Jakarta | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat pengawasan terhadap operasional penerbangan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap keputusan terkait penerbangan mempertimbangkan kondisi keselamatan secara menyeluruh, terutama ketika asap masih mengurangi jarak pandang di beberapa bandar udara.
Asap karhutla dapat memengaruhi jarak pandang yang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan penerbangan. Karena itu, penyelenggara dan otoritas penerbangan terus memantau situasi di bandar udara terdampak. Setiap keputusan operasional akan disesuaikan dengan kondisi aktual dan ambang batas minimum yang berlaku, dengan keselamatan penumpang serta awak pesawat sebagai prioritas utama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa pihaknya tidak berkompromi dengan keselamatan. Penegasan tersebut menjadi dasar dalam pengawasan dan penentuan langkah operasional ketika kondisi jarak pandang belum memenuhi persyaratan penerbangan. Keputusan tidak semata-mata mempertimbangkan kelancaran perjalanan, tetapi juga memastikan penerbangan berlangsung dalam kondisi yang aman.
Apabila jarak pandang berada di bawah ambang batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, atau penundaan. Dalam kondisi tertentu, penerbangan juga dapat dialihkan ke bandar udara lain atau kembali ke bandar udara keberangkatan. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur keselamatan untuk menghadapi dampak asap yang masih mengganggu jarak pandang di sejumlah lokasi.
Kementerian Perhubungan memastikan pengawasan terus dilakukan terhadap perkembangan kondisi penerbangan yang terdampak. Setiap tindakan yang diambil ditujukan untuk melindungi penumpang dan awak pesawat, sekaligus menjaga agar keputusan operasional tetap mengikuti batas keselamatan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, perubahan jadwal maupun rute penerbangan perlu dipahami sebagai langkah perlindungan ketika persyaratan jarak pandang belum terpenuhi.
Hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjukkan bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah memengaruhi operasional penerbangan berjadwal dalam negeri. Pemantauan dilakukan bersama kantor otoritas bandar udara, pengelola bandar udara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan. Koordinasi lintas pihak tersebut diperlukan untuk memastikan setiap keputusan operasional mempertimbangkan kondisi jarak pandang, keamanan wilayah udara, kesiapan bandar udara, dan keselamatan penumpang.
Dalam periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, tercatat 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Selain itu, 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda karena kondisi asap berpotensi mengurangi keselamatan penerbangan dan mengganggu kelancaran pelayanan di bandar udara. Sebanyak 15 penerbangan harus dialihkan ke bandar udara lain, sedangkan 6 penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan setelah kondisi di rute atau bandar udara tujuan tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan secara aman.
Data tersebut menggambarkan dampak khusus karhutla dan perlu dibedakan dari gangguan penerbangan yang disebabkan faktor lain pada periode yang sama. Di luar 1.673 penerbangan terdampak asap, terdapat 14 penerbangan yang dibatalkan karena sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Dengan pemisahan ini, informasi mengenai penyebab gangguan dapat disampaikan secara lebih akurat kepada masyarakat dan pengguna jasa.
Ditjen Perhubungan Udara bersama seluruh pemangku kepentingan terkait terus memantau perkembangan kondisi udara dan melakukan penyesuaian operasional sesuai kebutuhan. Penundaan, pembatalan, pengalihan, atau keputusan untuk kembali ke bandar udara keberangkatan merupakan langkah mitigasi yang diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan. Penumpang diimbau memeriksa informasi penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum melakukan perjalanan.
Dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap operasional penerbangan tercatat melibatkan 10 maskapai. Berdasarkan jumlah penerbangan terdampak, Citilink Indonesia berada di urutan pertama dengan 478 penerbangan, disusul NAM Air sebanyak 300 penerbangan dan Wings Air 227 penerbangan. Berikutnya, Super Air Jet mencatat 161 penerbangan terdampak, Surya Mataram 134, Batik Air 112, Garuda Indonesia 97, TransNusa 94, Lion Air 41, serta Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Gangguan yang terjadi mencakup pembatalan dan keterlambatan penerbangan. Pembatalan terbanyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan, kemudian Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink Indonesia sebanyak 115 penerbangan. Sementara itu, keterlambatan paling banyak tercatat pada Citilink Indonesia, yakni 357 penerbangan, diikuti NAM Air dengan 212 penerbangan. Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan visibilitas dan kondisi udara akibat asap memberikan dampak berbeda terhadap jadwal maupun keberlangsungan penerbangan setiap maskapai.
Wilayah terdampak terutama berada di Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Di Kalimantan, bandar udara yang terdampak meliputi Supadio Pontianak, Tjilik Riwut Palangka Raya, Iskandar Pangkalan Bun, H. Asan Sampit, Rahadi Oesman Ketapang, serta Syamsudin Noor Banjarmasin. Di Sumatera, dampak tercatat di Bandara Sultan Thaha Jambi dan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Adapun di Papua, gangguan meliputi Bandara Rendani Manokwari, Douw Aturure Nabire, Torea Fakfak, Utarom Kaimana, Babo Teluk Bintuni, dan Ewer Asmat. Pemetaan lokasi ini menjadi dasar penting bagi pengelola bandar udara dan maskapai dalam menyesuaikan jadwal, memantau perkembangan kualitas udara, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan awak pesawat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai wajib tetap memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keterlambatan maupun pembatalan penerbangan harus ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penumpang berhak memperoleh kompensasi berdasarkan ketentuan, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian biaya tiket secara penuh apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Pemenuhan hak tersebut perlu dilakukan secara transparan, disertai penyampaian informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, pilihan layanan, serta prosedur pengajuan yang harus ditempuh oleh penumpang.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa kantor otoritas bandar udara ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban maskapai di lapangan. Pengawasan mencakup ketersediaan petugas layanan, kejelasan informasi, penanganan penumpang, serta pelaksanaan kompensasi dan mekanisme pengembalian dana sesuai aturan. Kementerian Perhubungan siap memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi, sekaligus mendorong badan usaha angkutan udara menjalankan pelayanan secara tertib dan bertanggung jawab dalam situasi darurat.
Masyarakat diimbau memantau informasi terbaru melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat, mengingat jarak pandang dapat berubah secara dinamis. Informasi mengenai jadwal, status penerbangan, dan kemungkinan penyesuaian rute sebaiknya diperiksa secara berkala agar penumpang dapat mengatur perjalanan dengan lebih baik. Ditjen Perhubungan Udara akan melanjutkan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi perkembangan karhutla serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya tersebut dilakukan agar operasional penerbangan tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak penumpang.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Upaya Pemadaman Karhutla di Gunung Bromo Berlanjut | CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, MABES TNI EDUKASI GURU DAN PELAJAR SMA 10 SAMARINDA

