Polri  

Cegah Kekerasan Main Hakim Sendiri, Polsek Widang Laksanakan Sosialisasi

Cegah Kekerasan Main Hakim Sendiri, Polsek Widang Laksanakan SosialisasiTuban – Kesadaran masyarakat perlu digugah kembali untuk tidak main hakim sendiri (eigenrichting).

” Tindakan main hakim sendiri, menghakimi, menyiksa, hingga membakar terduga pelaku kejahatan merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak dibenarkan, apa pun alasannya.

Main hakim sendiri adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis, termasuk kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Risiko salah sasaran dan ketidakadilan seringkali terjadi, massa emosi tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” terang Kapolsek Widang AKP Narko, S.H pada Selasa (5/5/2026) pagi.

Akibatnya, orang yang tidak bersalah bisa menjadi korban penganiayaan, bahkan meninggal dunia,” imbuhnya.

Aksi main hakim sendiri menciptakan ketidakpastian hukum dan menunjukkan rendahnya budaya hukum.

“Hal ini memicu kerawanan sosial yang mengancam stabilitas keamanan, untuk itu kita sosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar timbul kesadaran setelah mereka paham, ” sambungnya.

Sosialisasi kita laksanakan guna meningkatkan kesadaran hukum agar masyarakat paham konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan yang di lakukan, ” tegasnya.

Kontributor : B2
Published : Humas

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *