Dugaan Kutipan Liar Rp1,7 Juta di Langsa, Propam Diminta Beri Kepastian Hukum

Dugaan Kutipan Liar Rp1,7 Juta di Langsa, Propam Diminta Beri Kepastian Hukum

Kota Langsa — Dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp1,7 juta yang disebut melibatkan oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa kembali menjadi sorotan. Kasus tersebut sebelumnya disampaikan oleh seorang warga berinisial TJ, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang mengaku dimintai uang setelah didatangi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai anggota Satreskrim Polres Langsa berinisial MLYD.

Informasi tersebut menjadi perhatian setelah sebelumnya muncul pemberitaan di sejumlah media daring terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Langsa.

Berdasarkan keterangan TJ kepada wartawan, peristiwa itu berkaitan dengan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang Jantan warna abu-abu silver.

TJ mengaku kendaraan yang digunakannya sempat dibuntuti setelah melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Kota Langsa. Tidak lama kemudian, kata dia, seseorang yang mengenakan pakaian dinas kepolisian namun disebut tidak lengkap mendatanginya dan mengaku sebagai anggota Satreskrim Polres Langsa.

Menurut TJ, dirinya diminta menyelesaikan persoalan tersebut saat itu juga. Ia juga mengaku mendapat ancaman akan dibawa ke Polres Langsa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Saya kemarin, beberapa hari yang lalu, baru didatangi oknum polisi yang separuh pakaian dinas. Dia meminta harus diselesaikan saat itu juga. Kalau tidak mau, kami akan dibawa ke Reskrim Polres Langsa,” ujar TJ.

Klaim Transfer Rp1,7 Juta

TJ juga mengaku telah melakukan transfer uang ke rekening yang disebut atas nama berinisial MLYD. Kepada wartawan, ia memperlihatkan bukti transaksi yang menurut keterangannya dilakukan pada 14 Agustus 2026.

Dalam bukti tersebut tercatat dua transaksi. Pertama, sekitar pukul 18.29.32 WIB sebesar Rp1.500.000 dan transaksi kedua sekitar pukul 18.53.57 WIB sebesar Rp200.000.

Dengan demikian, total uang yang menurut pengakuan TJ telah ditransfer mencapai Rp1.700.000.

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak TJ. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituduhkan maupun hasil pemeriksaan institusi kepolisian yang dapat memastikan apakah transaksi tersebut berkaitan dengan permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan.

Propam Polres Langsa Dipertanyakan

Untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut dugaan tersebut, wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang pejabat di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Langsa melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 09.22 WIB.

Dalam pesan tersebut, wartawan meminta informasi mengenai perkembangan atau tindak lanjut Propam terhadap pemberitaan dan dugaan yang sebelumnya beredar di masyarakat.

Namun hingga berita ini disusun, pesan tersebut disebut telah terlihat tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan dari kalangan pemerhati sosial publik Aceh mengenai sejauh mana proses pemeriksaan internal terhadap dugaan yang menyeret nama oknum anggota kepolisian tersebut.

Pemerhati: Jangan Ada Kesan Pembiaran

Pemerhati Sosial Publik Aceh di Kota Langsa, yang disampaikan melalui Bung Karo-Karo, meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti pada pemberitaan. Menurutnya, apabila benar terdapat anggota kepolisian yang melakukan tindakan di luar ketentuan, institusi terkait harus memberikan kepastian melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional.

“Kami mempertanyakan hasil proses dan tindakan hukum terhadap oknum polisi yang diduga melakukan kutipan liar terhadap warga. Kalau memang ada laporan atau dugaan pelanggaran, silakan diperiksa sesuai aturan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan kepada institusi kepolisian secara keseluruhan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap dugaan perilaku oknum yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terus mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan kepastian ketika menyampaikan dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MLYD maupun Propam Polres Langsa mengenai dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Bersambung……???

Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Sumber: Pemerhati Sosial Publik (PSP) Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *