Transparansi UGM Disorot, Saksi Edy Mulyadi Ungkap Dinamika Pertemuan RRT

Transparansi UGM Disorot, Saksi Edy Mulyadi Ungkap Dinamika Pertemuan RRT

Jakarta – Jurnalis senior Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait polemik yang menyeret Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (RRT). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan yang sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak.

Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/2/2026), Edy Mulyadi menegaskan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas jurnalis dan saksi fakta atas peristiwa kunjungan RRT ke Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyebut tidak menemukan pernyataan yang mengarah pada unsur pidana dalam aktivitas tersebut.

“Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahwa mereka datang ke UGM sebagai alumni sekaligus peneliti. Ketika memberikan keterangan kepada wartawan, mereka hanya menjelaskan situasi pertemuan dengan pihak rektorat dan dekanat Fakultas Kehutanan. Menurut saya, tidak ada kalimat yang memenuhi unsur pidana,” ujar Edy di Mapolda Metro Jaya.

Dicecar 18 Pertanyaan Selama Empat Jam

Edy mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, dirinya menerima sedikitnya 18 pertanyaan dari penyidik. Fokus pertanyaan berkisar pada kronologi pertemuan antara Roy Suryo dan rekan-rekannya dengan pihak UGM, termasuk dinamika diskusi serta pernyataan yang muncul setelah pertemuan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat pertemuan berlangsung, dirinya hadir sebagai wartawan senior yang menjalankan tugas jurnalistik. Setelah pertemuan selesai, Roy Suryo dan tim juga menyampaikan keterangan kepada awak media terkait hasil diskusi mereka dengan pihak kampus.

Menurut Edy, salah satu poin yang disampaikan adalah kekecewaan RRT terhadap keterbukaan informasi dari pihak UGM. Mereka menilai kampus yang dikenal memiliki reputasi tinggi dalam transparansi informasi belum sepenuhnya membuka dokumen yang sebelumnya dijanjikan.

“Ada janji akan dibuka puluhan dokumen terkait, tetapi sampai pertemuan hampir selesai dokumen itu tidak ditunjukkan. Situasi diskusi sempat cukup intens karena masing-masing pihak saling mempertahankan argumen,” jelasnya.

Polemik Transparansi Dokumen Akademik

Dalam pertemuan tersebut, kata Edy, dr. Tifauzia Tyassuma juga sempat meminta agar pihak kampus tidak menutup-nutupi dokumen akademik, termasuk skripsi maupun ijazah yang menjadi polemik di ruang publik. Permintaan itu, menurutnya, disampaikan dalam konteks klarifikasi akademik dan transparansi informasi.

Meski demikian, Edy menilai substansi pernyataan yang disampaikan RRT masih berada dalam ranah diskusi akademik dan kritik terbuka, bukan tindakan yang secara otomatis masuk kategori pidana.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus ini sendiri masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait ada tidaknya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.

Sejumlah kalangan menilai polemik tersebut merupakan bagian dari dinamika kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi publik, sementara pihak pelapor tetap meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.

Edy Mulyadi berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional serta tetap menghormati prinsip kebebasan pers.

“Sebagai jurnalis, saya hanya menyampaikan fakta yang saya lihat dan dengar. Semoga proses ini berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *