DPRD Probolinggo Soroti Dugaan Dana PIP SDN 2 Sokaan Cair Tanpa Sepengetahuan Wali Murid

DPRD Probolinggo Soroti Dugaan Dana PIP SDN 2 Sokaan Cair Tanpa Sepengetahuan Wali Murid

PROBOLINGGO, 20 Agustus 2026 — Dugaan kejanggalan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo.

Melalui Komisi II dan Komisi IV, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) melalui Klinik Aspirasi DPRD.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E., dan dihadiri unsur Komisi II dan IV, Polres Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, pihak BRI, LSM JAKPRO, Kepala SDN 2 Sokaan, serta wali murid yang mengadukan persoalan tersebut.

Persoalan mencuat setelah wali murid siswi berinisial PSM mempertanyakan penyaluran dana PIP yang tercatat diterima anaknya secara berturut-turut sejak 2022 hingga 2026.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam RDP, PSM tercatat sebagai penerima bantuan dengan nominal Rp450.000 setiap tahun. Dengan periode lima tahun, total dana yang tercatat mencapai Rp2.250.000.

Namun, wali murid mengaku hanya menerima dana sebesar Rp900.000, masing-masing dari pencairan untuk alokasi 2022 dan 2023. Dengan demikian, terdapat selisih Rp1.350.000 yang menurut wali murid belum pernah diterimanya.

Kejanggalan semakin menjadi perhatian setelah ditemukan adanya transaksi perbankan dan penerbitan buku rekening serta kartu ATM baru atas nama penerima.

Wali murid menyatakan tidak pernah datang ke bank maupun mengajukan penerbitan rekening atau ATM baru. Bahkan, terdapat transaksi penarikan pada 18 Mei 2026, sedangkan pihak sekolah disebut baru menyampaikan informasi mengenai kelayakan pencairan kepada wali murid pada 20 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, pihak SDN 2 Sokaan membenarkan bahwa PSM merupakan penerima PIP. Pihak sekolah juga menyatakan buku rekening dan ATM awal berada dalam penguasaan wali murid.

Sementara itu, pihak BRI menjelaskan bahwa proses administrasi penerbitan rekening maupun ATM didasarkan pada sejumlah dokumen, antara lain formulir, identitas, tanda tangan dan surat keterangan aktif dari sekolah.

Meski demikian, dalam RDP terungkap bahwa pihak bank belum dapat menunjukkan bukti kehadiran fisik nasabah atau wali murid ketika proses penerbitan buku rekening dan ATM baru tersebut dilakukan.

Kondisi itu membuat DPRD meminta persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait pihak yang menyerahkan dokumen, petugas yang melayani proses administrasi, waktu penerbitan, hingga pihak yang menerima secara fisik buku rekening dan kartu ATM baru.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, menilai sejumlah pertanyaan penting masih membutuhkan pembuktian.

“Inti persoalan mendasar hingga saat ini belum terjawab secara benderang. Nasabah mengaku tidak pernah datang membuat ATM baru, sementara pihak BRI juga belum dapat menunjukkan bukti bahwa nasabah hadir saat proses penerbitan,” ujarnya.

Menurutnya, rekaman CCTV pada saat penerbitan ATM maupun ketika transaksi berlangsung dapat menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengurai kronologi, sepanjang diperoleh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena DPRD memiliki keterbatasan dalam mengakses bukti teknis perbankan yang berkaitan dengan kerahasiaan nasabah, forum RDP kemudian merekomendasikan agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

DPRD Kabupaten Probolinggo merekomendasikan Polres Probolinggo melakukan penelusuran terhadap dugaan pencairan dana tanpa hak, termasuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab serta memperoleh bukti-bukti pendukung sesuai kewenangan hukum.

Selain itu, DPRD mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap prosedur penerbitan rekening, pencairan, dan penyaluran dana PIP di Kabupaten Probolinggo guna mencegah munculnya persoalan serupa.

Usai RDP, wali murid berinisial QA yang merupakan orang tua PSM, didampingi kuasa hukumnya, disebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Probolinggo untuk mendapatkan kepastian hukum.

Dengan adanya laporan tersebut, proses pembuktian selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Dugaan penyimpangan maupun keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *