Jakarta | Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Presiden Prabowo Subianto dapat menghadapi konsekuensi politik apabila tidak mengambil langkah terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut menempatkan isu posisi wakil presiden bukan hanya sebagai persoalan yang dibicarakan di ruang hukum, tetapi juga sebagai perkara yang berpotensi memengaruhi dinamika politik dan kepemimpinan pemerintahan. Penilaian itu disampaikan sebagai kemungkinan, bukan kepastian bahwa konsekuensi tertentu pasti akan terjadi.
Dalam konteks tersebut, perhatian tertuju pada sikap yang akan diambil Prabowo. Denny mengaitkan tidak adanya langkah dari presiden dengan risiko politik, sehingga keputusan untuk bertindak maupun tidak bertindak dapat menjadi bagian dari penilaian publik terhadap kepemimpinan. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan tindakan spesifik apa yang seharusnya ditempuh presiden. Karena itu, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai sorotan atas potensi risiko, bukan sebagai uraian tentang prosedur atau keputusan yang telah ditetapkan.
Bahan sumber juga tidak merinci bentuk konsekuensi politik yang dimaksud Denny. Tidak dijelaskan apakah risiko itu berkaitan dengan dukungan politik, hubungan antarlembaga, opini publik, atau dampak lain. Tanpa penjelasan tambahan, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa konsekuensi tersebut akan berbentuk langkah politik tertentu atau memiliki akibat yang sudah pasti. Pembedaan ini penting agar pandangan narasumber tidak diperluas melampaui informasi yang disampaikan.
Pernyataan Denny dengan demikian menunjukkan bahwa persoalan posisi Gibran dapat dinilai memiliki dimensi politik bagi presiden, selain perdebatan mengenai dasar konstitusional yang menjadi perhatian dalam isu ini. Meski demikian, pembaca perlu membedakan penilaian mengenai kemungkinan risiko dan fakta tentang konsekuensi yang benar-benar telah terjadi. Sejauh bahan yang tersedia, inti pernyataannya adalah adanya potensi konsekuensi politik jika Prabowo tidak mengambil langkah; jenis, ukuran, dan kemungkinan terjadinya konsekuensi tersebut belum diuraikan lebih jauh.
Azis Subekti, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, menilai narasi mengenai posisi Wakil Presiden Gibran perlu diuji dengan merujuk pada ketentuan konstitusi, bukan hanya pada tekanan atau tuntutan politik. Ia menyampaikan pandangan tersebut pada Minggu, 25 Oktober 2026. Menurut Azis, pernyataan yang tidak menjelaskan dasar hukum secara tepat berisiko membentuk pemahaman keliru di tengah masyarakat. Karena itu, perdebatan mengenai jabatan wakil presiden seharusnya disampaikan secara cermat, dengan membedakan pendapat politik dari mekanisme yang benar-benar diatur dalam hukum dasar negara.
Azis memperingatkan bahwa narasi tersebut dapat menyesatkan opini publik apabila membuat warga menganggap desakan pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden otomatis harus dipenuhi oleh presiden. Kesan demikian, menurutnya, tidak sejalan dengan kerangka ketatanegaraan. Desakan atau aspirasi politik tidak dengan sendirinya menjadi keputusan hukum, apalagi menggantikan prosedur konstitusional yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjelaskan bahwa setiap proses terkait pemberhentian pejabat negara mesti memiliki landasan dan tahapan yang jelas. Dengan demikian, masyarakat tidak menyamakan tuntutan kelompok tertentu dengan kewajiban langsung yang harus dijalankan kepala negara.
Ia juga menilai bahwa menyebut presiden berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut tanpa menunjukkan pijakan konstitusional dapat menimbulkan tafsir yang keliru tentang pembagian kewenangan. Dalam pandangan Azis, isu ini sebaiknya dibahas berdasarkan aturan yang mengatur jabatan presiden dan wakil presiden, termasuk mekanisme pemberhentian, bukan melalui klaim yang berdiri sendiri. Penjelasan yang berimbang penting agar publik memahami perbedaan kritik, desakan politik, dan proses formal. Sikap tersebut, menurutnya, bukan berarti menutup ruang bagi perdebatan, melainkan memastikan perdebatan berlangsung dengan informasi hukum yang akurat. Dengan cara itu, diskusi mengenai posisi Gibran dapat tetap terbuka tanpa mengaburkan batas opini politik dan kewajiban konstitusional presiden.
