SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Serang menangkap SA, 22 tahun, mantan petugas keamanan, atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial DE, 18 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan penanganan hukum oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan polisi, dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi secara berulang dalam satu malam. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda. Keterangan mengenai rangkaian kejadian menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap secara utuh apa yang dialami DE serta peran SA dalam perkara tersebut.
Polisi bergerak setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak berwenang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang melalui proses penyelidikan hingga berujung pada penangkapan SA di wilayah Kecamatan Kibin. Aparat masih mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk memperjelas kronologi dugaan kejadian.
Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, identitas korban disebut dengan inisial DE, sedangkan terduga pelaku berinisial SA. Keduanya disebut sesuai informasi yang tersedia dari sumber perkara, tanpa keterangan pribadi tambahan. Status SA dalam kasus ini tetap sebagai terduga pelaku sampai proses hukum berjalan dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan tersebut menyoroti laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang. Polisi diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk mengenai lokasi kejadian, urutan peristiwa, serta bukti yang mendukung perkara. Penanganan kasus juga perlu memperhatikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Dengan adanya penangkapan itu, penyidik memiliki kesempatan untuk memeriksa SA dan mencocokkan keterangannya dengan laporan keluarga korban serta informasi lain yang telah dikumpulkan. Tahap berikutnya akan menentukan perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penerapan pasal dan langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada Selasa malam, 15 September 2026, dan berlanjut hingga Rabu dini hari, 16 September 2026. Saat itu, korban yang berusia 18 tahun disebut sedang melintas bersama seorang rekannya di kawasan Industri Modern 3, Serang. Dalam perjalanan, korban dan rekannya bertemu dengan SA di sekitar Pos 17.
Menurut keterangan kepolisian, SA saat itu sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekannya yang berinisial AD. Pelaku kemudian diduga menghampiri korban dan memaksanya ikut meminum minuman keras tersebut. Setelah mengonsumsi minuman itu, kondisi korban disebut tidak sepenuhnya sadar. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk keadaan korban serta peran orang-orang yang berada di lokasi pada saat kejadian.
Setelah minuman tersebut habis, SA diduga mengajak korban pergi dengan alasan berjalan-jalan. Korban kemudian dibawa menjauh dari rekannya. Dalam perjalanan, SA disebut memisahkan korban dari rekannya dan membawanya ke sebuah ruko kosong di wilayah Carenang. Di tempat tersebut, dugaan kekerasan seksual berulang yang menjadi dasar penanganan perkara disebut terjadi.
Keterangan mengenai kronologi awal itu disampaikan sebagai bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung. Penyidik perlu mencocokkan keterangan korban, saksi, serta tersangka dengan bukti-bukti lain untuk memastikan urutan peristiwa secara menyeluruh. Status SA dan dugaan tindakannya tetap harus dipahami dalam kerangka proses hukum, karena pembuktian akhir berada pada kewenangan pengadilan. Kepolisian juga diharapkan memberikan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan bagi korban selama pemeriksaan berlangsung.
Menurut polisi, dugaan rangkaian kekerasan seksual tersebut bermula ketika korban berada di sebuah bangunan kosong di wilayah Carenang. Pada saat itu, korban disebut berada dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh alkohol. Dalam kondisi tersebut, mantan petugas keamanan yang telah ditangkap itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Informasi mengenai kejadian pertama tersebut masih disampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sehingga seluruh dugaan perbuatan tetap berada dalam proses penanganan hukum.
Setelah dugaan kejadian di bangunan kosong itu, pelaku disebut kembali membawa korban berkeliling menggunakan kendaraan. Menurut polisi, perjalanan tersebut kemudian berlanjut ke sebuah terowongan jalan tol. Di lokasi itu, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku diduga kembali melakukan aksi serupa terhadap korban. Urutan peristiwa tersebut menjadi bagian dari kronologi yang sedang didalami aparat, termasuk keadaan korban dan keterangan lain yang berkaitan dengan perjalanan dari Carenang menuju terowongan jalan tol.
Dugaan perbuatan berikutnya disebut berlangsung setelah korban dibawa ke rumah AD, yang berada di Desa Tambak Pasir. Berdasarkan informasi polisi, di rumah tersebut pelaku diduga kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Dengan demikian, penyidik menduga terdapat tiga lokasi dalam rangkaian kejadian, yakni bangunan kosong di Carenang, terowongan jalan tol, serta rumah AD di Desa Tambak Pasir. Rincian mengenai setiap dugaan kejadian masih menunggu proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut. Pelaku tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil, sementara keterangan tentang peristiwa tersebut perlu merujuk pada informasi resmi dari kepolisian.
Setelah mengalami dugaan pemerkosaan berulang, korban memanfaatkan kelengahan SA untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian menuju rumahnya dan menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tua. Keterangan tersebut menjadi langkah awal bagi keluarga untuk mencari perlindungan serta menempuh proses hukum melalui jalur resmi.
Setelah mendengar penuturan korban, keluarga segera membuat laporan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang. Laporan itu disampaikan agar dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti, sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan selama proses pemeriksaan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diberikan oleh keluarga dan korban.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin Ipda Henry Jayusman menangkap SA pada Rabu malam, 17 September 2026. Penangkapan berlangsung di rumah rekan SA yang berada di wilayah Kecamatan Kibin. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, SA dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa pelaku telah ditahan di Mapolres Serang untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, SA dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap tersangka, yang kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai mekanisme peradilan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


