JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan adanya usulan sistem pemilu campuran dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Salah satu gagasan yang muncul ialah pembentukan daerah pemilihan nasional, atau dapil nasional, sebagai pelengkap daerah pemilihan konvensional yang selama ini digunakan dalam pemilihan anggota DPR. Gagasan tersebut diarahkan untuk menggabungkan mekanisme pemilihan berbasis wilayah dengan unsur keterwakilan yang cakupannya bersifat nasional.
Dalam konsep yang dibahas, calon anggota DPR terlebih dahulu mengikuti pemilihan melalui dapil konvensional. Mereka yang memperoleh suara dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dapat dinyatakan terpilih melalui jalur tersebut. Namun, calon yang belum berhasil mendapatkan kursi di dapilnya masih berpeluang menjadi anggota DPR melalui dapil nasional. Dengan demikian, suara atau dukungan yang diperoleh calon di berbagai wilayah dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengisian kursi melalui mekanisme nasional.
Usulan itu membuka kemungkinan bagi 58 calon anggota legislatif yang tidak terpilih melalui dapil biasa untuk tetap memperoleh kursi di DPR. Jumlah tersebut tentu masih bergantung pada rancangan formula, distribusi kursi, ambang batas, serta tata cara penghitungan suara yang nantinya disepakati. Karena itu, angka dan mekanisme yang beredar dalam pembahasan belum dapat dipandang sebagai ketentuan final.
Ahmad Doli menekankan bahwa konsep dapil nasional masih berada dalam tahap pembahasan RUU Pemilu. Artinya, gagasan tersebut belum menjadi mekanisme pemilu yang berlaku dan belum dapat digunakan sebagai dasar penetapan calon terpilih. Pembahasannya masih memerlukan kajian mengenai dampak terhadap sistem kepartaian, keterwakilan daerah, hubungan calon dengan pemilih, serta kepastian hukum. Keputusan akhir akan bergantung pada proses legislasi DPR dan pemerintah, termasuk kemungkinan perubahan terhadap jumlah kursi maupun desain sistem pemilu yang diusulkan.
Struktur daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini terdiri atas 84 dapil konvensional. Setiap dapil mencakup wilayah administratif tertentu, seperti satu atau beberapa kabupaten dan kota, serta memiliki jumlah kursi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui dapil-dapil tersebut, pemilih memberikan suara kepada calon anggota legislatif yang bersaing untuk memperoleh kursi DPR dari wilayahnya masing-masing.
Dalam usulan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, struktur tersebut tidak dihapus atau dikurangi. Sebaliknya, akan ditambahkan satu daerah pemilihan baru yang disebut dapil nasional. Dengan penambahan ini, jumlah keseluruhan dapil untuk pemilihan anggota DPR menjadi 85, terdiri atas 84 dapil konvensional dan satu dapil nasional.
Dapil nasional dirancang sebagai unsur tambahan dalam skema sistem pemilu campuran. Artinya, keberadaan dapil ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan dapil konvensional yang selama ini menjadi dasar pembagian wilayah pemilihan. Dapil konvensional tetap berfungsi untuk memilih sebagian anggota DPR berdasarkan keterwakilan wilayah, sementara dapil nasional akan digunakan untuk menyalurkan mekanisme pemilihan tambahan sesuai rancangan yang diatur dalam RUU Pemilu.
Perubahan dari 84 menjadi 85 dapil dengan demikian tidak semata-mata merupakan perubahan administratif. Penambahan tersebut mencerminkan upaya menggabungkan dua pendekatan keterwakilan, yakni keterwakilan berbasis wilayah dan keterwakilan pada tingkat nasional. Pembagian fungsi itu dapat membuka ruang bagi calon atau partai politik yang memiliki dukungan lebih luas, tetapi belum memperoleh kursi melalui persaingan di dapil konvensional.
Namun, penerapan dapil nasional tetap memerlukan aturan teknis yang jelas, termasuk mengenai jumlah kursi, metode penghitungan suara, daftar calon, serta hubungan hasil pemilihan nasional dengan hasil dari 84 dapil yang sudah ada. Kejelasan tersebut penting agar sistem campuran tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, perbedaan bobot suara, atau kebingungan bagi pemilih. Dengan demikian, dapil nasional dipahami sebagai lapisan tambahan dalam struktur pemilu, bukan sebagai pengganti pembagian dapil yang berlaku saat ini.
Jumlah kursi yang akan dialokasikan untuk daerah pemilihan (dapil) nasional dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu belum ditetapkan. Besaran tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan para pembentuk undang-undang, sehingga angka yang beredar tidak dapat dipahami sebagai keputusan final. Penentuan alokasi nantinya perlu mempertimbangkan desain sistem pemilu, keterwakilan politik, serta hubungan dapil nasional dan dapil konvensional yang selama ini digunakan.
Salah satu opsi yang muncul dalam pembahasan adalah memberikan alokasi dapil nasional sebesar 10 persen dari total kursi DPR yang berasal dari dapil konvensional. Dengan jumlah kursi DPR saat ini sebanyak 580, perhitungannya adalah 10 persen dikalikan 580 kursi. Hasilnya mencapai 58 kursi. Angka tersebut menjadi contoh simulasi untuk menggambarkan kemungkinan jumlah kursi apabila opsi proporsi 10 persen dipilih.
Penjelasan mengenai skema itu disampaikan Ahmad Doli Kurnia dalam konteks pembahasan usulan dapil nasional. Karena proses penyusunan RUU masih berjalan, angka 58 kursi belum dapat disebut sebagai kuota resmi. Besaran tersebut masih bisa berubah apabila pembahasan menghasilkan formula lain, baik dari sisi persentase maupun jumlah kursi yang menjadi dasar penghitungan.
Apabila opsi 10 persen tersebut akhirnya digunakan, 58 kursi akan menjadi ruang representasi bagi calon anggota legislatif yang diajukan melalui mekanisme dapil nasional. Namun, mekanisme pencalonan, metode penghitungan suara, dan ketentuan mengenai calon yang memperoleh kursi juga masih bergantung pada rumusan akhir RUU Pemilu. Oleh karena itu, perhitungan 58 kursi sebaiknya dipahami sebagai ilustrasi atas salah satu usulan, bukan sebagai penetapan yang sudah berlaku atau jaminan terhadap jumlah calon terpilih.
Mekanisme dapil nasional yang diusulkan dalam RUU Pemilu menempatkan penentuan calon setelah hasil pemilu melalui daerah pemilihan konvensional diketahui. Dengan demikian, dapil nasional tidak menjadi arena penetapan calon sejak awal secara terpisah, melainkan berfungsi sebagai tahap lanjutan dalam pembagian kursi. Hasil pemilu di dapil konvensional terlebih dahulu digunakan untuk mengetahui partai politik yang memperoleh kursi di parlemen serta jumlah kursi yang berhasil diraih masing-masing partai.
Setelah hasil tersebut ditetapkan, partai politik yang memperoleh kursi diberi kewenangan memilih calon anggota DPR yang sebelumnya tidak terpilih melalui dapil konvensional. Calon-calon tersebut kemudian ditempatkan melalui dapil nasional sesuai dengan alokasi kursi yang tersedia. Skema ini membuat partai memiliki peran langsung dalam menentukan figur yang dianggap layak memperoleh mandat tambahan, dengan tetap berangkat dari daftar calon yang telah mengikuti proses pemilu.
Doli menyampaikan contoh untuk menggambarkan cara kerja usulan tersebut. Apabila Partai Golkar memperoleh 100 kursi dari total 580 kursi yang tersedia melalui dapil konvensional, alokasi 10 persen dalam contoh itu akan menghasilkan tambahan 10 kursi. Dengan tambahan tersebut, total kursi Partai Golkar menjadi 110. Perhitungan ini menunjukkan bahwa kursi melalui dapil nasional diberikan sebagai tambahan berdasarkan perolehan kursi partai pada pemilu konvensional.
Secara konseptual, usulan tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang kepada figur yang dinilai selama ini telah mewakili dan mengurus partai, tetapi belum berhasil terpilih melalui dapil konvensional. Mereka dapat memiliki pengalaman organisasi, kontribusi politik, atau peran representatif yang dipandang penting oleh partai. Karena itu, kewenangan penentuan calon diserahkan kepada partai politik setelah hasil pemilu diketahui, bukan ditentukan sepenuhnya oleh urutan perolehan suara di dapil konvensional.

