Alasan Pemerintah Belum Menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Alasan Pemerintah Belum Menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Keterangan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman setelah mengikuti rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Rapat itu membahas perkembangan karhutla serta langkah penanganan yang dilakukan pemerintah di wilayah terdampak.

Menurut Dudung, keputusan pemerintah didasarkan pada penilaian terhadap kemampuan penanganan di lapangan. Pemerintah masih memandang bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat ditangani melalui mekanisme yang tersedia, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan pertimbangan tersebut, status karhutla belum dinaikkan menjadi bencana nasional.

Dudung menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya bergantung pada luas area yang terbakar, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas pemerintah dalam mengendalikan situasi, menangani dampak, dan melindungi masyarakat. Selama penanganan dinilai masih dapat dilaksanakan oleh pemerintah, status tersebut belum diperlukan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto, menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam laporan tersebut, terdapat enam provinsi yang menjadi fokus penanganan. Penyebutan enam wilayah ini menunjukkan bahwa pemerintah memusatkan perhatian pada daerah-daerah yang dinilai memerlukan penanganan karhutla secara terarah. Laporan itu menjadi bagian dari penyampaian kondisi dan langkah penanganan kepada Presiden, tanpa secara otomatis menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Dari enam provinsi yang disebut sebagai fokus, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan merupakan dua wilayah yang disebutkan dalam sumber. Keduanya termasuk dalam perhatian pemerintah terkait penanganan karhutla. Adapun empat provinsi lainnya berada dalam kelompok wilayah fokus yang sama, tetapi tidak disebutkan secara terperinci dalam bahan sumber. Karena itu, informasi mengenai provinsi yang menjadi perhatian perlu disampaikan sesuai dengan laporan yang tersedia, tanpa menambahkan nama wilayah di luar keterangan tersebut.

Perhatian khusus diberikan kepada kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah. Kawasan ini menjadi perhatian karena terdapat satwa yang perlu dilindungi. Pertimbangan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pengendalian kebakaran, tetapi juga dengan perlindungan kawasan dan satwa di dalamnya. Dengan demikian, laporan Suharyanto kepada Presiden menempatkan enam provinsi sebagai fokus penanganan, sementara Taman Nasional Tanjung Puting memperoleh perhatian khusus karena nilai perlindungan terhadap satwa yang berada di kawasan tersebut. Uraian ini menegaskan fokus pemerintah pada penanganan di wilayah yang dilaporkan, tanpa memperluas keterangan mengenai tingkat kerusakan ataupun wilayah lain yang tidak tercantum dalam sumber.

Helikopter telah dikerahkan untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan melalui pengeboman air atau water bombing. Pengerahan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menggunakan dukungan udara sebagai bagian dari respons terhadap karhutla. Dari udara, air dijatuhkan ke area yang terbakar untuk membantu menekan api dan mencegah perluasan titik kebakaran. Namun, pelaksanaan operasi tersebut tidak berarti seluruh penanganan dapat mengandalkan armada udara.

Menurut Dudung, penanganan karhutla lebih banyak dilakukan melalui operasi darat. Asap yang tebal menjadi salah satu kendala utama bagi pemadaman dari udara. Kepulan asap dapat mengurangi jarak pandang dan menyulitkan kru untuk mengidentifikasi lokasi api secara jelas. Kondisi ini juga membuat dukungan udara tidak selalu dapat dilakukan secara optimal, terutama ketika area terbakar tertutup oleh asap yang pekat.

Perubahan dominasi strategi tersebut berkaitan langsung dengan keadaan di lapangan. Ketika asap menghambat visibilitas dari udara, personel di darat mengambil peran yang lebih besar untuk menjangkau kawasan terdampak dan menangani api secara lebih terarah. Operasi darat memungkinkan petugas bekerja berdasarkan pengamatan langsung terhadap kondisi lahan, meskipun pelaksanaannya tetap menghadapi tantangan berupa medan dan sebaran api.

Dengan demikian, pengerahan helikopter melalui metode water bombing tetap menjadi bagian dari upaya pemadaman, tetapi penggunaannya disesuaikan dengan situasi. Tebalnya asap menyebabkan strategi penanganan lebih banyak bertumpu pada operasi darat, bukan karena dukungan udara dihentikan, melainkan karena efektivitas pemadaman dari udara terbatas dalam kondisi tersebut. Pola ini memperlihatkan bahwa respons terhadap karhutla dilakukan secara menyesuaikan keadaan, dengan menggabungkan operasi udara dan darat sesuai kebutuhan di lapangan.

Presiden menyampaikan apresiasi kepada prajurit TNI, anggota Polri, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penghargaan tersebut diberikan atas kerja bersama dalam merespons titik api, melakukan pemadaman, dan menjaga agar kebakaran tidak meluas ke wilayah lain. Keterlibatan berbagai unsur dinilai penting karena penanganan karhutla membutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat.

Dalam penyampaian tersebut, capaian penanganan disebut semakin maksimal. Salah satu ukurannya adalah luasan karhutla yang dapat ditangani, yakni sekitar 692 hektare per hari. Angka itu menggambarkan intensitas pengerahan personel dan sumber daya di lapangan. Upaya dilakukan melalui pemantauan area terdampak, pemadaman langsung, serta langkah pengendalian untuk mengurangi risiko munculnya kembali titik api.

Penanganan selanjutnya juga diarahkan pada operasi mitigasi dan modifikasi cuaca. Menurut Dudung, pengendalian kegiatan modifikasi cuaca melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Keterlibatan BMKG diperlukan untuk mendukung analisis kondisi atmosfer, menentukan waktu pelaksanaan, dan membantu memastikan operasi tersebut berjalan sesuai kebutuhan penanganan karhutla. Langkah mitigasi dan modifikasi cuaca ditempatkan sebagai bagian dari upaya terpadu, di samping operasi pemadaman yang berlangsung di darat.

Dalam rapat tersebut, tawaran bantuan penanganan karhutla dari negara tetangga belum dibahas bersama Presiden. Informasi itu disampaikan sebagai bagian dari perkembangan pembahasan mengenai respons terhadap kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian, rapat tersebut berfokus pada laporan penanganan yang sedang berjalan, capaian pengerahan sumber daya, serta rencana operasi mitigasi dan modifikasi cuaca yang pengendaliannya melibatkan BMKG.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar | Duka Relawan Karhutla di Kalimantan Tengah: Kehilangan yang Menghentak