Opini  

Benarkah Pelapor Oknum Penyidik Bisa Dipidana? Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Kupas Tuntas Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024

 

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum | Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya | Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri

KEDIRI – “Kalau Anda melapor saya ke Propam, saya laporkan balik dengan UU ITE.”

Kalimat seperti ini masih sering terdengar ketika masyarakat berupaya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Ancaman tersebut bukan hanya dimaksudkan untuk menakut-nakuti, tetapi juga dapat menciptakan efek psikologis agar pelapor mengurungkan niatnya mencari keadilan.

Padahal, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah. Ancaman pidana tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan etik maupun proses hukum.

Perkembangan hukum nasional justru menunjukkan arah yang berbeda. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang dapat dilindungi oleh Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam mencegah penyalahgunaan Pasal 27A sebagai alat untuk membungkam kritik, laporan, maupun pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Pasal 27A Tidak Boleh Dijadikan Alat Membungkam Kritik

Pasal 27A UU ITE pada dasarnya mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik. Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa norma tersebut tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan hingga mengancam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap aparat negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 27A harus dimaknai sejalan dengan konsep pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP, yang sejak awal hanya dimaksudkan untuk melindungi kehormatan orang perseorangan, bukan institusi, jabatan, profesi, ataupun lembaga pemerintah.

Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan:

«”…untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’.”»

Mahkamah juga menegaskan:

«”…frasa ‘suatu hal’ harus dimaknai sebagai ‘suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang’.”»

Pertimbangan hukum tersebut memperlihatkan bahwa Mahkamah secara tegas membatasi ruang lingkup Pasal 27A agar tidak berubah menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk membungkam kritik ataupun laporan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Amar Putusan yang Mengubah Cara Penerapan UU ITE

Berdasarkan amar putusan tersebut, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak lagi mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan.

Artinya, objek perlindungan Pasal 27A kini dipersempit dan hanya berlaku terhadap kehormatan individu atau orang perseorangan.

Dengan demikian, nama baik sebuah instansi pemerintah atau jabatan publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan Pasal 27A terhadap masyarakat yang menyampaikan laporan melalui prosedur hukum yang sah.

Mengapa Mahkamah Mengacu pada Pasal 310 KUHP?

Menurut Mahkamah, Pasal 27A pada hakikatnya merupakan bentuk digital dari delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Pasal 310 KUHP sejak awal mengatur:

«”Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum…”»

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia sejak dahulu hanya memberikan perlindungan terhadap kehormatan individu, bukan terhadap kehormatan jabatan, profesi, korporasi, maupun lembaga negara.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A tidak boleh ditafsirkan lebih luas daripada konsep yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP. Jika ditafsirkan terlalu luas, akan muncul ketidakpastian hukum sekaligus membuka peluang kriminalisasi terhadap kritik kepada pejabat publik.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Menurut Dedy Luqman Hakim, S.H., putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperjuangkan keadilan.

“Apabila seseorang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik kepada Bidpropam, Itwasum, Kompolnas, Ombudsman, atau lembaga pengawas lainnya melalui mekanisme resmi, maka tindakan tersebut pada prinsipnya merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara,” jelas Dedy.

Ia menegaskan bahwa selama laporan dibuat dengan itikad baik, berdasarkan fakta, bukti, atau setidaknya dugaan yang memiliki dasar objektif, ancaman menggunakan Pasal 27A UU ITE tidak dapat dijadikan alat untuk membungkam pelapor hanya karena laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan jabatan seorang aparat.

Tetap Delik Aduan

Mahkamah juga mengingatkan bahwa Pasal 27A merupakan delik aduan.

Artinya, hanya individu yang merasa kehormatan pribadinya diserang yang dapat mengajukan pengaduan. Lembaga pemerintah, jabatan, profesi, institusi, maupun korporasi tidak dapat bertindak sebagai pengadu berdasarkan ketentuan tersebut.

Perlindungan Bukan Berarti Kebal Hukum

Meski demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi bukan berarti masyarakat bebas menyampaikan tuduhan tanpa dasar.

Setiap laporan harus disusun secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta diajukan melalui mekanisme hukum yang benar. Apabila seseorang dengan sengaja membuat laporan palsu, memfitnah, atau merekayasa bukti, maka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum pidana maupun perdata.

Dengan kata lain, perlindungan yang diberikan Mahkamah hanya berlaku bagi warga negara yang menggunakan hak hukumnya secara jujur dan beritikad baik.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 mempertegas bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan alat intimidasi terhadap masyarakat yang menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara.

Negara hukum yang demokratis membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggara negara. Karena itu, aparat yang bekerja secara profesional tidak perlu takut diawasi, sementara masyarakat yang melapor berdasarkan fakta dan melalui jalur hukum yang benar tidak boleh dibungkam dengan ancaman penggunaan Pasal 27A UU ITE yang bertentangan dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *