BEI Batasi Penurunan Harga Saham Maksimal 7% hingga Akhir 2026

BEI Batasi Penurunan Harga Saham Maksimal 7% hingga Akhir 2026

Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan batas auto rejection (AR) untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Senin, 19 Oktober 2026. Ketentuan baru ini mengatur batas perubahan harga saham harian yang dapat memicu penolakan otomatis atas pesanan beli atau jual di luar rentang yang ditetapkan. Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menjadi landasan pelaksanaan perdagangan efek bersifat ekuitas di bursa.

Pokok perubahan terletak pada penerapan batas AR yang asimetris. Batas atas atau auto rejection atas (ARA) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan rentang harga saham, sedangkan batas bawah atau auto rejection bawah (ARB) diseragamkan menjadi 7% untuk seluruh rentang harga saham di atas Rp10. Dengan demikian, persentase penurunan maksimum harian yang dapat berlangsung sebelum pesanan terkena mekanisme ARB menjadi sama, tanpa dibedakan menurut kelompok harga saham seperti sebelumnya. Batas atas tidak mengalami perubahan melalui kebijakan ini.

Penyesuaian tersebut perlu diperhatikan investor dan pelaku pasar ketika menyusun pesanan maupun mengelola risiko transaksi. Jika harga saham bergerak turun hingga mencapai batas ARB, pesanan jual pada harga di luar rentang yang diizinkan dapat ditolak oleh sistem perdagangan. Namun, batas 7% bukan jaminan bahwa saham hanya dapat turun sebesar itu dalam keseluruhan periode investasi; ketentuan ini berlaku sebagai batas pergerakan harga harian di pasar yang diatur. Pergerakan harga pada hari perdagangan berikutnya tetap dapat berlanjut sesuai mekanisme pasar dan ketentuan yang berlaku. Investor sebaiknya memeriksa informasi resmi BEI serta memahami karakteristik saham yang diperdagangkan sebelum mengambil keputusan. Pemberlakuan aturan baru ini juga menegaskan pentingnya membedakan batas penolakan otomatis dari nilai wajar atau prospek suatu emiten, karena AR mengatur mekanisme transaksi, bukan rekomendasi investasi.

Ketentuan batas auto rejection (AR) dibedakan berdasarkan rentang harga saham. Dalam kebijakan yang berlaku hingga akhir 2026, perubahan terutama menyasar batas penurunan atau AR bawah. Batas kenaikan atau AR atas pada setiap kelompok harga tetap seperti sebelumnya. Dengan pembagian ini, investor dapat melihat batas pergerakan harian yang berlaku dengan mempertimbangkan harga sahamnya.

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas AR atas dan AR bawah tetap sebesar Rp1. Artinya, nilai batas perubahan harga pada kelompok ini tidak diubah. Ketentuan tersebut sama dengan aturan sebelumnya, sehingga saham berharga sangat rendah tetap memiliki batas nominal, bukan persentase, untuk pergerakan naik maupun turun.

Pada kelompok harga Rp11 sampai dengan Rp200, batas AR atas tetap 35%. Namun, batas AR bawah diturunkan dari 15% menjadi 7%. Dengan demikian, ruang penurunan maksimum yang diizinkan dalam satu hari menjadi lebih kecil dibandingkan batas sebelumnya. Investor tetap perlu memperhatikan harga acuan serta ketentuan perdagangan yang berlaku ketika menilai dampaknya terhadap saham tertentu.

Untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas kenaikan tidak berubah, yaitu 25%. Sementara itu, batas penurunan yang sebelumnya 15% kini menjadi 7%. Perubahan serupa berlaku bagi saham berharga di atas Rp5.000: AR atas tetap 20%, sedangkan AR bawah turun dari 15% menjadi 7%. Jadi, pada dua kelompok harga tersebut, batas penurunan baru diseragamkan.

Secara praktis, batas AR atas menunjukkan ambang kenaikan harga yang dapat memicu penghentian penawaran atau pencocokan tertentu sesuai mekanisme bursa. AR bawah berfungsi sebagai ambang ketika harga bergerak turun. Penetapan batas tersebut bukan jaminan bahwa saham akan bergerak sebesar persentase yang ditentukan, melainkan aturan untuk mengendalikan pergerakan harga dalam perdagangan.

Karena itu, memahami kelompok harga dan masing-masing batasnya penting sebelum mengambil keputusan transaksi. Perubahan utama kebijakan ini adalah penurunan batas AR bawah menjadi 7% bagi saham di atas Rp10, sementara batas atas tetap. Untuk saham Rp1 hingga Rp10, batas nominal atas dan bawah tetap Rp1. Investor sebaiknya merujuk pengumuman resmi BEI untuk memastikan rincian penerapan dan ketentuan teknis terkini.

Perubahan aturan batas pergerakan harga saham berfokus pada batas penurunan atau auto rejection bawah (AR bawah). Untuk saham dengan harga di atas Rp10, penurunan harga dalam satu hari perdagangan kini dibatasi maksimal 7%. Dengan demikian, batas yang berubah adalah ruang penurunan harian, bukan ketentuan yang mengatur kenaikan harga. Pembatasan ini berlaku hingga akhir 2026, sesuai ketentuan yang diumumkan Bursa Efek Indonesia.

Di sisi kenaikan, ruang pergerakan harga saham tetap mengikuti batas sebelumnya. Batas auto rejection atas (AR atas) tidak berubah sebagai bagian dari penyesuaian ini. Artinya, perubahan tersebut tidak menurunkan atau menaikkan batas kenaikan harian yang sudah berlaku. Perbedaan AR bawah dan AR atas penting untuk diperhatikan: aturan baru menyentuh sisi bawah rentang pergerakan harga, sedangkan sisi atas tetap menggunakan ketentuan terdahulu.

Ketentuan berbeda berlaku bagi saham yang diperdagangkan pada rentang harga Rp1 hingga Rp10. Untuk kelompok ini, batas atas dan batas bawah tetap sebesar Rp1. Dengan kata lain, perubahan batas penurunan maksimal 7% untuk saham berharga di atas Rp10 tidak menggantikan ketentuan nominal tersebut. Batas kenaikan maupun penurunan bagi saham dalam rentang Rp1 hingga Rp10 tetap dinyatakan dalam nilai Rp1, bukan persentase 7%. Karena itu, penjelasan mengenai penyesuaian aturan perlu membedakan kelompok harga saham dan sisi batas yang terdampak. Secara langsung, AR bawah untuk saham di atas Rp10 menjadi bagian yang dibatasi maksimal 7% dalam satu hari perdagangan; AR atas tetap mengikuti batas sebelumnya, sementara saham Rp1 sampai Rp10 mempertahankan batas Rp1 pada kedua sisi.

Kebijakan auto rejection (AR) asimetris yang membatasi penurunan harga saham maksimal 7% dijadwalkan berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Dengan rentang waktu tersebut, ketentuan ini bersifat sementara dan menjadi bagian dari langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mengelola mekanisme perdagangan selama periode yang telah ditetapkan. Investor dan pelaku pasar perlu mencermati tanggal mulai serta akhir pemberlakuannya agar dapat memahami aturan yang berlaku ketika melakukan transaksi. Batas 7% tersebut merujuk pada pembatasan penurunan harga sesuai kebijakan AR asimetris, bukan jaminan bahwa harga saham akan bergerak dalam kisaran tertentu atau bahwa risiko investasi menjadi hilang.

BEI menyatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika pasar. Evaluasi memungkinkan bursa menilai apakah ketentuan masih sesuai dengan kondisi perdagangan dan tujuan penerapannya. Karena itu, aturan dapat berubah setelah proses evaluasi, termasuk apabila perkembangan pasar menunjukkan perlunya penyesuaian. Informasi mengenai keputusan lanjutan, apabila diterbitkan, perlu merujuk pada pengumuman resmi BEI. Pelaku pasar sebaiknya tidak menganggap periode yang tercantum sebagai kepastian bahwa kebijakan akan diterapkan tanpa perubahan sampai tanggal akhir. Pemantauan terhadap informasi resmi menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai masa berlaku maupun ketentuan teknis yang dapat diperbarui oleh bursa.

Dalam pengumuman terkait kebijakan, BEI juga mengingatkan komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Bursa menegaskan bahwa seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, sesuai ketentuan yang berlaku. Pengingat ini menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas, termasuk ketika kebijakan pasar diterapkan dan dievaluasi. Komitmen tersebut ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses kelembagaan berjalan secara profesional.

Baca juga: Penurunan Harga Emas Antam di Jakarta | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta | Harga Tiket Timnas Indonesia di Piala ASEAN 2026: Mulai Rp 100 Ribu