Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Febrie Ardiansyah bersama tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, jaksa menyampaikan tanggapan atas keberatan pihak terdakwa terhadap surat dakwaan dan meminta agar proses pemeriksaan perkara tidak dihentikan pada tahap awal.
Perkara yang diperiksa tersebut tercatat dengan nomor 78/Pidsus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk menjadi dasar pemeriksaan. Karena itu, menurut penuntut umum, keberatan yang diajukan Febrie dan penasihat hukumnya tidak beralasan untuk diterima. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan dapat digunakan sebagai landasan bagi proses persidangan selanjutnya.
Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum terhadap aspek formal dakwaan, sebelum pemeriksaan memasuki pembuktian. Dalam tanggapannya, jaksa pada pokoknya berpendapat bahwa keberatan tersebut tidak menunjukkan adanya alasan yang mengharuskan dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima atau batal. Penilaian mengenai eksepsi tetap menjadi kewenangan majelis hakim, yang akan mempertimbangkan argumentasi para pihak berdasarkan berkas perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar pandangan tersebut, jaksa meminta persidangan diteruskan ke tahap pembuktian. Pada tahap itu, penuntut umum akan mengajukan alat bukti dan saksi untuk mendukung dakwaan, sementara pihak terdakwa berkesempatan menyampaikan tanggapan serta menguji bukti yang diajukan. Keputusan majelis hakim atas eksepsi menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah pemeriksaan substansi perkara dapat dilanjutkan. Hingga putusan sela dibacakan, belum ada keputusan hakim yang memastikan diterima atau ditolaknya keberatan tersebut.
Jaksa menilai sebagian besar keberatan yang disampaikan Febrie Ardiansyah bersama tim advokatnya tidak termasuk alasan perlawanan yang dapat diputus pada tahap eksepsi. Menurut jaksa, isi keberatan itu telah memasuki pokok perkara karena berkaitan dengan bantahan terhadap fakta dan kebenaran dakwaan. Karena itu, jaksa berpandangan bahwa penilaiannya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan hanya penilaian atas syarat formal surat dakwaan.
Dalam tanggapannya, jaksa juga menyoroti keberatan yang mempersoalkan pembuktian mengenai aset. Bagi penuntut umum, penentuan asal-usul, penguasaan, maupun keterkaitan aset dengan tindak pidana merupakan bagian dari pembuktian. Hal tersebut, menurut jaksa, perlu diuji melalui keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang diajukan di persidangan. Dengan demikian, argumentasi mengenai aset tidak dapat dinilai secara tuntas hanya berdasarkan uraian dalam eksepsi maupun jawaban jaksa.
Keberatan lain yang dipandang menyentuh substansi perkara adalah pertanyaan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Jaksa berpendapat, isu tersebut berhubungan dengan rangkaian proses dan fakta yang perlu dibuktikan dalam pemeriksaan perkara. Penilaian atasnya, menurut pihak penuntut, tidak semestinya menggantikan proses pengujian alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan. Jaksa juga menegaskan bahwa pemaparan tersebut merupakan posisi penuntut umum dalam menanggapi eksepsi, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Untuk mendukung pandangannya, jaksa merujuk Pasal 206 ayat (1) KUHAP mengenai ruang lingkup pemeriksaan perlawanan. Jaksa menyatakan bahwa keberatan yang meminta penilaian atas kebenaran materi dakwaan berada di luar batas yang dapat diputus pada tahap tersebut. Oleh sebab itu, jaksa meminta agar pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara, sehingga setiap dalil dapat dinilai bersama bukti yang diajukan. Permintaan itu belum berarti majelis hakim telah menerima argumentasi jaksa atau menolak eksepsi terdakwa. Keputusan mengenai keberatan tetap berada pada hakim, yang akan mempertimbangkan isi eksepsi dan tanggapan penuntut umum sebelum menentukan kelanjutan proses persidangan.
Dalam tanggapannya atas eksepsi Febrie Ardiansyah, jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa merujuk pada dakwaan bernomor registrasi PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026, yang masing-masing tertanggal 30 September 2026. Menurut penuntut umum, dokumen tersebut telah memuat pokok-pokok yang diperlukan untuk menjelaskan tuduhan kepada para terdakwa dan menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa uraian dalam dakwaan mencakup tindak pidana yang didakwakan, kedudukan terdakwa, serta aliran uang yang berkaitan dengan perkara. Dakwaan itu juga memuat keterangan mengenai waktu dan tempat kejadian perkara. Unsur-unsur tersebut, menurut jaksa, memberikan gambaran yang cukup tentang peristiwa yang dituduhkan, sehingga para terdakwa dapat memahami dasar dan lingkup perkara yang harus mereka hadapi. Dengan demikian, keberatan yang disampaikan melalui eksepsi dinilai tidak menunjukkan adanya kekurangan formal pada surat dakwaan.
Penuntut umum juga berpendapat bahwa kedua dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain menilai dakwaan memenuhi persyaratan hukum, jaksa menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya. Posisi tersebut menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan dalam eksepsi, menurut jaksa, berkaitan dengan pokok perkara dan perlu diuji melalui pemeriksaan bukti serta keterangan di persidangan, bukan dihentikan pada tahap awal.
Setelah jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi Febrie Ardiansyah, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan sela pada pekan depan. Agenda tersebut menjadi tahapan berikutnya dalam pemeriksaan perkara, setelah para pihak menyampaikan pandangan mengenai keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Namun, hingga sidang yang diberitakan berlangsung, majelis belum membacakan putusan sela tersebut.
Dalam tanggapannya, penuntut umum berpendapat bahwa materi eksepsi yang disampaikan Febrie telah menyentuh pokok perkara. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya. Permintaan itu merupakan sikap atau pendapat penuntut umum dalam proses persidangan, bukan keputusan yang sudah ditetapkan oleh hakim.
Pembedaan tersebut penting karena majelis hakim masih perlu mempertimbangkan eksepsi beserta tanggapan jaksa sebelum menentukan langkah selanjutnya. Putusan sela akan menunjukkan apakah keberatan terdakwa diterima atau ditolak, sekaligus menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara. Dengan demikian, permintaan jaksa agar eksepsi ditolak belum dapat diperlakukan sebagai hasil akhir dari pembahasan keberatan itu.
Agenda pembacaan putusan sela pada pekan depan menjadi titik yang dinantikan setelah pertukaran pandangan penuntut umum dan pihak terdakwa. Sampai putusan dibacakan, proses masih berada pada tahap menunggu penilaian majelis terhadap eksepsi. Jika keberatan ditolak, pemeriksaan perkara dapat berlanjut sesuai tahapan persidangan; apabila diterima, dampaknya akan mengikuti pertimbangan dan amar yang disampaikan hakim. Perkembangan tersebut baru dapat dipastikan setelah majelis membacakan putusannya.
Karena itu, pemberitaan mengenai sikap jaksa perlu dibedakan dari keputusan pengadilan. Jaksa memang meminta eksepsi Febrie ditolak dengan alasan keberatan dinilai masuk ke pokok perkara, tetapi majelis hakim belum menyatakan menerima ataupun menolak permintaan tersebut dalam sidang yang diberitakan. Jadwal yang disampaikan hanya menyebut pembacaan putusan sela akan berlangsung pekan depan, tanpa rincian tanggal. Hingga agenda itu terlaksana, belum ada putusan sela yang dibacakan dan perkara belum memasuki tahap lanjutan berdasarkan keputusan atas eksepsi.
Baca juga: Penyidikan Korupsi di Kementerian ATR/BPN Berlanjut di Kantor Summarecon Agung






