Hukum  

Dua Pimpinan BPR DCN Diserahkan ke Jaksa dalam Penyidikan OJK

Dua Pimpinan BPR DCN Diserahkan ke Jaksa dalam Penyidikan OJK

Malang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, penyidik OJK menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu. Penyerahan tersebut merupakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Tahap II berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dua orang yang diserahkan masing-masing berinisial ZNA, yang menjabat sebagai direktur utama PT BPR DCN, dan APW, direktur pada bank perekonomian rakyat tersebut. Identitas keduanya disampaikan menggunakan inisial. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, sehingga JPU dapat menyiapkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum penyerahan dilakukan, penyidik OJK telah menyampaikan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan. Setelah diteliti, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026. Status P-21 menandakan bahwa berkas penyidikan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Penyerahan para tersangka dan barang bukti kemudian menjadi tindak lanjut atas kelengkapan berkas itu, sekaligus menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh OJK dalam perkara tersebut.

Barang bukti yang dilimpahkan akan digunakan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, sesuai relevansinya terhadap perkara. Sementara itu, para tersangka selanjutnya berada dalam proses penanganan oleh JPU. Dugaan tindak pidana perbankan yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui persidangan, dan penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka menjadi kewenangan pengadilan. Langkah penyerahan tahap II tersebut menunjukkan koordinasi OJK dan kejaksaan dalam meneruskan perkara dari penyidikan menuju penuntutan, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam proses penyidikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pencatatan di BPR DCN. Dugaan tersebut masih merupakan bagian dari perkara yang ditangani penyidik dan belum menjadi fakta yang diputus oleh pengadilan. Karena itu, uraian mengenai transaksi dan nilai kerugian perlu dipahami sebagai temuan sementara berdasarkan hasil penyidikan, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Salah satu dugaan berkaitan dengan penarikan kas bon selama Januari 2020 hingga Juni 2024. Penyidik menduga transaksi tersebut tidak dicatat dalam pembukuan bank. Dari rangkaian penarikan yang diperiksa, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga penyidikan berlangsung belum dapat dipertanggungjawabkan. Jumlah tersebut menjadi bagian dari materi yang ditelusuri untuk mengetahui aliran dana, pihak yang menguasai, serta alasan tidak tersedianya pencatatan dan pertanggungjawaban yang memadai.

OJK juga menduga adanya pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang dijadikan agunan BPR. Peristiwa itu diduga terjadi pada Februari 2024, dengan nilai barang sekitar Rp600 juta. Menurut dugaan penyidik, pengambilan aset tersebut tidak dicatat sebagaimana mestinya. Pemeriksaan atas aset agunan, dokumen terkait, dan prosedur pengelolaannya diperlukan untuk memperjelas bagaimana barang dapat dikeluarkan serta siapa yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

Temuan lain menyangkut dugaan pencatatan palsu atas 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur, dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar. Fasilitas itu tercatat dalam periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Penyidik menduga kredit diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana kredit tidak digunakan oleh debitur yang namanya tercantum. Dugaan ini menyoroti pentingnya verifikasi identitas, persetujuan, penyaluran dana, dan dokumentasi kredit. Rangkaian dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak, sebelum tanggung jawab pidana dapat ditentukan oleh pengadilan.

Dalam penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu dugaan yang dikaitkan dengan tersangka APW berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat melalui deposito di BPR DCN. APW diduga tidak mencatat dana yang diterima dari 37 deposan dalam pembukuan bank. Dana tersebut disebut dihimpun menggunakan 78 bilyet deposito, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp32,9 miliar. Informasi ini merupakan bagian dari perkara yang ditangani penyidik OJK dan menjadi pokok dugaan terhadap APW.

Periode penghimpunan dana yang disebut dalam sumber berlangsung sejak Maret 2020 hingga 2022. Dalam rentang waktu tersebut, para deposan diduga menyerahkan dana dengan memperoleh bilyet deposito sebagai bukti penempatan. Namun, menurut hasil penyidikan yang disampaikan, penghimpunan itu tidak dicatat sebagaimana mestinya dalam administrasi atau pembukuan bank. Rincian mengenai 37 deposan, 78 bilyet, serta nilai dana sekitar Rp32,9 miliar memberikan gambaran tentang skala dugaan yang sedang diperiksa, bukan penetapan akhir mengenai tanggung jawab hukum.

Dugaan tidak tercatatnya dana deposito menjadi bagian dari proses penyidikan OJK terhadap perkara BPR DCN. Penyidik menelusuri aliran dana, dokumen deposito, pencatatan internal, dan keterangan pihak-pihak terkait untuk menguji bagaimana dana dihimpun serta dikelola. Karena perkara masih berada dalam ranah penegakan hukum, uraian tersebut harus dipahami sebagai dugaan yang disangkakan kepada APW berdasarkan hasil penyidikan, bukan sebagai fakta bersalah yang telah diputuskan pengadilan.

Penetapan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab berada pada proses peradilan. APW tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil, sementara pembuktian dilakukan berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Dengan demikian, angka dan periode yang disebut dalam penyidikan dapat memberi konteks mengenai perkara, tetapi tidak menggantikan putusan hakim. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, dugaan bahwa APW tidak mencatat penghimpunan deposito dari para deposan belum dapat dinyatakan sebagai kesalahan yang terbukti.Dalam perkara ini, dua pimpinan BPR DCN disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ketentuan tersebut diterapkan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Perbankan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana atas perbuatan tertentu dalam kegiatan perbankan, termasuk tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab atau kewenangan di bank. Sementara itu, pencantuman Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 KUHP menghubungkan sangkaan dengan aturan mengenai penyertaan serta ketentuan pidana yang relevan. Penentuan apakah unsur pasal terpenuhi akan diuji melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Karena itu, status tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. Besaran ancaman tersebut merupakan batas maksimum dalam ketentuan pidana terkait, bukan putusan hukuman yang telah dijatuhkan. Penetapan sanksi, jika perkara berlanjut hingga persidangan, berada pada kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta dan alat bukti.

OJK menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan rutin terhadap BPR, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Tahapan tersebut dilakukan untuk menelaah indikasi pelanggaran dan mengumpulkan bukti sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku. Setelah berkas perkara dan tersangka diserahkan kepada jaksa, proses hukum selanjutnya berada dalam ranah penuntutan dan persidangan.

Dalam penanganannya, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.

Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Pengurusan Hak Tanah Berlanjut di Bogor

449 kunjungan