Jakarta | Wardatina Mawa menyatakan bahwa mantan suaminya, Insanul Fahmi, belum memenuhi kewajiban nafkah setelah perceraian mereka pada Juli 2026. Keterangan tersebut disampaikan Mawa pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menyebut masih ada tiga bentuk kewajiban yang belum dibayarkan, yaitu nafkah selama masa iddah, nafkah mut’ah, serta nafkah untuk anak. Menurut Mawa, sampai waktu ia menyampaikan keterangan itu, seluruh kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Mawa merinci nafkah masa iddah yang menjadi haknya sebesar Rp30 juta. Selain itu, terdapat nafkah mut’ah sebesar Rp46 juta. Kedua jumlah tersebut merupakan kewajiban yang berkaitan dengan perceraian, sebagaimana disampaikan Mawa. Ia juga menyebut nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan. Dengan demikian, kewajiban yang ia uraikan mencakup pembayaran terkait masa setelah perceraian dan dukungan rutin bagi anak.
Menurut Mawa, belum ada pembayaran untuk ketiga komponen tersebut. Pernyataannya mencakup nafkah iddah sebesar Rp30 juta, mut’ah sebesar Rp46 juta, dan nafkah anak bulanan sebesar Rp3 juta. Ia menegaskan bahwa kewajiban itu belum diterima, meskipun perceraian telah berlangsung pada Juli 2026. Keterangan ini disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, sehingga menggambarkan kondisi yang ia sampaikan pada tanggal tersebut, bukan perkembangan pada waktu lain.
Rincian yang disampaikan Mawa menunjukkan perbedaan pembayaran yang bersifat tertentu dan kewajiban bulanan. Nafkah iddah dan mut’ah disebut dengan nilai masing-masing, sedangkan nafkah anak dinyatakan sebesar Rp3 juta setiap bulan. Namun, menurut Mawa, baik kewajiban dengan nominal tersebut maupun pembayaran rutin untuk anak belum dipenuhi oleh Insanul Fahmi. Seluruh informasi mengenai status pembayaran dan angka nafkah dalam bagian ini bersumber dari keterangan Mawa pada tanggal tersebut.
Pernyataan itu menempatkan pemenuhan nafkah sebagai persoalan yang masih berlangsung setelah perceraian. Mawa menyampaikan bahwa belum ada pembayaran atas nafkah masa iddah, mut’ah, ataupun nafkah anak. Keterangan tersebut tidak mengubah rincian yang ia sampaikan: Rp30 juta untuk masa iddah, Rp46 juta untuk mut’ah, dan Rp3 juta setiap bulan bagi anak. Dengan atribusi kepada Mawa, informasi ini merekam klaimnya pada Jumat, 23 Oktober 2026, mengenai kewajiban yang menurutnya masih belum terpenuhi.
Di tengah pembicaraan mengenai nafkah setelah perceraian yang disebut belum dibayarkan, Wardatina Mawa menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin terlalu menuntut. Ia mengatakan tetap menerima berapa pun pemberian yang disampaikan, bahkan menyebut nominal Rp3.000 sebagai gambaran sikapnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa ia tidak menjadikan besaran uang sebagai hal yang ingin terus dipersoalkan. Namun, sikap tersebut tidak berarti bahwa kewajiban nafkah telah dihapus, ataupun bahwa kedua pihak sepakat nafkah tidak perlu dibayar. Persoalan pemenuhannya masih berkaitan dengan proses hukum yang berjalan.
Mawa juga menekankan harapannya agar ayah dari anaknya menjalankan tanggung jawab secara penuh. Bagi dirinya, tanggung jawab tersebut tidak hanya soal angka yang diberikan, tetapi juga kesediaan untuk memenuhi peran sebagai orang tua. Kesediaan menerima pemberian berapa pun tidak menghilangkan harapan itu. Dengan demikian, ucapannya dapat dipahami sebagai sikap tidak ingin memperbesar tuntutan, sembari tetap menginginkan adanya tanggung jawab dari pihak ayah. Ia tidak menyampaikan bahwa kewajiban tersebut telah selesai atau tidak lagi berlaku, melainkan menggambarkan sikap pribadinya dalam menghadapi situasi yang ada.
Di sisi lain, Mawa mengungkapkan bahwa ia tidak berharap banyak. Ia memilih memusatkan perhatian pada kehidupan yang dijalani bersama anaknya, alih-alih terus larut dalam persoalan nafkah. Pilihan untuk melanjutkan hidup itu menjadi penekanan dalam pernyataannya, tetapi tidak dapat disamakan dengan melepaskan hak atau menyatakan bahwa nafkah tidak perlu dipenuhi. Selama proses hukum masih berlangsung, hal-hal terkait kewajiban tersebut tetap mengikuti proses yang berlaku. Untuk saat ini, Mawa menyatakan ingin menjalani hari-hari bersama anaknya dan menata kehidupan mereka ke depan. Sikapnya memperlihatkan keinginan untuk bergerak maju tanpa banyak berharap, sambil tetap berharap ayah anaknya bersikap bertanggung jawab.
Selain menunggu penyelesaian hak nafkah pascacerai, Wardatina Mawa juga menempuh jalur hukum terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan mantan suaminya, Insanul Fahmi, serta Inara Rusli. Mawa melaporkan dugaan tersebut kepada Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, ia menyampaikan adanya bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menurut keterangannya merekam hubungan intim Insanul dan Inara. Bukti itu menjadi bagian dari materi yang diserahkan dalam penanganan laporan. Namun, dugaan yang disampaikan pelapor tetap harus diuji melalui proses hukum, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atau penetapan bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut.
Mawa menyatakan bahwa penanganan kasus di Polda Metro Jaya kini mendekati tahap gelar perkara. Ia juga menilai urutan proses yang ditempuh mulai terlihat lebih jelas seiring perkembangan pemeriksaan. Gelar perkara merupakan salah satu tahapan untuk membahas hasil penyelidikan atau penyidikan serta menentukan langkah lanjutan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang tersedia. Menurut Mawa, perkembangan tersebut membuatnya mengetahui arah penanganan laporan, meski keputusan resmi tetap berada di tangan penyidik dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia mengapresiasi kerja penyidik dalam menangani perkara tersebut dan berharap setiap tahapan dapat berlangsung secara profesional serta memberikan kepastian atas laporan yang telah diajukan.
Sampai tahapan yang disampaikan itu, Mawa masih menunggu proses hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka terhadap Insanul dan Inara apabila penyidik menilai syarat serta bukti yang diperlukan telah terpenuhi. Keduanya belum dapat disebut sebagai tersangka berdasarkan keterangan mengenai perkembangan perkara tersebut; Mawa baru menyatakan sedang menantikan proses penetapan itu. Karena itu, gelar perkara menjadi tahapan penting yang dapat membantu memperjelas tindak lanjut laporan, tetapi hasilnya belum dapat diasumsikan sebelum ada keterangan resmi dari kepolisian. Mawa berharap bukti CCTV dan materi lain yang telah disampaikan diperiksa secara menyeluruh. Ia juga menunggu informasi resmi mengenai keputusan penyidik, sambil mengikuti proses yang berjalan di Polda Metro Jaya. Perkembangan laporan ini berlangsung terpisah dari persoalan nafkah pascacerai yang juga masih ia nantikan penyelesaiannya.
Dalam konteks pemberitaan mengenai nafkah pascacerai, Insanul Fahmi sebelumnya juga pernah menyampaikan pengakuan tentang dugaan penipuan yang disebutnya bernilai Rp2,3 miliar. Informasi tersebut berasal dari keterangannya sendiri dan berkaitan dengan perkara berbeda. Insanul mengaku bahwa dugaan kerugian itu berdampak pada kondisi keuangannya. Namun, keterangan mengenai dampak finansial tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan persoalan pembayaran nafkah yang menjadi pokok pemberitaan ini. Kedua hal itu perlu dipahami sebagai informasi terpisah, dengan status dan proses masing-masing. Dalam menyampaikan perkembangan perkara, penting untuk membedakan klaim seseorang, proses hukum yang dilaporkan, dan fakta yang telah dipastikan oleh pihak berwenang atau pengadilan. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, nilai kerugian dan dampaknya tetap merujuk pada pengakuan Insanul, bukan kesimpulan independen.
Menurut pengakuan Insanul, ia telah melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Polrestabes Medan. Ia juga menyebut laporan itu dibuat pada 2023. Dalam keterangannya, Insanul menilai penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan sejak laporan disampaikan. Pernyataan tersebut menggambarkan pandangannya mengenai proses yang dijalaninya, tetapi tidak merinci secara lengkap tahapan penyelidikan maupun alasan apabila belum ada perkembangan yang dianggap memadai. Karena itu, informasi tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai klaim yang disampaikan oleh pelapor.
Baca juga: Kasus Peminjaman Motor yang Berujung pada Proses Hukum di Surabaya






