Kota Bekasi | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 menjadi dasar perubahan kedua atas peraturan yang sebelumnya mengatur pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Peraturan tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026. Dengan adanya perubahan ini, ketentuan mengenai bantuan untuk pekerja pada periode Oktober hingga Desember 2026 memiliki landasan regulasi yang berlaku. Karena itu, calon penerima perlu memahami skema dan ketentuan yang tercantum dalam aturan tersebut sebelum menyimpulkan haknya.
Dalam skema yang diatur, bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Periode bantuan tersebut mencakup Oktober, November, dan Desember 2026. Pembayaran dilakukan sekaligus, bukan melalui tiga pembayaran bulanan terpisah. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi ketentuan berpotensi menerima total Rp900 ribu. Besaran itu merupakan akumulasi bantuan untuk tiga bulan, sehingga angka Rp900 ribu tidak berarti penerima memperoleh Rp900 ribu setiap bulan.
Ketentuan mengenai jumlah dan periode bantuan perlu dibedakan dari informasi tentang waktu penyaluran. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 memberikan dasar untuk pemberian BSU dan menetapkan skema bantuan, tetapi tidak menetapkan tanggal pencairan tertentu. Oleh sebab itu, tanggal penetapan dan pengundangan peraturan tidak dapat langsung dianggap sebagai tanggal dana masuk ke rekening atau diterima melalui kanal penyaluran lain.
Pekerja sebaiknya merujuk pada ketentuan resmi dan pengumuman lanjutan dari pihak berwenang untuk mengetahui proses penyaluran serta informasi praktis lainnya. Besarnya bantuan yang berpotensi diterima tetap bergantung pada pemenuhan ketentuan penerima yang berlaku; skema pembayaran sekaligus tidak dengan sendirinya memastikan setiap pekerja akan menerima dana. Memahami perbedaan dasar hukum, nominal bantuan, dan jadwal pencairan membantu pekerja membaca informasi BSU secara tepat serta menghindari kesimpulan yang belum didukung pengumuman resmi.
Pasal 3 menetapkan persyaratan yang perlu dipenuhi pekerja agar dapat masuk dalam kriteria penerima BSU Rp900 ribu. Persyaratan tersebut mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta batas penghasilan. Ketiganya menjadi dasar dalam proses pencocokan dan penetapan calon penerima, sehingga pekerja sebaiknya memastikan data kepesertaan dan identitasnya tercatat dengan benar.
Pertama, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Status ini dibuktikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK menjadi data identitas penting untuk memastikan kesesuaian informasi calon penerima dengan catatan administrasi yang digunakan dalam penyaluran bantuan. Karena itu, pekerja perlu memeriksa bahwa NIK yang tercatat pada data terkait benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan.
Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Persyaratan ini merujuk pada status kepesertaan dalam program tersebut, bukan semata-mata pada pernah atau tidaknya seseorang terdaftar sebelumnya. Pekerja yang memenuhi syarat lain tetap perlu memastikan kepesertaannya aktif pada periode yang ditentukan agar dapat dipertimbangkan sebagai calon penerima.
Ketiga, pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Dengan demikian, batas tersebut mencakup pekerja yang penghasilannya sama dengan maupun lebih rendah dari angka yang ditetapkan. Untuk wilayah tertentu, batas upah dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut. Penyesuaian ini berarti angka Rp3,5 juta tidak selalu menjadi satu-satunya acuan nominal di setiap daerah; pekerja perlu merujuk pada ketentuan khusus yang berlaku bagi wilayahnya.
Pasal 3 juga mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dari penerima BSU. Artinya, kelompok tersebut tidak termasuk dalam kriteria penerima yang dimaksud, meskipun memenuhi unsur lain seperti kewarganegaraan atau batas penghasilan. Penilaian kelayakan tetap perlu mengacu pada keseluruhan persyaratan dan data resmi yang digunakan dalam proses penyaluran. Aturan ini tidak mencantumkan larangan otomatis bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH); karena itu, status PKH saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang pasti tidak berhak.Batas upah Rp3,5 juta tidak selalu berlaku sama bagi seluruh pekerja di Indonesia. Ketentuan tersebut disesuaikan untuk pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi. Dengan penyesuaian ini, batas penerimaan mengikuti UMK yang berlaku di daerah kerja, sehingga ambang upah tidak semata-mata mengacu pada angka dasar Rp3,5 juta. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perbedaan biaya dan standar upah antardaerah, sekaligus memberi acuan yang lebih relevan bagi pekerja di wilayah berupah minimum tinggi. Karena itu, pekerja perlu melihat lokasi tempat bekerja, bukan hanya tempat tinggal, ketika mencermati batas upah yang digunakan dalam penilaian kelayakan.
Nilai UMK setempat kemudian dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh untuk menetapkan batas upah. Artinya, angka yang digunakan bukan hasil pembulatan ke angka terdekat, melainkan dinaikkan ke kelipatan Rp100 ribu berikutnya apabila nilai minimum berada di dua kelipatan. Sebagai contoh, UMK sebesar Rp5.999.443 menjadi batas Rp6 juta. Apabila suatu kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah upah minimum provinsi (UMP). Nilai UMP juga dibulatkan ke atas dengan cara serupa. Ketentuan ini menyediakan metode yang konsisten bagi daerah yang memiliki UMK maupun daerah yang menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan.
Contoh penerapannya terlihat di DKI Jakarta. UMP sebesar Rp5.729.876 dibulatkan ke atas menjadi batas upah Rp5,8 juta. Sementara itu, Kota Bekasi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.999.443, sehingga batas yang disesuaikan menjadi Rp6 juta. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa batas penerimaan dapat berbeda menurut wilayah dan tidak seharusnya ditafsirkan sebagai satu batas nasional yang seragam. Daftar wilayah beserta batas upah yang telah disesuaikan tersedia dalam lampiran peraturan terkait. Pekerja dan pemberi kerja dapat merujuk lampiran tersebut untuk memastikan angka yang berlaku bagi daerah masing-masing. Pemeriksaan terhadap daftar resmi penting agar penilaian mengikuti ketentuan yang tepat, terutama ketika UMK daerah berubah atau ketika suatu wilayah memakai UMP sebagai acuan. Dengan demikian, pembulatan dan penetapan batas dapat dipahami secara transparan sebelum penerima dinilai memenuhi kriteria upah.
Penentuan batas upah untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) merujuk pada data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan telah tercatat di dalam sistem. Karena itu, angka yang digunakan sebagai acuan bukan semata-mata nominal yang diterima pekerja pada saat memeriksa informasi, melainkan data yang dilaporkan perusahaan dan tersimpan pada basis data kepesertaan. Komponen upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok serta tunjangan tetap. Kelengkapan dan ketepatan pelaporan tersebut dapat menjadi hal penting dalam proses pemeriksaan kriteria penerima. Jika terdapat perbedaan catatan sistem dan kondisi terkini, pekerja dapat meminta klarifikasi kepada pemberi kerja mengenai data yang dilaporkan.
Penyaluran bantuan juga bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi kriteria serta ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan demikian, rencana jumlah penerima dan besaran kebutuhan dana perlu diselaraskan dengan hasil pendataan dan anggaran yang tersedia. Angka penerima yang diumumkan sebagai rencana tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh pekerja akan menerima bantuan; kelayakan tetap mengikuti ketentuan dan hasil verifikasi, sementara pelaksanaan harus mengikuti ketersediaan pagu.
Dalam rencana yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, BSU direncanakan disalurkan pada kuartal IV 2026 kepada 13,3 juta pekerja.
Baca juga: Panduan Penerima Bantuan Sosial Kartu Anak Jakarta September 2026






