SURABAYA – Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma, menyatakan dukungannya terhadap langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus L, yang meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi di luar berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Permintaan itu muncul setelah KPK mengajukan persetujuan kepada majelis hakim untuk memanggil sejumlah saksi tambahan guna memperjelas konstruksi perkara.
Perkara yang tengah disidangkan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pokir DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, dengan terdakwa antara lain Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK dan telah menetapkan puluhan tersangka.
“Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi, saya mendukung penuh langkah majelis hakim yang berupaya menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk Gubernur Jawa Timur. Ini penting agar penanganan perkara tidak berhenti di permukaan,” ujar Acek Kusuma, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Acek, upaya majelis hakim tersebut patut diapresiasi karena dinilai membuka ruang pengungkapan perkara secara menyeluruh dan transparan. Ia menilai, selama ini penanganan kasus korupsi dana hibah dan pokir di Jawa Timur masih lebih banyak menyasar ranah legislatif, sementara peran eksekutif belum sepenuhnya tergali.
“Dalam struktur APBD, alokasi dana hibah tidak semata-mata berasal dari aspirasi anggota DPRD. Ada mekanisme anggaran yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekretaris daerah, hingga kepala daerah selaku kuasa pengguna anggaran,” kata Acek.
Ia menambahkan, sebagai kepala daerah, gubernur memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan kebijakan anggaran hibah melalui penerbitan surat keputusan (SK), yang prosesnya melibatkan pembahasan bersama TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Acek juga menyoroti persoalan akuntabilitas dana hibah di Jawa Timur yang nilainya disebut mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Ia mengklaim masih banyak lembaga penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap.
“Fakta di lapangan menunjukkan, setiap tahun terdapat ribuan lembaga penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Ini menjadi persoalan serius yang harus diusut secara tuntas, bukan hanya dari sisi penerima, tetapi juga dari sisi pengambil kebijakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Acek meminta KPK agar tidak hanya berfokus pada aktor-aktor di legislatif, melainkan juga memperluas penyelidikan ke ranah eksekutif sebagai pengelola utama anggaran daerah.
“Legislatif sudah ada yang diproses hukum. Pertanyaannya, sampai kapan KPK akan berhenti di situ? Penegakan hukum akan lebih berkeadilan jika menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor-aktor kunci di eksekutif,” tegasnya.
Acek berharap, proses persidangan yang sedang berjalan dapat menjadi momentum bagi KPK untuk mengungkap secara terang benderang dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk para aktor yang diduga berperan sebagai pengendali atau pelaku intelektual.
“Kami berharap KPK segera menuntaskan pengusutan dan mengungkap tersangka lain yang hingga kini belum diproses. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Acek.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara tersebut.
*(Edi D/Bbg/**)*

