MK Nyatakan Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, dengan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Permohonan itu berkaitan dengan dalil mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran serta keabsahan dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya. Perkara tersebut ditempatkan dalam kerangka perselisihan hasil pemilihan umum, sehingga pemeriksaan Mahkamah tidak hanya menyentuh substansi keberatan pemohon, tetapi juga mencakup pemenuhan ketentuan hukum acara dan persyaratan pengajuan permohonan.

Dalam sidang pleno, majelis hakim menyampaikan amar putusan yang menegaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Status tersebut berbeda dari putusan yang menilai dan menolak pokok dalil setelah pemeriksaan materi secara penuh. Karena itu, putusan ini terutama menunjukkan bahwa permohonan tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa lebih jauh dalam perkara PHPU tersebut berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Mahkamah.

Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian karena menghubungkan isu administratif pencalonan dengan legitimasi hasil pemilihan umum. Pokok persoalan yang dipersoalkan pemohon mencakup syarat pendidikan dan validitas ijazah Gibran, sedangkan kewenangan Mahkamah dalam perkara ini dijalankan sesuai batas pemeriksaan perselisihan hasil pemilu. Dengan dibacakannya putusan pada Selasa malam, proses permohonan di tingkat Mahkamah Konstitusi memperoleh kepastian hukum melalui amar tidak dapat diterima tersebut.

Permohonan perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dengan demikian, terdapat 12 pemohon yang tercatat dalam perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Permohonan itu kemudian diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan ketentuan mengenai kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Penilaian itu didasarkan pada status para pemohon yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Karena tidak berstatus sebagai peserta dalam pemilihan tersebut, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum yang diperlukan untuk mengajukan perkara di MK.

Kedudukan hukum menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi sebelum permohonan dapat diperiksa lebih lanjut. Dalam perkara ini, MK menilai persoalan tersebut menghalangi para pemohon untuk melanjutkan permohonan melalui proses pemeriksaan perkara. Penilaian terhadap kedudukan hukum itu berlaku bagi Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya yang mengajukan permohonan secara bersama-sama.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan itu tidak didasarkan pada penilaian terhadap pokok persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran, melainkan pada tidak terpenuhinya kedudukan hukum para pemohon. Status mereka yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024 menjadi alasan utama MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan yang diajukan berkaitan dengan tahapan perselisihan hasil pemilu yang telah terlewati. Dalam pertimbangannya, MK melihat bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu memiliki urutan, batas waktu, serta kewenangan yang telah ditentukan. Setiap keberatan terhadap hasil atau tahapan yang berkaitan dengannya harus disampaikan melalui jalur dan dalam waktu yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Pertimbangan mengenai waktu tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi MK dalam menilai dapat atau tidaknya permohonan diperiksa. Ketika suatu persoalan diajukan setelah tahapan yang relevan selesai, permohonan tersebut tidak lagi berada dalam kerangka pemeriksaan perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung. Karena itu, MK tidak masuk lebih jauh untuk menilai substansi keberatan sebagaimana diminta pemohon, melainkan menilai terlebih dahulu aspek prosedural dan kedudukan permohonan dalam rangkaian tahapan pemilu.

MK juga mempertimbangkan bahwa proses perselisihan hasil pemilu bukan forum yang dapat digunakan tanpa batas waktu untuk menguji kembali setiap persoalan yang muncul dalam seluruh rangkaian pemilu. Ketentuan mengenai tahapan dan tenggat waktu diperlukan agar penyelesaian sengketa memiliki kepastian serta tidak mengganggu proses penetapan hasil yang telah berjalan. Dalam konteks perkara ini, lewatnya tahapan tersebut berpengaruh langsung terhadap penilaian atas syarat penerimaan permohonan.

Dengan dasar itu, putusan tidak dapat diterima diberikan karena terdapat kendala prosedural terkait waktu dan tahapan pengajuan, bukan karena MK menyatakan seluruh proses pemilu telah sah atau menilai semua aspek yang dipersoalkan pemohon. Pertimbangan tersebut secara khusus berkaitan dengan batas kewenangan dan forum pemeriksaan pada tahap perselisihan hasil pemilu. Oleh sebab itu, putusan MK menempatkan persoalan yang diajukan dalam konteks prosedural, tanpa memperluasnya menjadi penilaian menyeluruh atas keabsahan seluruh proses pemilu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA). Temuan tersebut berkaitan dengan alat bukti yang diajukan dan penilaian Mahkamah terhadap dokumen dalam perkara yang diperiksa. Karena itu, keberadaan dokumen pendidikan luar negeri yang disebut dalam permohonan tidak dinilai cukup untuk membuktikan adanya dasar penyetaraan sebagaimana yang dipersoalkan.

Penilaian tersebut perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup pemeriksaan MK. Pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan bukan berarti MK secara otomatis dapat mengubah hasil pemilihan atau menentukan status keterpilihan seseorang di luar kewenangannya. Temuan mengenai bukti merupakan bagian dari pertimbangan atas dalil yang diajukan, sedangkan akibat hukum yang dapat ditetapkan bergantung pada jenis perkara dan batas kewenangan Mahkamah.

MK juga menegaskan bahwa kewenangannya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak dapat digunakan untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Perkara PHPU berfokus pada perselisihan mengenai penetapan hasil pemilihan sesuai lingkup yang diberikan konstitusi dan undang-undang. Dengan demikian, kewenangan tersebut tidak dapat diperluas menjadi sarana untuk menjatuhkan keputusan yang berada di luar objek pemeriksaan PHPU.

Dua hal ini merupakan bagian yang berbeda dalam pertimbangan MK. Pertama, Mahkamah menilai tidak terdapat bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Kedua, terlepas dari penilaian terhadap bukti itu, kewenangan MK dalam perkara PHPU tetap memiliki batas sehingga tidak dapat dipakai untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.