Probolinggo – Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Event Organizer (EO) Semipro 2026, AS, terkait sejumlah informasi dan dugaan yang berkembang mengenai penyelenggaraan Semipro 2026 Kota Probolinggo. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi, terdapat dugaan perbedaan nilai kerja sama advertorial antara media online dan media cetak. Disebutkan, advertorial hanya diberikan kepada sekitar 10 media, dengan nilai Rp2.500.000 untuk media online dan Rp5.000.000 untuk media cetak.
Selain itu, tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa rekomendasi media penerima advertorial diduga berasal dari pihak EO kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo. Sementara itu, Semipro 2026 diketahui merupakan kegiatan yang tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja <a href="https://ungkapfakta.net/tujuh-ppns-satpol-pp-papua-barat-daya-dilantik/”>Daerah (APBD), sehingga mekanisme pengelolaan anggaran publikasi menjadi salah satu hal yang dimintakan klarifikasi.
Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara juga meminta penjelasan mengenai dasar penentuan media penerima advertorial, alasan adanya perbedaan nilai kerja sama antara media online dan media cetak, serta mekanisme pengelolaan anggaran publikasi dalam kegiatan tersebut.
Di luar persoalan advertorial, penyelenggaraan Semipro 2026 juga menuai berbagai sorotan dari masyarakat.
Tim investigasi menerima berbagai informasi yang masih memerlukan verifikasi, mulai dari penilaian sejumlah pihak bahwa pelaksanaan Semipro tahun ini merupakan salah satu yang paling banyak menuai kritik sejak event tersebut digagas pada masa Wali Kota Probolinggo (Alm.) H.M. Buchori pada 2009.
Informasi lain yang berkembang di antaranya mengenai aspek keamanan selama kegiatan, insiden di salah satu wahana permainan yang dikabarkan mengakibatkan korban, tingginya biaya sewa lapak bagi pelaku UMKM, hingga dugaan adanya intervensi terhadap sejumlah pengusaha atau pihak swasta terkait dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan.
Tim investigasi juga menerima informasi yang perlu diklarifikasi mengenai dugaan adanya permintaan bantuan dana kepada sejumlah pengusaha untuk mendukung pembiayaan Semipro 2026. Beberapa sumber menyebut terdapat pengusaha yang merasa mendapat tekanan. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga telah dimintakan klarifikasi kepada pihak EO maupun pihak-pihak terkait.
Selain itu, berkembang pula kritik dari sejumlah kalangan yang menilai penyelenggaraan Semipro lebih berorientasi pada penguatan branding “Probolinggo Bersolek”. Kritik tersebut juga menjadi bagian dari materi konfirmasi untuk memperoleh penjelasan secara utuh dari penyelenggara.
Sejak tahapan pemilihan Event Organizer, Semipro 2026 juga telah menjadi perhatian publik. Beredar dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses pemilihan atau penunjukan EO. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Selama pelaksanaan Semipro 2026 juga muncul berbagai informasi mengenai sejumlah peristiwa yang terjadi di lokasi kegiatan, di antaranya laporan kehilangan sepeda motor, dugaan tawuran, insiden pengunjung yang terjatuh saat turun dari wahana permainan, serta berbagai kejadian lainnya. Seluruh informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (10/7/26), pihak Event Organizer Semipro 2026, AS, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara.
Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara tetap membuka ruang hak jawab kepada Agus Salim, Pemerintah Kota Probolinggo, Diskominfo Kota Probolinggo, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila klarifikasi diterima, media-media yang tergabung dalam tim investigasi akan memuatnya secara utuh, proporsional, dan berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Bersambung…..????
(Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara/**)