Azis Subekti menekankan bahwa pakar hukum memikul tanggung jawab moral ketika menyampaikan pandangan kepada publik, terutama jika pernyataan itu menyangkut kedudukan pejabat negara dan dapat memengaruhi pemahaman masyarakat. Keahlian hukum memberi bobot pada pendapat seseorang, sehingga setiap klaim perlu dirumuskan secara cermat, disertai penjelasan yang memadai, dan tidak mencampuradukkan kategori yang berbeda. Publik berhak mengetahui apakah suatu pernyataan merupakan penafsiran atas aturan hukum, penilaian terhadap fakta, atau sekadar perkiraan mengenai dinamika politik. Kejelasan tersebut penting agar pendapat ahli tidak dipahami melampaui dasar dan maksud sebenarnya.
Dalam menanggapi pandangan Denny, Azis meminta agar konsekuensi hukum yang bersifat objektif dibedakan dari perkiraan risiko politik pribadi. Konsekuensi hukum semestinya bertolak dari ketentuan yang berlaku, fakta yang relevan, serta proses dan kewenangan yang ditetapkan. Sebaliknya, risiko politik dapat berupa dugaan tentang reaksi para aktor, perubahan dukungan, atau dampak terhadap hubungan kelembagaan. Perkiraan semacam itu mungkin layak dibahas, tetapi sifatnya tidak sama dengan akibat hukum yang dapat dinyatakan berdasarkan norma. Karena itu, jika istilah risiko politik digunakan, dasar penilaiannya perlu diterangkan: apakah merujuk pada pengalaman, indikator tertentu, atau skenario yang masih bersifat spekulatif.
Pemisahan ini bukan sekadar soal pilihan istilah. Menurut Azis, menyajikan perkiraan politik seolah-olah sebagai konsekuensi hukum berpotensi mengaburkan batas analisis dan tekanan kepada kepala negara. Pernyataan yang tidak membedakan keduanya dapat memberi kesan bahwa suatu tindakan atau sikap tertentu akan membawa akibat hukum yang pasti, padahal yang disampaikan mungkin hanya dugaan mengenai respons politik. Ketepatan bahasa dan keterbukaan atas dasar argumen menjadi penting agar masyarakat dapat menilai bobot setiap pendapat secara proporsional. Dengan menjelaskan mana norma, mana penafsiran, dan mana prediksi, pakar hukum dapat menjaga kualitas diskusi publik serta mengurangi risiko salah pengertian atas posisi konstitusional yang sedang dibicarakan.
Azis Subekti merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjelaskan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden bukan keputusan yang dapat diambil hanya berdasarkan desakan politik. Konstitusi menetapkan alasan dan tahapan khusus yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat diberhentikan dari jabatannya. Karena itu, perdebatan mengenai posisi Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, bukan semata-mata ditarik dari perbedaan sikap atau tuntutan sejumlah kelompok.
Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu. Pelanggaran tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dimungkinkan apabila presiden atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang jabatan tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa prosesnya harus bertumpu pada alasan konstitusional yang dapat diuji, bukan sekadar penilaian sepihak.
Pasal 7B mengatur mekanismenya secara berjenjang. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputus. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, lembaga legislatif itu dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya, MPR menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan setelah memberikan kesempatan kepada presiden atau wakil presiden menyampaikan penjelasan. Dengan demikian, DPR, MK, dan MPR memiliki peran berbeda dalam memastikan setiap tahap berjalan sesuai konstitusi dan prinsip pemeriksaan yang semestinya.
Atas dasar ketentuan tersebut, Azis menilai bahwa keberlangsungan jabatan tidak dapat diancam hanya karena muncul tekanan dari pihak-pihak tertentu. Keengganan presiden memenuhi desakan sekelompok pihak, menurut pandangannya, tidak serta-merta menjadi alasan hukum untuk memulai pemberhentian atau mengancam masa jabatan. Setiap tuntutan tetap perlu diuji berdasarkan aturan, bukti, dan prosedur yang berlaku. Penekanan pada proses konstitusional ini penting agar perbedaan politik tidak disamakan dengan pelanggaran hukum, sekaligus menjaga agar mekanisme pemberhentian digunakan secara bertanggung jawab.





