KEDIRI — Rumah yang dahulu menjadi tempat berkumpul, makan bersama, dan merayakan hari-hari besar keluarga, tidak jarang berubah menjadi medan pertarungan setelah orang tua meninggal dunia.
Saudara kandung yang sebelumnya hidup rukun tiba-tiba saling curiga. Yang satu merasa paling berjasa merawat orang tua. Yang lain merasa haknya dikurangi. Ada yang menguasai rumah peninggalan. Ada yang memegang sertifikat. Ada pula yang tiba-tiba menjual atau mengalihkan aset dengan alasan dirinya paling berhak.
Pada titik tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar “siapa mendapat berapa?”
Persoalannya berubah menjadi: siapa sebenarnya ahli waris, apa saja harta peninggalannya, bagaimana status hukumnya, dan siapa yang berwenang mengambil keputusan atas harta tersebut?
Inilah titik ketika persoalan keluarga dapat berubah menjadi perkara hukum.
Data Direktori Putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perkara dengan klasifikasi waris memang terus muncul di pengadilan. Dalam Direktori Putusan MA, perkara perdata yang terdaftar dengan klasifikasi “Waris” pada 2025 tercatat dalam ratusan perkara pada berbagai tingkat pengadilan, sementara perkara “Waris Islam” juga mencapai ribuan entri pada lingkungan peradilan agama. Data tersebut menunjukkan bahwa sengketa waris bukan persoalan sporadis, melainkan salah satu jenis konflik keperdataan yang nyata di Indonesia.
Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan.
Tidak tepat mengatakan seluruh konflik waris pasti disebabkan oleh perebutan uang atau tanah.
Dalam banyak keluarga, nilai ekonomis memang menjadi pemicu. Tetapi sengketa waris juga dapat bercampur dengan persoalan lama: kecemburuan antar-saudara, merasa dianaktirikan, konflik pengasuhan orang tua, kontribusi berbeda dalam merawat orang tua, sampai persoalan siapa yang selama bertahun-tahun menguasai aset keluarga.
Karena itu, ketika warisan tidak ditata secara jelas, yang diperebutkan sering kali bukan hanya aset.
Yang diperebutkan adalah rasa keadilan.
WARISAN BUKAN SEKADAR HARTA: ADA HAK, ADA PROSEDUR, ADA BATASNYA
Praktisi hukum Fino Bririan Arwindianto, S.H., yang dikenal sebagai Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum, dan Praktisi Hukum Pidana dan Perdata, menilai bahwa persoalan waris harus dipandang sebagai persoalan hukum yang membutuhkan kepastian sejak awal.
“Sengketa waris biasanya menjadi semakin rumit ketika keluarga tidak segera memastikan siapa ahli warisnya, apa saja harta peninggalannya, bagaimana status dokumennya, dan hukum waris apa yang berlaku. Ketika semuanya dibiarkan, ruang konflik semakin besar.”
Menurutnya, kesalahan paling fatal bukan selalu karena seseorang tidak mengetahui berapa bagian warisannya.
Kesalahan yang jauh lebih berbahaya adalah menganggap harta peninggalan dapat dikuasai begitu saja oleh salah satu anggota keluarga hanya karena yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut, memegang sertifikat, atau selama ini mengurus aset orang tua.
Penguasaan fisik tidak otomatis sama dengan kepemilikan tunggal.
Dan memegang sertifikat atas nama pewaris juga tidak serta-merta berarti seseorang boleh menganggap dirinya sebagai pemilik tunggal setelah pewaris meninggal.
Dalam hukum pertanahan, peralihan hak karena pewarisan terjadi karena hukum ketika pemegang hak meninggal dunia, sehingga ahli waris menjadi pemegang hak yang baru. Namun, pendaftaran peralihan hak karena pewarisan tetap diwajibkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris dan memastikan data pertanahan selalu mutakhir. PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur hal tersebut, dan regulasi tersebut telah mengalami perubahan antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
Artinya sederhana:
Orang tua meninggal bukan berarti urusan tanah otomatis selesai. Justru sejak saat itulah pekerjaan hukum keluarga dimulai.
INDONESIA TIDAK MENGENAL SATU SISTEM WARIS UNTUK SEMUA ORANG
Salah satu sumber kekacauan adalah anggapan bahwa seluruh keluarga di Indonesia otomatis menggunakan rumus pembagian warisan yang sama.
Padahal persoalan hukum waris di Indonesia memiliki rezim hukum yang kompleks.
Untuk perkara tertentu berlaku KUHPerdata, bagi umat Islam terdapat Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam lingkungan hukum yang relevan, sementara hukum adat juga tetap memiliki ruang keberlakuan sesuai konteks masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam KUHPerdata, prinsip dasarnya tegas: pewarisan terjadi karena kematian sebagaimana Pasal 830 KUHPerdata.
