Berita  

Dugaan Pelanggaran Oknum Kanit Tipikor Polres Lumajang Disorot, Propam Mabes Polri Diminta Transparan

Lumajang – Dugaan pelanggaran yang menyeret seorang oknum anggota Polri yang disebut menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang menjadi perhatian publik. Informasi yang diterima Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara menyebutkan adanya pengaduan yang telah disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun dugaan perbuatan lainnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pengaduan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial K.N.. Identitas pelapor sengaja tidak dipublikasikan guna melindungi privasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dalam dokumen pengaduan itu disebutkan adanya dugaan hubungan pribadi antara pelapor dengan terlapor yang berlangsung sejak 2022. Pengaduan tersebut juga memuat dugaan adanya tekanan terhadap pelapor hingga beberapa kali menjalani tindakan medis berupa kuretase.

Seluruh informasi tersebut merupakan materi pengaduan yang telah disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan maupun penetapan hukum yang menyatakan kebenaran atas dugaan tersebut.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides), Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada oknum anggota Polri yang disebut dalam pengaduan tersebut melalui aplikasi WhatsApp.

Konfirmasi pertama dikirim pada Kamis (16/7/2026). Pesan tersebut telah diterima dengan indikator centang dua, namun hingga lebih dari lima jam tidak memperoleh tanggapan.

Redaksi kemudian kembali mengirimkan permohonan konfirmasi untuk kedua kalinya. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan kedua masih berstatus centang satu dan belum mendapat respons dari pihak yang bersangkutan.

Tidak hanya kepada oknum yang disebut dalam pengaduan, redaksi juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Seksi Humas Polres Lumajang guna meminta penjelasan resmi mengenai sejumlah hal, di antaranya mengenai kebenaran adanya laporan terhadap oknum tersebut, langkah yang telah dilakukan institusi, serta sikap resmi Polres Lumajang terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (17/7/26), pihak Humas Polres Lumajang juga belum memberikan tanggapan yang substansial atas poin-poin konfirmasi yang diajukan redaksi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima, dokumen pengaduan yang diperoleh, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, seluruh isi pemberitaan masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum, karena proses pemeriksaan oleh institusi yang berwenang masih berlangsung.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Apabila di kemudian hari pihak terlapor, Polres Lumajang, Bidang Propam Polda Jawa Timur maupun Divisi Propam Mabes Polri memberikan klarifikasi, hak jawab, ataupun penjelasan resmi, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab pers dan pemenuhan prinsip keberimbangan.

Sebagai bentuk komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada publik, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara akan terus memantau serta memperbarui pemberitaan seiring perkembangan penanganan dugaan pengaduan tersebut di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Media akan mengikuti setiap perkembangan yang memiliki nilai berita berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan pengaduan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal Polri.

Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara berharap proses penanganan pengaduan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel tanpa memandang jabatan maupun status pihak yang dilaporkan. Pemberitaan akan terus diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi dari institusi yang berwenang, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai tindak lanjut perkara ini.

(Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara/**)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *