Data QRIS Berpeluang Jadi Dasar Penilaian Kredit, Penggunanya Capai 71 Juta

Data QRIS Berpeluang Jadi Dasar Penilaian Kredit, Penggunanya Capai 71 Juta

Jakarta | Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan bahwa data transaksi QRIS berpotensi dimanfaatkan oleh industri jasa keuangan sebagai salah satu dasar penilaian kredit atau credit scoring. Catatan transaksi digital dapat memberikan gambaran mengenai aktivitas usaha dan penerimaan merchant, sehingga berpeluang melengkapi informasi yang selama ini digunakan lembaga keuangan ketika menilai calon peminjam. Gagasan tersebut terutama dipandang relevan bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki riwayat kredit formal atau dokumen keuangan yang memadai.

Wacana pemanfaatan data QRIS untuk penilaian kredit sebenarnya telah bergulir sejak tahun sebelumnya, tetapi belum terealisasi. Destry kembali membahas peluang itu dalam acara Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa data transaksi berpotensi membantu memperluas akses keuangan bagi para merchant kecil. Pada tahap berikutnya, informasi itu dapat dipertimbangkan sebagai bahan dalam proses credit scoring.

Potensi ini berkaitan dengan semakin luasnya penggunaan QRIS dalam kegiatan jual beli. Bagi merchant, pembayaran digital dapat menghasilkan catatan transaksi yang lebih terstruktur dibandingkan transaksi tunai yang tidak selalu terdokumentasi. Jika digunakan secara tepat, data tersebut dapat membantu penyedia jasa keuangan memahami pola usaha, termasuk konsistensi aktivitas transaksi. Informasi ini berpotensi menjadi pelengkap penilaian, bukan serta-merta menggantikan pemeriksaan atau persyaratan kredit lainnya.

Namun, pemanfaatannya masih memerlukan pembahasan dan pengembangan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan secara luas. Aspek persetujuan pengguna, perlindungan data, keamanan informasi, serta ketepatan metode penilaian perlu diperhatikan agar catatan pembayaran tidak disalahartikan sebagai ukuran tunggal kelayakan kredit. Merchant juga perlu memperoleh pemahaman yang jelas mengenai bagaimana data mereka digunakan. Dengan demikian, peluang penggunaan transaksi QRIS sebagai bahan penilaian kredit dapat diarahkan untuk mendukung inklusi keuangan, sembari menjaga hak dan kepentingan para pelaku usaha kecil.

Jumlah pengguna QRIS untuk transaksi terus bertambah. Destry menyampaikan bahwa total penggunanya telah mencapai 71 juta, meningkat dari 67 juta pada September 2026. Angka tersebut menggambarkan semakin luasnya penggunaan pembayaran berbasis kode QR dalam kegiatan transaksi. Sebelumnya, jumlah 67 juta pengguna itu disebut setara dengan sekitar seperempat jumlah penduduk Indonesia. Keterangan tersebut memberi gambaran mengenai jangkauan QRIS, tanpa mengubah konteks angka yang disampaikan.

Pertumbuhan pengguna itu berjalan seiring dengan luasnya jaringan merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS. Jumlah merchant tercatat mencapai 49,4 juta, dan 97 persen di antaranya merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data ini menunjukkan bahwa QRIS digunakan oleh banyak pelaku usaha, termasuk UMKM, sebagai salah satu pilihan dalam menerima pembayaran. Angka pengguna dan merchant tersebut menjadi bagian dari gambaran perkembangan ekosistem transaksi digital di Indonesia.

Dalam pembahasan mengenai kemungkinan pemanfaatan data transaksi sebagai dasar penilaian kredit, skala penggunaan QRIS menjadi konteks yang relevan. Catatan transaksi yang dihasilkan dari aktivitas pembayaran dapat menjadi sumber informasi untuk dikaji lebih lanjut, sejalan dengan peluang penggunaan data QRIS yang disampaikan dalam pembahasan tersebut. Namun, jumlah pengguna maupun merchant tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa data transaksi telah digunakan untuk menentukan kelayakan kredit. Angka-angka itu hanya menunjukkan besarnya jaringan pengguna dan pelaku usaha yang bertransaksi melalui QRIS, sementara pemanfaatan datanya tetap bergantung pada penilaian serta kebijakan yang berlaku. Dengan demikian, pertumbuhan dari 67 juta menjadi 71 juta pengguna, bersama 49,4 juta merchant yang didominasi UMKM, memberi konteks skala bagi pembahasan potensi tersebut tanpa memastikan hasil atau dampak tertentu.

