BEM dan BPM FH Unpas Dorong Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual secara Transparan

BEM dan BPM FH Unpas Dorong Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual secara Transparan

Bandung | Isu dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang disebut melibatkan oknum dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Informasi tersebut memicu pembicaraan di kalangan mahasiswa dan sivitas akademika, terutama karena menyangkut lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan, rasa aman, serta ruang untuk menyampaikan laporan tanpa tekanan. Meski demikian, informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa pelanggaran telah terbukti.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (BEM FH Unpas) dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (BPM FH Unpas) turut menyampaikan perhatian terhadap isu tersebut. Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez, serta Ketua Umum BPM FH Unpas, Sigit Washul, menegaskan bahwa perguruan tinggi semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa dan seluruh sivitas akademika. Kampus juga dipandang perlu menjunjung tinggi moral, etika, dan hukum dalam setiap kegiatan serta hubungan akademik.

Menurut sikap yang disampaikan kedua organisasi mahasiswa tersebut, munculnya dugaan kekerasan dan pelecehan seksual telah menodai rasa aman mahasiswa di lingkungan fakultas. Karena itu, isu tersebut perlu ditangani secara hati-hati, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban maupun pihak-pihak yang terlibat. Setiap informasi harus diverifikasi melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara proses penanganannya perlu menghormati asas praduga tak bersalah. BEM FH Unpas dan BPM FH Unpas menilai keterbukaan institusi penting untuk menjaga kepercayaan mahasiswa serta memastikan bahwa setiap laporan memperoleh perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut atas perhatian terhadap dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan FH Unpas, BEM FH Unpas bersama BPM FH Unpas mengumumkan rencana penyelenggaraan aksi bertajuk “Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di FH Unpas”. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB, bertempat di lapangan parkir depan FH Unpas. Agenda ini merupakan ruang penyampaian sikap dan aspirasi mahasiswa, bukan pernyataan bahwa seluruh dugaan yang beredar telah terbukti.

Melalui mimbar bebas, kedua organisasi mahasiswa tersebut hendak menyediakan forum yang terbuka bagi sivitas akademika untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, maupun masukan secara bertanggung jawab. Ruang dialog dinilai penting agar berbagai pihak dapat mendengarkan aspirasi secara langsung, sekaligus mendorong pembahasan isu sensitif ini berlangsung secara tertib, aman, dan menghormati hak setiap individu. Aspirasi yang muncul diharapkan dapat menjadi bagian dari dorongan agar proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan korban, asas kehati-hatian, serta ketentuan yang berlaku.

Aksi ini juga diarahkan untuk mendorong transparansi dan ketegasan pimpinan fakultas maupun universitas dalam merespons isu tersebut. Mahasiswa meminta adanya penjelasan yang jelas mengenai langkah institusi, mekanisme pemeriksaan, serta bentuk perlindungan dan tindak lanjut bagi pihak-pihak yang berkaitan. Kendati demikian, penyelenggaraan agenda ini tidak menggantikan proses klarifikasi atau pemeriksaan resmi. Dugaan kasus tetap perlu ditangani melalui prosedur yang adil, menjaga kerahasiaan informasi sensitif, dan menghindari penghakiman sebelum adanya kesimpulan berdasarkan fakta. Dengan demikian, mimbar bebas diharapkan menjadi sarana partisipasi publik kampus yang mendorong akuntabilitas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengusutan dugaan kekerasan seksual.

BEM FH Unpas dan BPM FH Unpas menempatkan perlindungan korban atau pelapor sebagai tuntutan utama dalam pengusutan dugaan kekerasan seksual. Mereka meminta adanya jaminan keamanan agar korban atau pelapor tidak menghadapi ancaman, tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang dapat menghambat proses penyampaian keterangan. Perlindungan tersebut perlu diberikan sejak laporan diterima dan tetap dijaga selama pemeriksaan berlangsung, termasuk dengan memastikan kerahasiaan identitas serta informasi yang bersifat sensitif.

Kedua organisasi mahasiswa itu juga mendorong pemenuhan hak korban atau pelapor secara menyeluruh. Dukungan yang diminta mencakup pendampingan psikologis untuk membantu menghadapi dampak emosional, serta pendampingan hukum agar setiap pihak memahami hak, prosedur, dan pilihan yang tersedia. Pendampingan harus dilakukan secara profesional, berperspektif korban, dan tanpa menyudutkan pihak yang melapor. Mekanisme pengaduan juga perlu dibuat mudah diakses, aman, dan bebas dari konflik kepentingan.

Dalam menangani dugaan perkara, BEM FH Unpas dan BPM FH Unpas mendesak pemeriksaan yang adil, objektif, dan transparan. Proses tersebut perlu mengacu pada regulasi satuan tugas yang berlaku serta kode etik dosen, dengan memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak semua pihak untuk memberikan keterangan. Transparansi tidak berarti membuka identitas atau rincian sensitif kepada publik, melainkan memastikan bahwa prosedur dijalankan secara jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak berhenti tanpa penjelasan yang memadai.

Mereka turut meminta tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa dugaan tersebut terbukti. Terhadap oknum dosen yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual, sanksi dapat berupa tindakan administratif, pemecatan, atau penerapan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap keputusan harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan yang sah, bukan tekanan publik semata. Dengan demikian, perlindungan korban atau pelapor dapat berjalan beriringan dengan penegakan keadilan serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak.

Universitas Pasundan (Unpas) menyampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual dan berbagai tindakan yang melanggar ketentuan di lingkungan kampus akan ditindaklanjuti secara serius. Penanganan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi serta layanan bimbingan konseling yang tersedia bagi mahasiswa. Respons ini menegaskan komitmen kampus untuk menerima dan memproses informasi sesuai prosedur serta peraturan yang menjadi dasar penanganan.

Unpas juga mengimbau seluruh pihak agar menyikapi informasi yang beredar secara bijaksana. Publik diharapkan tidak terburu-buru menyampaikan kesimpulan sebelum terdapat proses pemeriksaan dan klarifikasi yang sesuai. Sikap berhati-hati diperlukan untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, sekaligus menjaga kepentingan semua pihak yang terkait. Kampus menekankan pentingnya menghormati proses penanganan dan tidak menyebarluaskan informasi pribadi yang dapat merugikan pelapor maupun korban.

Mahasiswa yang pernah mengalami atau merasa dirugikan oleh perkataan maupun tindakan tidak pantas dari oknum dosen diminta untuk tidak takut melapor. Laporan dapat disampaikan melalui saluran yang disediakan kampus, termasuk kepada satuan tugas terkait atau layanan bimbingan konseling. Unpas menyatakan bahwa setiap laporan akan diproses dengan menjunjung kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan privasi pelapor maupun korban. Prinsip tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan pengalaman atau kekhawatirannya.

Dengan demikian, mahasiswa dan sivitas akademika memiliki kesempatan untuk memperoleh pendampingan serta menyampaikan laporan melalui prosedur yang tersedia. Kampus meminta agar informasi yang disampaikan dilakukan secara bertanggung jawab, sementara proses penanganan diserahkan kepada mekanisme resmi. Pernyataan Unpas tersebut menjadi penegasan bahwa dugaan pelanggaran tidak diabaikan, namun tetap perlu ditangani secara cermat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tanggapan Grab atas Kasus Viral Pelecehan Seksual di Bekasi