KUHPerdata juga mengenal legitieme portie, yaitu bagian mutlak tertentu bagi ahli waris dalam garis lurus yang dilindungi dari tindakan pewaris yang merugikan bagian tersebut. Konsep tersebut berkaitan dengan Pasal 913 KUHPerdata.
Sementara dalam hukum waris Islam, pembagian kepada ahli waris mempunyai ketentuan tersendiri berdasarkan hukum kewarisan Islam dan KHI.
Karena itu, jangan menggunakan rumus pembagian warisan keluarga tetangga untuk menentukan hak keluarga sendiri.
Komposisi ahli waris, status perkawinan, keberadaan anak, orang tua pewaris, ahli waris pengganti, utang pewaris, harta bersama, wasiat, hibah, serta hukum yang berlaku dapat mengubah konstruksi perkara secara signifikan.
SERTIFIKAT MASIH ATAS NAMA ORANG TUA? JANGAN ANGGAP SEPELE
Salah satu bom waktu terbesar dalam sengketa waris adalah tanah yang sertifikatnya masih menggunakan nama orang tua yang telah meninggal bertahun-tahun.
Selama keluarga masih rukun, persoalan tersebut sering dianggap tidak penting.
“Tidak apa-apa, nanti kalau sudah perlu baru diurus.”
Kalimat semacam itu dapat berubah menjadi masalah besar ketika salah satu ahli waris meninggal dunia.
Sebab, persoalan yang awalnya hanya melibatkan anak-anak pewaris dapat berkembang menjadi persoalan lintas generasi.
Anak pewaris meninggal. Kemudian muncul ahli waris berikutnya. Kemudian timbul pasangan, anak, atau pihak lain yang secara hukum perlu diperhitungkan.
Peta ahli waris semakin rumit.
Sementara sertifikat masih tetap atas nama orang yang telah meninggal puluhan tahun sebelumnya.
PP Nomor 24 Tahun 1997 secara eksplisit menyatakan bahwa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan diwajibkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris dan menjaga ketertiban administrasi pertanahan. Bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka, menunda administrasi warisan bukan berarti masalah hilang.
Masalah hanya sedang diwariskan kepada generasi berikutnya.
SATU ORANG MENJUAL TANAH WARISAN, APA OTOMATIS PIDANA?
Di sinilah masyarakat juga harus berhati-hati.
Tidak setiap penjualan atau pengalihan aset warisan oleh salah satu ahli waris secara otomatis merupakan tindak pidana.
Namun, apabila terdapat tindakan tanpa kewenangan, perbuatan melawan hukum, pemalsuan dokumen, tipu muslihat, atau unsur pidana lainnya, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pidana maupun perdata—tergantung fakta dan alat bukti.
Karena itu, sangat berbahaya membuat kesimpulan hanya berdasarkan kalimat:
“Dia menjual tanah warisan, berarti dia pasti masuk penjara.”
Belum tentu.
Sebaliknya, mengatakan:
“Ini cuma urusan keluarga, polisi tidak bisa ikut campur.”
Juga belum tentu benar.
Semuanya bergantung pada konstruksi hukum dan fakta konkret.
Di sinilah pentingnya membedakan sengketa hak, perbuatan melawan hukum, keabsahan transaksi, dan dugaan tindak pidana.
LIMA KESALAHAN YANG SERING MENJADI PEMICU PERANG WARIS
Menurut Fino Bririan Arwindianto, terdapat sejumlah pola yang sering membuat sengketa waris semakin sulit diselesaikan.
Pertama, tidak pernah melakukan inventarisasi harta.
Keluarga hanya mengetahui rumah dan tanah, tetapi tidak mengetahui rekening, kendaraan, investasi, utang, piutang, maupun aset lain milik pewaris.
Kedua, semua dokumen dikuasai satu orang.
Ketika sertifikat, rekening, surat kendaraan, atau dokumen penting lainnya berada di tangan satu ahli waris, asimetri informasi dapat muncul.
Ketiga, tidak segera memastikan siapa saja ahli waris.
Keluarga sering langsung membicarakan pembagian sebelum memastikan seluruh pihak yang secara hukum mempunyai kedudukan sebagai ahli waris.
Keempat, menganggap penguasaan fisik sebagai kepemilikan mutlak.
Tinggal di rumah orang tua selama puluhan tahun tidak dengan sendirinya menghapus hak ahli waris lainnya.
Kelima, menjual atau mengalihkan aset sebelum status waris dibereskan.
Inilah langkah yang paling berisiko karena transaksi dapat membuka persoalan baru mengenai kewenangan, persetujuan, dokumen, dan keabsahan peralihan hak.
LALU APA YANG HARUS DILAKUKAN KELUARGA?
Solusinya bukan menunggu sampai saudara kandung saling menggugat.
Keluarga justru perlu melakukan langkah preventif.
1. INVENTARISASI SELURUH ASET
Catat tanah, bangunan, kendaraan, rekening, investasi, piutang, maupun utang pewaris.
