BSI Jadwalkan RUPSLB untuk Meminta Persetujuan Penambahan Modal

BSI Jadwalkan RUPSLB untuk Meminta Persetujuan Penambahan Modal

Jakarta | PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) setelah menyampaikan informasi mengenai agenda rapat kepada para pemegang saham melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyampaian tersebut menjadi pemberitahuan resmi mengenai rencana pelaksanaan rapat sekaligus memberi pemegang saham kesempatan untuk mengetahui pokok bahasan yang akan dimintakan persetujuannya. Dalam agenda yang diumumkan, pembahasan RUPSLB berfokus pada satu usulan korporasi, yakni rencana penambahan modal melalui mekanisme PMHMETD II. Dengan demikian, rapat ini secara khusus diarahkan untuk memperoleh keputusan pemegang saham atas usulan tersebut.

RUPSLB BSI dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 November 2026, mulai pukul 10.00 WIB. Informasi tanggal dan waktu ini menjadi acuan bagi pemegang saham untuk memperhatikan jadwal rapat serta menelaah materi yang tersedia terkait agenda. Karena agenda yang disampaikan hanya memuat satu mata acara, perhatian rapat akan tertuju pada permintaan persetujuan atas rencana penambahan modal. Pengumuman melalui keterbukaan informasi BEI juga memungkinkan para pemegang saham memperoleh keterangan awal secara terbuka dan setara mengenai hal yang akan dibahas. Detail teknis pelaksanaan dan ketentuan partisipasi perlu merujuk pada pemberitahuan resmi perseroan yang berlaku.

Satu-satunya mata acara RUPSLB tersebut adalah meminta persetujuan pemegang saham atas rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II). Mekanisme ini berkaitan dengan penawaran efek kepada pemegang saham yang memiliki hak untuk memesan terlebih dahulu, sesuai ketentuan dan dokumen resmi yang diterbitkan perseroan. Pada rapat, pemegang saham akan diminta memberikan suara terhadap usulan tersebut. Pengumuman agenda belum dengan sendirinya berarti rencana telah disetujui atau penambahan modal telah dilaksanakan. Keputusan akhir bergantung pada hasil RUPSLB dan pemenuhan prosedur yang berlaku. Karena itu, pemegang saham dapat mengikuti informasi lanjutan BSI dan BEI, termasuk bahan rapat yang menjelaskan rincian rencana, sebelum mengambil keputusan dalam rapat.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BSI akan diselenggarakan secara elektronik dari Jakarta Pusat dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI). Sistem tersebut disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mendukung pelaksanaan rapat pemegang saham secara elektronik. Mekanisme ini memungkinkan rapat berlangsung melalui sarana digital, sekaligus menjadi bagian dari pengaturan akses dan keikutsertaan pemegang saham dalam agenda perseroan.

Meski rapat dilaksanakan secara elektronik, BSI tetap menyediakan kemungkinan kehadiran pemegang saham secara fisik. Jumlah peserta yang dapat hadir langsung akan dibatasi dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan tempat rapat berlangsung. Pembatasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (5) POJK tentang e-RUPS. Dengan demikian, ketersediaan tempat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengaturan kehadiran langsung, sementara penyelenggaraan secara elektronik menjadi mekanisme utama yang digunakan untuk menjalankan RUPSLB.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat ditentukan berdasarkan pencatatan kepemilikan pada tanggal dan waktu tertentu. Hak tersebut berlaku bagi pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan dan/atau pemilik saldo rekening efek dalam penitipan kolektif KSEI. Pencatatan yang menjadi acuan adalah pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 16.15 WIB. Karena itu, status kepemilikan yang tercatat pada waktu tersebut menjadi dasar untuk menetapkan pihak yang dapat mengikuti RUPSLB.

Penetapan tanggal pencatatan memberikan batas yang jelas bagi perseroan dan pemegang saham dalam memastikan kelayakan kehadiran. Pemegang saham dapat memeriksa status pencatatannya melalui administrasi kepemilikan saham atau rekening efek yang relevan. Informasi mengenai cara mengikuti rapat, termasuk penggunaan eASY.KSEI serta ketentuan apabila ingin hadir secara fisik, perlu merujuk pada pemberitahuan resmi dan tata cara yang disampaikan perseroan. Pengaturan tersebut membantu peserta memahami pilihan partisipasi yang tersedia, tanpa mengubah tanggal pencatatan sebagai dasar penentuan hak hadir. Dengan mekanisme elektronik dan pembatasan kapasitas ruang, pelaksanaan rapat diarahkan agar tertib serta tetap mengikuti ketentuan yang berlaku bagi RUPSLB dan e-RUPS.

Usulan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) menjadi salah satu agenda yang akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Syariah Indonesia (BSI). Melalui rencana tersebut, perseroan bermaksud menambah modal disetor dengan menerbitkan saham baru. Dengan demikian, penerbitan saham menjadi langkah yang direncanakan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, tetapi pelaksanaannya masih bergantung pada keputusan pemegang saham.

PMHMETD II merupakan mekanisme penambahan modal yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengambil bagian dalam saham baru sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penyebutan rencana ini dalam agenda RUPSLB tidak berarti penerbitan saham telah diputuskan atau dapat langsung dilakukan. Perseroan perlu terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham melalui rapat tersebut. Persetujuan RUPS menjadi tahapan penting sebelum rencana dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.

Karena itu, agenda RUPSLB berfungsi sebagai forum bagi pemegang saham untuk menelaah dan memberikan keputusan atas usulan penambahan modal. Sampai persetujuan diperoleh, PMHMETD II masih berstatus rencana dan belum dapat dijalankan. Penjelasan mengenai agenda ini menegaskan tujuan umum penerbitan saham baru, yakni menambah modal disetor, tanpa menetapkan bahwa proses tersebut sudah terlaksana. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil keputusan RUPS dan pemenuhan tahapan yang diperlukan. Bagi investor dan pemangku kepentingan, membedakan rencana yang diajukan dan tindakan yang telah disetujui penting agar status transaksi dipahami secara tepat. Informasi mengenai usulan ini sebaiknya dibaca sebagai pemberitahuan agenda yang masih menunggu keputusan pemegang saham, bukan sebagai konfirmasi bahwa saham baru telah diterbitkan atau penambahan modal telah terealisasi. Dengan demikian, persetujuan rapat merupakan prasyarat bagi perseroan untuk melangkah lebih jauh dalam rencana PMHMETD II.

Perseroan menyampaikan bahwa penambahan modal ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan. Bagi perusahaan di sektor perbankan, kecukupan modal merupakan salah satu unsur penting dalam menjalankan kegiatan usaha dan menjaga ruang untuk mengembangkan layanan. Rencana ini karena itu diposisikan sebagai langkah untuk mendukung kebutuhan bisnis perseroan, bukan sekadar agenda korporasi yang berdiri sendiri. Penguatan modal diharapkan memberi landasan yang lebih memadai bagi perseroan dalam menjalankan rencana pertumbuhan, dengan tetap mengacu pada keputusan pemegang saham dan ketentuan yang berlaku.

Selain memperkuat permodalan, perseroan mengaitkan rencana tersebut dengan peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan. Kapasitas yang lebih kuat diperlukan agar perseroan dapat mendukung kebutuhan pembiayaan nasabah dan peluang usaha yang sejalan dengan strategi bisnisnya. Dalam konteks ini, penambahan modal dipandang sebagai salah satu upaya untuk menyediakan dukungan yang diperlukan bagi kegiatan pembiayaan. Perseroan belum menyatakan hasil tertentu dari rencana tersebut; tujuan yang disampaikan berfokus pada penguatan kemampuan perusahaan untuk mendukung pertumbuhan dan aktivitas bisnis ke depan.

Kedua tujuan itu tercermin dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan perseroan. Melalui rapat tersebut, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas rencana penambahan modal. Dengan demikian, keputusan mengenai langkah ini berada pada pemegang saham melalui mekanisme RUPSLB, sementara alasan yang dipaparkan perseroan adalah penguatan permodalan serta peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan. Agenda persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses korporasi yang perlu ditempuh sebelum rencana dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Penjelasan mengenai tujuan ini memberi konteks bagi pemegang saham untuk menilai usulan yang diajukan, tanpa mendahului keputusan rapat ataupun memastikan dampak yang belum disampaikan perseroan.