Hukum  

Polrestabes Bandung Tetapkan 13 Tersangka dalam Penyerangan Usai Demo

Polrestabes Bandung Tetapkan 13 Tersangka dalam Penyerangan Usai Demo

Bandung | Polrestabes Bandung menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait penyerangan terhadap anggota polisi di simpang Jalan Sulanjana–Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Dago, Kota Bandung. Peristiwa tersebut terjadi setelah demonstrasi untuk memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran berujung ricuh pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari penanganan kepolisian atas kekerasan yang berlangsung setelah aksi unjuk rasa tersebut.

Keterangan mengenai penetapan tersangka disampaikan Dedi di Mapolrestabes Bandung pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyerangan terhadap anggota polisi menggunakan benda-benda keras. Menurut Dedi, sebagian di mereka diduga melempar dengan bambu, sementara lainnya diduga memukul menggunakan kayu. Dugaan tindakan itu menjadi dasar penyidikan terhadap para orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kericuhan terjadi di persimpangan yang menghubungkan Jalan Sulanjana dengan Jalan Ir. H. Juanda, salah satu kawasan yang dikenal sebagai Dago. Peristiwa itu berlangsung setelah demonstrasi yang membawa tema peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran. Setelah aksi berujung ricuh, polisi melakukan penanganan dan penyelidikan terkait dugaan penyerangan terhadap petugas di lokasi. Penetapan 13 tersangka menandai perkembangan dalam proses tersebut, meski proses hukum masih perlu berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Informasi yang disampaikan kepolisian menempatkan dugaan penggunaan bambu dan kayu sebagai bagian penting dari perkara. Namun, keterangan tentang dugaan tersebut tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian di hadapan hukum. Penyidik akan menindaklanjuti perkara sesuai tahapan yang berlaku, termasuk mendalami keterlibatan para tersangka dalam kejadian di Dago. Dengan demikian, penetapan tersebut merujuk pada status mereka dalam penyidikan, sedangkan tanggung jawab pidana masing-masing akan ditentukan melalui proses hukum. Perkembangan ini juga memberi gambaran mengenai tindak lanjut aparat setelah demonstrasi yang semula berlangsung sebagai aksi peringatan berakhir dengan kericuhan dan dugaan kekerasan terhadap anggota polisi.

Pengembangan penyelidikan atas penyerangan yang terjadi setelah demonstrasi masih berlangsung. Kepolisian menyatakan penanganan perkara belum berhenti pada penetapan 13 tersangka, karena penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penelusuran ini diarahkan untuk mengetahui siapa yang menginisiasi, menggerakkan, atau merencanakan aksi. Hingga proses itu berjalan, belum ada keterangan yang memastikan siapa pihak yang dimaksud.

Fokus penyelidikan tersebut penting untuk menjelaskan rangkaian kejadian secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak yang mungkin terkait. Namun, informasi mengenai pengembangan perkara tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan identitas aktor yang dicari ataupun menetapkan keterlibatan seseorang sebelum ada hasil penyelidikan dan proses hukum yang relevan. Karena itu, keterangan resmi mengenai perkembangan perkara perlu dibedakan dari dugaan atau spekulasi yang belum dikonfirmasi.

Dedi menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan perkara harus berjalan melalui prosedur hukum, sementara upaya menelusuri pihak yang diduga menginisiasi, menggerakkan, atau merencanakan aksi tetap dilakukan. Tidak ada keterangan yang menjelaskan motif di balik penyerangan, sehingga motif tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Publikasi perkembangan penyelidikan selanjutnya diharapkan memberi kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi, bukan asumsi. Sampai ada penjelasan lebih lanjut dari kepolisian, pihak yang sedang ditelusuri tidak sepatutnya disebut sebagai pelaku atau aktor tertentu. Prinsip ini juga menjaga agar proses hukum tidak mendahului pembuktian. Dengan demikian, perkembangan perkara tetap dapat dipantau, sementara informasi yang belum disampaikan secara resmi tidak perlu diisi dengan tafsir atau dugaan.

Penyerangan setelah demonstrasi tersebut berdampak langsung pada anggota kepolisian yang bertugas di lapangan. Sebanyak 16 personel dilaporkan mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda, mulai dari cedera berat hingga luka ringan. Peristiwa itu tidak hanya mengharuskan para korban mendapat penanganan medis, tetapi juga membuat sejumlah anggota perlu menjalani perawatan lanjutan. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kondisi para personel secara umum berangsur membaik setelah memperoleh pemeriksaan dan perawatan di rumah sakit.

Dokter telah memperbolehkan sebagian besar personel pulang setelah kondisi mereka dinilai memungkinkan untuk menjalani pemulihan di rumah. Namun, dua anggota masih dirawat di rumah sakit karena mengalami patah tulang dan memerlukan penanganan lebih lanjut. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa dampak penyerangan tidak seragam: sebagian korban dapat segera melanjutkan pemulihan tanpa rawat inap, sedangkan korban dengan cedera lebih serius membutuhkan pemantauan tenaga medis.

Empat personel mengalami luka berat, yakni Bripda E, Aipda YS, Bripda YIM, dan Bripka AH. Cedera yang dialami mencakup dislokasi hingga luka sobek. Jenis dan tingkat luka itu membutuhkan perhatian khusus, terutama untuk memastikan penanganan yang tepat serta pemulihan berjalan sesuai kondisi masing-masing. Informasi yang disampaikan mengenai korban menegaskan bahwa personel yang menghadapi risiko ketika mengamankan situasi pascademonstrasi dapat mengalami cedera serius, meskipun mereka sedang menjalankan tugas pengamanan.

Sementara itu, 12 personel lainnya disebut mengalami luka ringan. Nama-nama yang tercantum dalam keterangan meliputi Bripka RA, Bripka IA, Aipda FA, Aipda AR, Bripka AG, Bripda F, Bripda AF, Bripda RF, Bripda FA, Bripda AA, dan Bripda EF. Dengan demikian, terdapat 11 nama dalam daftar yang disebutkan, meskipun jumlah korban luka ringan dilaporkan sebanyak 12 orang. Rincian tersebut menggambarkan dampak penyerangan terhadap anggota kepolisian dan perkembangan kondisi para korban setelah mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa penyerangan itu terjadi ketika anggota Polrestabes Bandung yang berada di atas truk Dalmas tiba di simpang lokasi kejadian. Sebelum sampai di sana, mereka baru menyelesaikan patroli dan sedang dalam perjalanan untuk berganti shift. Situasi yang semula merupakan bagian dari pergantian tugas tersebut kemudian berubah menjadi bentrokan setelah sekelompok orang menyerang kendaraan dan petugas.

Menurut kronologi yang disampaikan, para penyerang menggunakan berbagai benda dan bahan berbahaya, termasuk batu, petasan, serta molotov. Mereka juga tampak menutup wajah dan mengenakan pakaian serba hitam. Ciri-ciri itu menjadi bagian dari keterangan mengenai kelompok yang berada di lokasi saat serangan berlangsung. Namun, uraian mengenai kejadian tetap perlu merujuk pada hasil penyelidikan kepolisian, termasuk untuk memastikan peran masing-masing orang dan rangkaian tindakan yang terjadi.

Polisi menangani peristiwa tersebut sebagai dugaan tindakan anarkis dan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Dedi mengimbau masyarakat agar menyampaikan pendapat secara tertib, damai, dan tidak disertai kekerasan. Penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya perlu menghormati ketertiban umum serta keselamatan orang lain. Ia juga menegaskan bahwa apabila terjadi tindakan anarkis, polisi akan menegakkan hukum secara optimal dan tuntas. Imbauan itu disampaikan agar kegiatan menyampaikan pendapat tidak berujung pada kerusakan maupun korban, serta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui proses yang berlaku. Dengan demikian, penegakan hukum dilakukan berdasarkan peristiwa dan bukti yang diperoleh, sementara masyarakat diharapkan menjaga suasana tetap kondusif.

Baca juga: Pengungkapan Jaringan Narkoba: Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Tersangka | Tersangka Penghuni Bangunan Sitaan di Surabaya: Kasus Berulang yang Mengundang Perhatian | Waspada Influenza Tipe A di Bandung: 65 Kasus Terdeteksi