JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyelesaikan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, perhatian kini tertuju pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2026.
Penanganan perkara ini telah memasuki tahapan akhir. Dengan demikian, proses persidangan tidak lagi berfokus pada pemeriksaan awal, melainkan mengarah pada penyelesaian dan penyampaian keputusan oleh majelis hakim konstitusi. Waktu pembacaan putusan menjadi hal yang dinantikan karena akan menandai berakhirnya proses pemeriksaan perkara PHPU tersebut di MK.
Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 mendapat perhatian karena memuat persoalan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, informasi mengenai perkara ini pada tahap sekarang terutama berkaitan dengan perkembangan penanganan dan jadwal penyelesaian, sementara pembacaan putusan menjadi agenda utama yang ditunggu.
MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, tahapan pemeriksaan telah bergerak menuju bagian penutup. Karena itu, publik dan pihak-pihak yang berkepentingan menunggu kepastian waktu serta pelaksanaan pembacaan putusan pada awal Oktober 2026.
Dengan masuknya perkara ke tahap akhir, MK diperkirakan segera memberikan kepastian atas penanganan gugatan tersebut. Pembacaan putusan nantinya menjadi titik penting dalam rangkaian proses hukum terkait perkara syarat pendidikan Gibran. Sampai agenda itu dilaksanakan, perkembangan utama yang menjadi perhatian adalah kesiapan MK menyelesaikan perkara dan membacakan putusan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang diajukan pada 2026 merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi dalam mengatur rangkaian pemeriksaan perkara, mulai dari penerimaan dan pencatatan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, hingga penyampaian hasil akhir penanganan perkara.
Dalam lampiran PMK tersebut, tahapan penanganan perkara disertai dengan kegiatan dan jadwal yang menjadi acuan bagi para pihak serta Mahkamah. Salah satu tahapan yang dicantumkan ialah sidang putusan atau pengucapan putusan. Tahapan ini menandai saat Mahkamah menyampaikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukumnya secara terbuka dalam persidangan. Dengan demikian, pengucapan putusan tidak berdiri di luar rangkaian pemeriksaan, melainkan merupakan bagian resmi dari jadwal persidangan PHPU.
Untuk permohonan yang pemeriksaannya dilanjutkan, PMK Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan jadwal pengucapan putusan pada 5 hingga 6 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut menjadi rujukan tahapan putusan, termasuk untuk perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026. Perkara tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk melihat posisi agenda pengucapan putusan dalam keseluruhan proses penanganan permohonan yang berlanjut ke pemeriksaan berikutnya.
Meski telah ditetapkan dalam lampiran peraturan, jadwal itu tidak selalu bersifat mutlak. Pelaksanaan persidangan tetap bergantung pada perkembangan pemeriksaan, kesiapan administrasi, serta situasi dan kondisi dalam penanganan perkara. Karena itu, Mahkamah Konstitusi masih dapat mengubah atau menyesuaikan waktu pengucapan putusan apabila terdapat kebutuhan hukum maupun teknis yang relevan. Informasi mengenai tanggal dan agenda final perlu mengikuti penetapan serta pemberitahuan resmi Mahkamah.
Dasar administratif jadwal persidangan perkara syarat pendidikan Gibran tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, di Jakarta pada 16 September 2026. Penetapan ini menjadi rujukan resmi bagi tahapan penanganan perkara yang berada dalam kewenangan MK pada tahun berjalan.
Secara khusus, PMK Nomor 1 Tahun 2026 memuat ketentuan mengenai tahapan dan agenda penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Pengaturan tersebut mencakup rangkaian proses sejak penerimaan dan pemeriksaan permohonan hingga agenda persidangan yang ditetapkan oleh MK.
Dalam jadwal yang diatur, agenda pengucapan putusan perkara PHPU presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Oktober 2026. Ketentuan ini menjadi dasar administratif bagi MK dalam menyusun dan melaksanakan rangkaian persidangan, termasuk perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Dengan demikian, rencana pembacaan putusan pada awal Oktober 2026 merujuk pada jadwal yang tercantum dalam PMK tersebut. Dokumen itu memberikan kerangka waktu serta urutan agenda resmi untuk penanganan permohonan PHPU yang diajukan pada 2026, termasuk tahap akhir berupa pengucapan putusan oleh MK.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada para hakim konstitusi untuk bekerja secara mandiri dalam menangani perkara mengenai syarat pendidikan Gibran. Permintaan itu disampaikan dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, ketika proses pemeriksaan perkara memasuki tahap akhir sebelum putusan dibacakan pada awal Oktober.
Saldi menekankan bahwa para hakim perlu memiliki kesempatan untuk mempelajari seluruh bahan perkara tanpa tekanan dari berbagai opini yang berkembang di luar persidangan. Menurut dia, dinamika pembahasan di ruang publik tidak seharusnya memengaruhi proses internal para hakim dalam menilai dokumen, keterangan, serta seluruh pertimbangan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga meminta para pihak tidak terlalu terlibat dalam perdebatan opini yang saling berhadapan di ruang publik. Sikap tersebut dinilai penting agar proses peradilan konstitusional tetap berlangsung secara tertib dan setiap pihak menghormati kewenangan MK dalam memeriksa serta memutus perkara.
Para hakim konstitusi akan memeriksa seluruh bahan perkara secara mandiri. Mereka menggunakan waktu akhir pekan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara di ruangan masing-masing. Setelah itu, para hakim akan kembali berkumpul untuk membahas perkara, menyampaikan pandangan, serta mengambil keputusan sesuai proses yang berlaku di MK.
Pesan Saldi tersebut menegaskan bahwa tahapan menuju putusan perlu dijalankan dengan ketelitian dan bebas dari dorongan opini eksternal. Dengan demikian, para hakim dapat menuntaskan pemeriksaan berdasarkan bahan yang tersedia dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang mereka susun secara mandiri.

