McLaren dengan Tunggakan Pajak Rp137 Juta Pernah Berganti Nama Pemilik

Nama Mekanik Tangerang Tercatat pada Tunggakan Pajak McLaren Rp 137 Juta

Kota Tangerang. Dia | Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, terkejut saat menerima informasi mengenai tagihan pajak sebuah mobil McLaren senilai Rp137 juta. Ia mengaku tidak memiliki kendaraan mewah tersebut, sehingga munculnya kewajiban pajak atas namanya terasa tidak masuk akal. Peristiwa itu menjadi perhatian setelah petugas Samsat Ciledug datang untuk memastikan siapa pemilik kendaraan yang tercatat dalam data administrasi.

Yuda tinggal di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pada Jumat (23/10/2026), petugas Samsat Ciledug mendatangi tempat tinggalnya untuk mengonfirmasi kepemilikan McLaren yang memiliki tunggakan pajak tersebut. Kedatangan petugas itu bukan untuk langsung memastikan Yuda sebagai pemilik, melainkan menelusuri kecocokan informasi kendaraan dengan identitas dan alamat yang terdaftar. Pemeriksaan lapangan dilakukan karena catatan administrasi menunjukkan adanya hubungan nama Yuda dan kendaraan itu.

Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, menjelaskan bahwa alamat pemilik kendaraan tercatat berada di kawasan kampung. Kondisi alamat itu menimbulkan kecurigaan, sebab sebuah mobil McLaren umumnya lebih diasosiasikan dengan pemilik yang tinggal di lingkungan permukiman mewah. Perbedaan jenis kendaraan dan lokasi alamat tersebut mendorong petugas untuk melakukan konfirmasi secara langsung, agar informasi kepemilikan tidak hanya bergantung pada data yang tercatat. Meski demikian, kunjungan tersebut tetap berfokus pada klarifikasi, bukan kesimpulan bahwa Yuda benar-benar mempunyai mobil itu.

Menurut Idam, Yuda heran ketika petugas menyampaikan maksud kedatangan mereka. Ia merasa pihak Samsat mungkin telah keliru, karena dirinya tidak memiliki mobil McLaren yang dimaksud. Reaksi itu sejalan dengan keterangannya bahwa ia tidak mengetahui mengapa namanya dikaitkan dengan tagihan pajak kendaraan tersebut. Bagi Yuda, besarnya nilai tagihan tentu mengejutkan, terlebih ia tidak pernah merasa memiliki mobil itu. Karena itu, petugas perlu menelusuri kembali data pemilik dan riwayat kendaraan untuk memastikan penyebab nama Yuda muncul dalam urusan pajak McLaren. Kasus ini bermula dari konfirmasi sederhana yang mempertemukan catatan kepemilikan kendaraan dengan keterangan warga yang disebut sebagai pemilik. Perbedaan informasi itulah yang membuat penelusuran lanjutan diperlukan sebelum status kepemilikan dapat dipastikan.

Kepala Subdirektorat STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Sumardji, menjelaskan bahwa riwayat administrasi McLaren tersebut mencatat dua tahap pendaftaran yang berbeda. Kendaraan itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 dengan status kepemilikan atas nama sebuah perusahaan. Catatan berikutnya menunjukkan adanya pengajuan perubahan nama pada Oktober 2022, ketika kendaraan didaftarkan untuk menjalani proses balik nama menjadi milik perorangan.

Keterangan tersebut memberi konteks mengenai informasi bahwa mobil itu tercatat atas nama seorang montir. Catatan administrasi yang disampaikan Sumardji menunjukkan kendaraan telah melalui proses perubahan nama sebelum persoalan tagihan pajak mencuat. Dengan demikian, informasi mengenai nama yang muncul dalam pencatatan perlu dibaca sebagai bagian dari riwayat registrasi kendaraan, bukan terpisah dari tahapan kepemilikan yang berlangsung sebelumnya. Perbedaan waktu pendaftaran awal dan proses balik nama juga penting untuk memahami urutan administrasinya.

Pada Januari 2021, pencatatan masih menggunakan nama perusahaan, sedangkan pada Oktober 2022 kendaraan mulai didaftarkan untuk proses balik nama menjadi milik perorangan. Penjelasan ini menerangkan kronologi administratif tanpa mengungkap identitas pihak-pihak yang tercatat. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan nama perusahaan, montir, maupun pemilik perorangan, sehingga rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan. Fokus penjelasan Sumardji adalah perubahan status pencatatan yang terjadi pada kendaraan itu.

Riwayat tersebut membantu membedakan kapan mobil pertama kali terdaftar dan kapan proses pengalihan nama mulai dilakukan. Karena itu, penyebutan bahwa kendaraan tercatat atas nama montir sebaiknya dipahami bersama fakta bahwa McLaren tersebut sudah mengalami balik nama sebelum isu tunggakan pajak menjadi perhatian. Keterangan administrasi ini menjelaskan urutan perubahan pencatatan, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan alasan pengalihan ataupun hubungan pihak-pihak terkait. Data yang dipaparkan terbatas pada pendaftaran awal dan proses balik nama yang tercatat.

Sumardji menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan mensyaratkan sejumlah dokumen dan pemeriksaan fisik. Pemohon perlu menyerahkan KTP, BPKB, dan STNK, serta bukti bahwa kendaraan telah menjalani cek fisik. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari verifikasi administrasi sebelum perubahan identitas pemilik diproses. Kelengkapan berkas dan kesesuaian data kendaraan perlu diperiksa oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur ini juga membantu memastikan bahwa permohonan yang diajukan memiliki dokumen pendukung yang dipersyaratkan, bukan hanya perubahan data pada catatan registrasi. Dalam perkara McLaren yang diberitakan memiliki tunggakan pajak Rp137 juta dan pernah berganti nama pemilik, pemeriksaan atas berkas balik nama menjadi salah satu aspek yang ditelusuri. Namun, daftar persyaratan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil pemeriksaan dokumen dalam kasus ini.

Apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha, pemohon juga harus menyertakan surat pelepasan hak dari perusahaan. Dokumen itu diperlukan sebagai keterangan bahwa hak atas kendaraan telah dilepaskan oleh badan usaha sebelum identitas pemilik baru dicatat. Petugas kemudian dapat membandingkan surat tersebut dengan dokumen kendaraan dan data pemohon. Sumardji menyatakan, ketika verifikasi menunjukkan seluruh persyaratan lengkap, petugas wajib memproses permohonan balik nama. Ketentuan itu menjelaskan kewajiban pelayanan setelah pemeriksaan administrasi, tetapi tidak berarti bahwa berkas dalam perkara tertentu telah dinyatakan lengkap ataupun sah. Penilaian atas dokumen harus menunggu pemeriksaan terhadap materi berkas serta prosedur pengajuan yang pernah dilakukan.

Korlantas Polri berkoordinasi dengan Samsat setempat untuk memeriksa dokumen dan menelusuri prosedur administrasi yang diajukan pada saat balik nama. Pemeriksaan ini mencakup peninjauan berkas yang tersedia serta proses layanan yang tercatat, agar kronologi administrasinya dapat dipahami secara utuh. Penelusuran tersebut masih berlangsung. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan apakah dokumen yang digunakan memenuhi ketentuan atau apakah terjadi pelanggaran dalam proses perubahan nama pemilik. Hasil pemeriksaan perlu merujuk pada verifikasi berkas dan keterangan instansi terkait. Informasi mengenai syarat umum balik nama dapat menjadi konteks, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan faktual atas permohonan kendaraan yang dimaksud. Perkembangan lebih lanjut bergantung pada hasil koordinasi Korlantas dan Samsat, termasuk temuan mengenai kelengkapan persyaratan serta tahapan administrasi yang telah dilalui.

Sumardji mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui status administrasi kendaraannya agar mendatangi kantor Samsat terdekat. Pemeriksaan secara langsung dapat membantu pemilik memperoleh informasi mengenai data kendaraan yang tercatat, termasuk bila terdapat hal yang perlu diklarifikasi. Langkah ini juga relevan bagi warga yang ingin memastikan bahwa identitas pribadinya tidak digunakan dalam pencatatan kendaraan lain tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

Di Samsat, warga dapat menyampaikan pertanyaan atau meminta petunjuk mengenai prosedur pengecekan data sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaiknya, orang yang melakukan pemeriksaan membawa identitas diri dan dokumen kendaraan yang dimiliki agar petugas dapat membantu menelusuri informasi secara tepat. Jika menemukan ketidaksesuaian, warga dapat meminta penjelasan lebih lanjut tentang data yang tercatat dan langkah administratif yang tersedia untuk menindaklanjutinya. Pemeriksaan ini dapat menjadi cara awal untuk mengetahui persoalan, bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Apabila dari pemeriksaan atau penelusuran berikutnya ditemukan indikasi unsur tindak pidana, seperti dugaan pemalsuan dokumen atau pencatutan identitas tanpa izin, pihak yang merasa dirugikan dapat meneruskan persoalan tersebut kepada reserse kriminal. Penanganan lebih lanjut dapat membantu menguji bukti, kronologi, serta pihak-pihak yang terkait. Namun, kemungkinan menempuh jalur hukum tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan apakah unsur pidana memang terpenuhi.