PROBOLINGGO – Proses pengisian jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo hingga kini belum menemui kepastian. Meski tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) telah menghasilkan sejumlah nama calon, penetapan direktur definitif masih tertunda di tengah adanya persoalan hukum yang melibatkan salah satu kandidat.
Saat ini, roda organisasi Perumdam Tirta Argapura masih dikendalikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Ir. H. Ahmad Hasyim Ashari, MM, yang menjalankan fungsi kepemimpinan sementara sambil menunggu keputusan terkait pengisian jabatan direktur definitif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya terdapat tiga peserta yang dinyatakan lolos UKK untuk menduduki posisi Direktur Perumdam Tirta Argapura. Ketiga nama tersebut adalah Yudhi Wibowo, H. Suwito, dan Mohammad Indra Gunawan.
Namun, dinamika seleksi berubah setelah Yudhi Wibowo resmi dilantik sebagai Direktur Perumdam Tirta Umbulan Kota Pasuruan untuk masa jabatan 2026–2031. Dengan demikian, persaingan kini mengerucut pada dua nama, yakni H. Suwito dan Mohammad Indra Gunawan.
Perhatian publik kemudian tertuju pada Mohammad Indra Gunawan yang diketahui tengah menghadapi proses hukum di ranah Tata Usaha Negara. Dalam perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 21 April 2026 mengabulkan gugatan yang diajukan para penggugat, termasuk Mohammad Indra Gunawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan pembatalan surat keputusan pemberhentian pejabat yang disengketakan serta mewajibkan pihak tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat pada posisi semula.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak tergugat telah mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara tersebut masih berproses di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai arah kebijakan pemerintah daerah dalam menentukan figur yang akan memimpin Perumdam Tirta Argapura ke depan.
Sebagai badan usaha milik daerah yang memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat, keberadaan direktur definitif dinilai penting untuk memastikan stabilitas manajemen, efektivitas pengambilan keputusan, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi terkait penetapan Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. Pemerintah daerah selaku pemegang kewenangan juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jadwal maupun mekanisme lanjutan proses pengisian jabatan tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah dan kebijakan yang akan ditempuh oleh pihak berwenang agar proses suksesi di tubuh Perumdam Tirta Argapura dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip tata kelola yang baik, serta tetap mengedepankan kepentingan pelayanan publik.
(Bambang)
- Hadiri HUT Satu Dekade Mercedes Benz W212 Club Indonesia, Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif di Tengah Ketidakpastian Global
- Kunjungi Nagrek dan Tasikmalaya, Bamsoet Apresiasi Jawa Barat Tunjukkan Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak Dunia
- Penangkapan Roy Suryo Jadi Sorotan, FPP TNI Kirim Surat Protes Resmi


Respon (1)