JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sedang menyiapkan investasi untuk membangun pabrik etanol di Indonesia. Rencana ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dan pengelola investasi negara untuk memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong tercapainya swasembada energi. Melalui pembangunan fasilitas produksi tersebut, ketersediaan bahan bakar berbasis sumber daya domestik diharapkan dapat meningkat dan mendukung pengurangan ketergantungan pada impor energi.
Investasi pembangunan pabrik etanol itu ditargetkan dapat dirampungkan dalam tiga tahun ke depan. Target tersebut mencakup proses persiapan investasi, pembangunan fasilitas, hingga tahap pengoperasian pabrik. Kehadiran pabrik etanol diharapkan membuka peluang pemanfaatan bahan baku lokal secara lebih optimal, sekaligus memberikan nilai tambah bagi sektor pertanian dan industri pengolahan. Dengan demikian, proyek ini tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga berpotensi memperkuat rantai pasok nasional.
Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyebut investasi di sektor etanol sebagai salah satu bentuk peran Danantara dalam mendukung ketahanan energi. Menurutnya, pengembangan industri tersebut merupakan bagian dari upaya menempatkan investasi negara pada sektor strategis yang memiliki dampak jangka panjang. Danantara berupaya mendorong terbentuknya kapasitas produksi energi yang lebih mandiri melalui kerja sama dan pengelolaan investasi yang terarah.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa penguatan energi menjadi salah satu fokus investasi Danantara. Selain mendukung ketersediaan energi alternatif, pembangunan pabrik etanol dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pengembangan ekosistem energi terbarukan di dalam negeri. Pelaksanaan proyek secara konsisten dalam tiga tahun mendatang akan menjadi faktor penting untuk memastikan manfaat investasi dapat segera dirasakan oleh perekonomian nasional.
Pengembangan pabrik etanol memiliki alasan strategis yang berkaitan langsung dengan upaya memperkuat kemandirian energi nasional. Investasi ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar, terutama dalam memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Dengan memperbesar kemampuan produksi dan pemanfaatan etanol, Indonesia diharapkan dapat memiliki pilihan sumber energi yang lebih kuat untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Fokus tersebut menempatkan etanol sebagai bagian dari agenda pemenuhan kebutuhan energi domestik. Pengembangannya tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fasilitas produksi, tetapi juga dengan upaya memastikan ketersediaan bahan bakar melalui kapasitas dalam negeri. Ketika kebutuhan energi dapat dipenuhi dengan dukungan sumber dan pengolahan domestik, tekanan terhadap kebutuhan impor bahan bakar dapat dikurangi secara bertahap.
Dony menyampaikan bahwa Indonesia telah mengalami kemajuan dalam memenuhi kebutuhan solar melalui penerapan B50. Kebijakan tersebut disebut telah membawa Indonesia pada kondisi tidak lagi melakukan impor solar. Capaian ini menunjukkan bahwa penerapan bauran bahan bakar dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat pemenuhan energi nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar negeri.
Keberhasilan B50 menjadi konteks bagi harapan agar langkah serupa dapat diterapkan pada kebutuhan bensin melalui pengembangan etanol. Pengalaman dalam memenuhi kebutuhan solar memberikan gambaran bahwa kebijakan dan investasi yang diarahkan pada pemanfaatan sumber energi domestik dapat mendukung kemandirian energi. Karena itu, etanol dipandang memiliki peran strategis untuk membantu memenuhi kebutuhan bensin di dalam negeri serta memperkuat upaya pengurangan impor bahan bakar.
Pemanfaatan etanol sebagai campuran bahan bakar bensin dirancang untuk dikembangkan secara bertahap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Danantara mendorong penguatan kemandirian energi melalui investasi dan pengembangan industri pendukung di dalam negeri. Dengan memanfaatkan sumber bahan baku domestik, campuran etanol diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus membuka peluang bagi sektor pertanian dan manufaktur.
Dony menjelaskan bahwa sejumlah negara telah menerapkan campuran etanol hingga tingkat E50, yaitu bahan bakar yang mengandung 50 persen etanol. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan etanol dalam bensin dapat dilakukan dengan kadar yang lebih tinggi apabila didukung kesiapan teknologi, infrastruktur, standar mutu, serta ketersediaan pasokan yang memadai. Namun, kondisi setiap negara berbeda sehingga penerapannya perlu disesuaikan dengan kemampuan produksi dan kebutuhan energi nasional.
Untuk Indonesia, tahap awal yang mulai dipikirkan adalah penerapan E20. Pernyataan tersebut merujuk pada rencana dan kajian awal, bukan berarti E20 telah menjadi kebijakan yang berjalan atau sudah diterapkan secara luas. Sebelum memasuki tahap pelaksanaan, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu menilai kesiapan pabrik etanol, jaringan distribusi, spesifikasi kendaraan, serta mekanisme pengawasan kualitas bahan bakar.
Rencana E20 ditempatkan dalam kerangka perencanaan Danantara untuk memperkuat kemandirian energi secara bertahap. Target ini tidak dapat diartikan sebagai klaim bahwa seluruh kebutuhan bensin Indonesia telah dipenuhi dari sumber domestik. Sebaliknya, pengembangan tersebut merupakan arah strategis yang masih memerlukan investasi, koordinasi lintas sektor, dan pengujian berkelanjutan. Keberhasilannya akan bergantung pada kemampuan membangun rantai pasok etanol yang stabil, kompetitif, dan berkelanjutan.
Pembangunan pabrik etanol perlu berjalan seiring dengan peningkatan produksi bahan baku, terutama tebu. Ketersediaan bahan baku menjadi unsur penting agar rencana pengembangan industri etanol dapat berlangsung secara berkelanjutan. Tanpa dukungan produksi tebu yang memadai, investasi pada fasilitas pengolahan akan menghadapi keterbatasan dalam menjaga kesinambungan pasokan. Karena itu, penguatan sektor hulu perlu ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pengembangan etanol.
Menurut Dony, pengembangan etanol akan didukung pemerintah melalui dorongan penanaman tebu. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas dan memperkuat sumber bahan baku yang diperlukan oleh industri etanol. Dorongan penanaman tebu memiliki dua tujuan utama. Pertama, memastikan kebutuhan bahan baku etanol dapat dipenuhi secara memadai sehingga proses pengolahan memiliki dukungan pasokan yang lebih kuat. Ketersediaan tebu yang terjaga juga menjadi fondasi bagi keberlangsungan investasi pabrik dan pengembangan rantai pasoknya.
Kedua, peningkatan produksi tebu mendukung agenda transisi energi. Etanol merupakan salah satu sumber energi alternatif yang dapat berperan dalam upaya mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional. Dengan demikian, pengembangan komoditas tebu tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan industri, tetapi juga terhubung dengan arah kebijakan energi yang lebih berkelanjutan. Hubungan produksi bahan baku dan pengembangan energi tersebut membuat peningkatan penanaman tebu memiliki arti strategis.
Ketersediaan tebu yang mencukupi akan memperkuat dasar bagi rencana investasi pabrik etanol. Sebaliknya, rencana pembangunan fasilitas pengolahan dapat menjadi dorongan bagi pengembangan produksi tebu dan penguatan hubungan sektor pertanian, industri, serta energi. Keterpaduan keduanya diperlukan agar pengembangan etanol tidak berhenti pada pembangunan pabrik, melainkan turut membentuk pasokan bahan baku yang berkelanjutan. Pada akhirnya, kesinambungan produksi tebu dan investasi pabrik menjadi salah satu penopang upaya memperkuat ketahanan energi.