Pada akhir 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap pemanfaatan riwayat transaksi QRIS sebagai data alternatif untuk menilai kelayakan kredit. Sikap tersebut mencakup penggunaannya di industri pinjaman daring, atau pindar, yang selama ini membutuhkan informasi memadai untuk menilai kemampuan calon peminjam. Pernyataan OJK itu dimuat dalam situs Interactive QRIS dan disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK.

Dalam keterangan tersebut, Agusman menyatakan, “OJK menyambut positif pemanfaatan data transaksi keuangan, termasuk QRIS, sebagai data alternatif penilaian kelayakan kredit di industri pindar.” Pernyataan ini menandai pengakuan terhadap kemungkinan penggunaan aktivitas pembayaran digital di luar metode penilaian kredit konvensional. Jika diterapkan dengan tata kelola yang tepat, catatan transaksi dapat membantu memberikan gambaran tambahan mengenai pola kegiatan ekonomi seseorang atau pelaku usaha.

Data alternatif berpotensi relevan bagi masyarakat yang belum memiliki riwayat pinjaman formal atau akses terbatas terhadap layanan keuangan. Riwayat pembayaran melalui QRIS, misalnya, dapat merekam aktivitas transaksi pada merchant. Namun, transaksi yang tercatat tidak serta-merta menunjukkan pendapatan bersih, kestabilan penghasilan, ataupun kemampuan membayar cicilan. Karena itu, informasi tersebut lebih tepat dipandang sebagai salah satu masukan dalam analisis, bukan satu-satunya dasar keputusan kredit.

Dukungan regulator juga tidak dengan sendirinya berarti seluruh penyelenggara pindar telah menggunakan data QRIS atau wajib menjadikannya acuan. Pemanfaatannya tetap memerlukan mekanisme yang transparan, persetujuan dan perlindungan data konsumen, serta penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Aspek keamanan dan akurasi penting agar informasi transaksi tidak disalahartikan atau digunakan di luar tujuan yang disetujui. Dengan pendekatan tersebut, data QRIS dapat memperluas pilihan informasi bagi penilaian kredit, sementara keputusan pembiayaan tetap mempertimbangkan konteks dan kondisi peminjam secara menyeluruh.

Rencana pemanfaatan data transaksi QRIS sebagai salah satu dasar penilaian kredit masih memerlukan pendalaman. Agusman menegaskan bahwa peluang tersebut tidak dapat dipandang sebagai alasan untuk langsung menggunakan seluruh informasi transaksi dalam proses credit scoring. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian pada sejumlah aspek penting sebelum data QRIS dipertimbangkan lebih jauh, terutama perlindungan data pribadi, validitas informasi, dan penerapan prinsip kehati-hatian. Ketiganya menjadi pertimbangan yang perlu diperhatikan agar penggunaan data dapat dikaji secara bertanggung jawab.

Perlindungan data pribadi menjadi perhatian karena informasi transaksi berkaitan dengan aktivitas pengguna. Pemanfaatannya untuk menilai kelayakan kredit perlu dicermati dengan mempertimbangkan kepentingan dan keamanan data tersebut. Pada saat yang sama, validitas data juga penting: informasi yang digunakan harus dapat dinilai ketepatan dan relevansinya untuk membantu proses penilaian. Data transaksi yang tersedia tidak serta-merta menjelaskan seluruh keadaan calon peminjam, sehingga pemanfaatannya sebagai bahan pertimbangan membutuhkan penilaian yang saksama. Dengan demikian, banyaknya transaksi atau pengguna QRIS tidak otomatis menjadikan data tersebut cukup sebagai dasar tunggal untuk menentukan kelayakan kredit.

Prinsip kehati-hatian melengkapi dua perhatian tersebut. Penilaian kredit dapat berdampak pada keputusan pembiayaan, sehingga penggunaan data perlu ditelaah secara cermat dan tidak dilakukan dengan mengabaikan risiko maupun keterbatasan informasi. Dukungan OJK terhadap potensi data QRIS bukan berarti penerapannya dapat berlangsung tanpa memperhatikan perlindungan data pribadi, validitas, dan kehati-hatian. Pernyataan Agusman lebih menunjukkan perlunya kajian atas aspek-aspek itu, bukan kepastian bahwa data QRIS sudah dapat digunakan secara luas untuk credit scoring. Karena itu, perkembangan gagasan ini perlu dipahami secara proporsional: data QRIS berpeluang menjadi salah satu sumber informasi, tetapi pembahasannya tetap perlu mempertimbangkan tiga perhatian tersebut, tanpa mengasumsikan adanya keputusan atau jadwal penerapan tertentu.

Baca juga: Inisiatif Data Centre AI 1 GW Telkom dan Neutradc untuk Memperkuat Kedaulatan Data Nasional