Jangan hanya mencatat aset yang diketahui oleh satu orang.
2. PASTIKAN STATUS DOKUMEN
Periksa siapa nama pemegang hak pada sertifikat, BPKB, rekening, maupun dokumen lainnya.
Jika terdapat ketidaksesuaian, jangan menunggu sampai konflik muncul.
3. PASTIKAN SIAPA AHLI WARIS
Jangan menentukan pembagian hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau asumsi keluarga.
Identifikasi seluruh pihak yang mempunyai kedudukan hukum sebagai ahli waris berdasarkan hukum yang berlaku.
4. SELESAIKAN ADMINISTRASI PERTANAHAN
Jika terdapat tanah warisan, lakukan proses pendaftaran peralihan hak sesuai prosedur pertanahan.
Jangan membiarkan sertifikat tetap atas nama orang yang telah meninggal selama bertahun-tahun tanpa alasan hukum yang jelas.
5. JANGAN ASAL MENJUAL
Sebelum tanah atau aset warisan dialihkan, pastikan kewenangan pihak yang melakukan transaksi dan hak seluruh pihak yang berkepentingan telah jelas.
6. UTAMAKAN MUSYAWARAH, TETAPI JANGAN ABAIKAN HUKUM
Musyawarah adalah pilihan baik.
Namun, musyawarah tidak berarti hak seseorang boleh dihapus hanya karena tekanan keluarga.
Jika musyawarah gagal, mediasi atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya dapat dipertimbangkan sebelum perkara masuk ke proses litigasi, sepanjang sesuai dengan karakter sengketanya.
WARISAN HARUS DIBICARAKAN SEBELUM MENJADI PERKARA
Ada anggapan bahwa membicarakan warisan ketika orang tua masih hidup adalah tindakan tidak sopan.
Padahal, yang perlu dibicarakan bukan “kapan orang tua meninggal”.
Yang perlu dibicarakan adalah:
bagaimana aset keluarga ditata, bagaimana dokumen dilindungi, bagaimana keinginan orang tua dituangkan secara sah, dan bagaimana anak-anak tidak saling bermusuhan setelah orang tua tidak lagi ada.
Perencanaan harta bukan berarti mendoakan kematian.
Sebaliknya, perencanaan yang tertib justru dapat menjadi bentuk tanggung jawab orang tua terhadap masa depan anak-anaknya.
Tetapi setiap bentuk hibah, wasiat, atau perencanaan harta tetap harus disusun dengan memperhatikan hukum yang berlaku. Jangan sampai niat orang tua untuk menciptakan kedamaian justru menghasilkan sengketa baru karena dokumen dibuat tanpa memperhatikan syarat formil maupun batas hukum.
PESAN KERAS FINO BRIAN ARWINDIANTO
Fino Bririan Arwindianto menegaskan bahwa keluarga sebaiknya tidak menunggu konflik menjadi perkara pengadilan.
“Jangan menunggu saudara saling menggugat baru kemudian mencari dokumen. Jangan menunggu sertifikat dipermasalahkan baru mencari ahli waris. Dan jangan menunggu aset dialihkan baru bertanya siapa yang sebenarnya berhak.”
Menurutnya, hukum seharusnya digunakan sejak awal sebagai alat pencegahan, bukan hanya sebagai senjata ketika konflik sudah pecah.
“Warisan seharusnya menjadi bekal bagi generasi berikutnya, bukan menjadi alasan putusnya hubungan darah. Ketika hak, dokumen, dan prosedur sudah jelas, ruang untuk saling curiga akan jauh lebih kecil.”
Pada akhirnya, perkara waris memberikan satu pelajaran penting:
keluarga yang tidak menata warisan hari ini berpotensi menyerahkan sengketa kepada anak-anak mereka di kemudian hari.
Tanah dapat dibagi.
Rumah dapat dijual.
Uang dapat dihitung.
Tetapi hubungan darah yang telah rusak sering kali jauh lebih sulit untuk dikembalikan.
Karena itu, jangan biarkan sertifikat yang terlambat dibalik nama menjadi awal perang saudara.
Jangan biarkan satu rumah menjadi alasan saudara kandung saling menggugat.
Dan jangan biarkan harta yang seharusnya menjadi peninggalan terakhir orang tua justru berubah menjadi warisan konflik.
Kepastian hukum bukan musuh keluarga. Justru kepastian hukum dapat menjadi pagar terakhir agar keluarga tidak saling menghancurkan.
NARASUMBER
Fino Bririan Arwindianto, S.H.
Advokat | Konsultan Hukum | Penasihat Hukum | Praktisi Hukum Pidana dan Perdata
TAG: hukum waris, sengketa waris, warisan keluarga, tanah warisan, sertifikat tanah warisan, ahli waris, hukum perdata, hukum waris Islam, KUHPerdata, KHI, sengketa tanah, Fino Bririan Arwindianto, Advokat Fino Bririan Arwindianto, Kediri.

