Jakarta | Motif di balik kematian KDA (19), perempuan yang ditemukan tidak bernyawa di sebuah kos kawasan Makasar, Jakarta Timur, mulai terungkap. Korban ditemukan dalam kondisi tangan, kaki, dan leher terikat. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan dua pria, yakni KDO (22) dan ATW (27), sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku menghabisi KDA untuk menguasai barang-barang milik korban. Keterangan itu menjadi dasar pengungkapan dugaan motif ekonomi dalam perkara tersebut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk tindakan kedua tersangka sebelum dan setelah korban ditemukan meninggal.
Barang-barang yang hendak dikuasai itu, menurut keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Selain itu, hasil penguasaan barang tersebut disebut akan dimanfaatkan untuk membayar utang. Uraian tersebut merujuk pada keterangan penyidik mengenai alasan yang disampaikan kedua tersangka, tanpa menyimpulkan adanya motif lain di luar hasil pemeriksaan.
Kasus ini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka serta mengumpulkan dan mencocokkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kematian KDA. Status hukum KDO dan ATW sebagai tersangka menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara fakta lengkap mengenai peristiwa tersebut tetap menunggu proses hukum dan keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menyampaikan bahwa barang milik korban yang diambil dalam kasus kematian perempuan terikat di sebuah kos di Jakarta Timur berupa satu telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi penyidik mengenai dugaan tindakan para tersangka setelah korban meninggal.
Menurut Imron, hasil kejahatan itu diduga dibagi oleh kedua tersangka. Salah satu tersangka diduga membawa telepon genggam milik korban, sedangkan tersangka lainnya diduga mengambil uang tunai Rp250 ribu. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa barang dan uang korban diduga berada dalam penguasaan berbeda setelah diambil, sesuai dengan peran masing-masing tersangka yang disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Imron menyampaikan keterangan mengenai pembagian barang dan uang tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa satu tersangka membawa ponsel, sementara tersangka lain mengambil uang tunai milik korban. Pernyataan itu menerangkan jenis barang yang diambil serta dugaan pembagian hasil di kedua tersangka, tanpa merinci penggunaan telepon genggam maupun uang tersebut. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepolisian sejauh ini berfokus pada barang milik korban yang hilang dan dugaan pembagian hasil kejahatan, bukan pada pemanfaatan barang atau uang setelah berada di tangan para tersangka. Keterangan Imron menjadi dasar untuk memahami bahwa penyidik menduga pengambilan tersebut dilakukan oleh dua orang dengan pembagian barang yang berbeda.
Setelah penyidik menetapkan KDO dan ATW sebagai tersangka dalam perkara kematian perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kos di Jakarta Timur, penanganan kasus berlanjut pada tahap penyidikan. Penetapan tersebut menjadi perkembangan hukum terbaru yang disampaikan dalam proses penanganan perkara. KDO dan ATW juga telah ditahan oleh penyidik. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik mengenakan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan terhadap KDO dan ATW. Rumusan pasal yang digunakan dapat berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, termasuk rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, perkara memasuki tahapan penanganan hukum lebih lanjut. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta melakukan langkah lain sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Status KDO dan ATW dalam pemberitaan ini adalah sebagai tersangka, sedangkan proses hukum selanjutnya akan menentukan kelanjutan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan mekanisme yang berlaku. Informasi mengenai kesalahan akhir maupun proses persidangan belum menjadi bagian dari perkembangan yang disebutkan dalam sumber.
Peristiwa ini bermula dari penemuan KDA di sebuah kamar kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Korban ditemukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan, KDA telah meninggal dunia dan berada di dalam kamar mandi kos tersebut.
Posisi korban menjadi perhatian karena tangan dan kakinya terikat menggunakan tali rafia. Kondisi itu segera mendorong polisi melakukan penyelidikan di lokasi untuk mendokumentasikan keadaan kamar, memeriksa posisi korban, serta mengumpulkan keterangan awal yang berkaitan dengan penemuan tersebut. Penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah temuan pada tubuh korban. Di antaranya adalah memar pada bagian wajah sebelah kiri. Selain itu, leher korban ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan kaus berwarna hitam.
Keterangan tersebut menggambarkan kondisi korban ketika pertama kali ditemukan di kamar mandi kos. Temuan mengenai ikatan pada tangan, kaki, dan leher menjadi bagian penting yang dicatat polisi dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian. Aparat kemudian menindaklanjuti kondisi lokasi serta keadaan tubuh korban melalui proses penyelidikan sesuai prosedur. Hingga tahap awal penanganan, fakta yang disampaikan kepolisian berfokus pada lokasi, waktu penemuan, kondisi korban, dan benda yang digunakan untuk mengikat.
Dengan demikian, penemuan KDA di kamar kos kawasan Jalan Nirbaya menjadi titik awal penanganan perkara tersebut. Informasi dari Made Budi mengenai memar di wajah sebelah kiri serta ikatan pada leher, tangan, dan kaki menjadi keterangan faktual tentang keadaan korban saat ditemukan. Polisi melakukan penyelidikan di lokasi setelah menerima temuan tersebut, tanpa mengesampingkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh kondisi yang berkaitan dengan peristiwa itu.
Baca juga: Duka Persib Bandung di Jakarta: Kecewa di Menit Terakhir | Rekomendasi Cafe Terjangkau untuk Hangout di Jakarta Selatan | Pilihan Destinasi Liburan Keluarga di Jakarta
