Jakarta | Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menanggapi putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan tersebut, surat keterangan penyetaraan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Jokowi menyampaikan tanggapannya setelah mengikuti sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan bahwa semua pihak perlu menghormati proses hukum. Ia juga meminta agar hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dihormati. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas putusan MA yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Jokowi tidak menguraikan lebih jauh dalam keterangan tersebut mengenai isi putusan maupun langkah lanjutan yang perlu ditempuh para pihak.
Putusan Mahkamah Agung itu menjadi pokok pertanyaan kepada Jokowi saat ia hadir dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu di Jakarta Timur. Ia merespons dengan menekankan penghormatan terhadap proses hukum dan hak konstitusional. Sikap tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap status surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan untuk pendidikan SMA luar negeri Gibran.
Dengan demikian, tanggapan Jokowi berfokus pada dua hal: proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak dan pemenuhan hak-hak yang dijamin konstitusi. Pernyataannya tidak mengubah bunyi putusan MA yang menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga tidak menyampaikan penilaian tambahan mengenai perkara itu dalam tanggapan yang diberikan seusai sidang. Peristiwa ini berlangsung ketika Jokowi menghadiri persidangan terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, dan dimintai tanggapan atas putusan MA tentang dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan, warga yang menggugat surat penyetaraan pendidikan Gibran. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Subhan. Dengan demikian, perkara yang berawal dari keberatan terhadap penerbitan surat keterangan itu memperoleh putusan akhir pada tingkat kasasi.
Objek yang dinyatakan tidak sah adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Putusan MA menetapkan bahwa surat keterangan itu tidak sah. Karena gugatan dikabulkan seluruhnya, pokok tuntutan penggugat mengenai status dokumen tersebut diterima oleh majelis. Putusan itu juga membatalkan penilaian dalam putusan sebelumnya yang tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan kasasi.
Dalam gugatan, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga memohon agar tergugat diperintahkan menarik dokumen itu serta memusnahkannya. Selain itu, gugatan meminta biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ketiga tuntutan itu berkaitan langsung dengan konsekuensi yang diminta penggugat setelah surat penyetaraan dinyatakan tidak memiliki keabsahan.
Dengan mengabulkan seluruh gugatan, MA menerima permohonan Subhan sebagaimana dirumuskan dalam perkara tersebut. Putusan kasasi ini memuat pembatalan putusan sebelumnya sekaligus penyelesaian perkara oleh MA sendiri, bukan sekadar perintah untuk memeriksa ulang perkara di tingkat bawah. Amar mengenai penarikan dan pemusnahan surat serta pembebanan biaya perkara menjadi bagian penting dari hasil yang dimohonkan penggugat. Adapun pelaksanaan amar terkait dokumen tersebut berada pada pihak yang diperintahkan dalam putusan, yakni tergugat. Putusan ini berfokus pada keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan tuntutan administratif yang diajukan Subhan terhadap penerbit surat.Perkara yang diajukan Subhan mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran bermula di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada tahap pertama ini, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan di tingkat PTUN, dan belum menjadi putusan akhir dalam rangkaian upaya hukum yang ditempuh Subhan. Karena gugatan tidak diterima, Subhan kemudian melanjutkan perkara melalui jalur banding. Rangkaian tersebut perlu dibedakan: putusan awal berasal dari PTUN Jakarta, sedangkan banding merupakan tahap berikutnya yang diperiksa oleh pengadilan tingkat banding.
Dalam tahap banding, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan demikian, hasil pemeriksaan banding tidak mengubah keputusan awal yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Sampai tahap ini, putusan di tingkat pertama tetap berlaku sebagaimana dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding. Perbedaan kedua tahap tersebut terletak pada tingkat pengadilan yang memeriksa perkara: mula-mula PTUN Jakarta memutus gugatan, lalu pengadilan tingkat banding menilai putusan tersebut dan menguatkannya. Setelah hasil banding itu, Subhan masih mengajukan kasasi. Kasasi merupakan tahap tersendiri dalam perjalanan perkara ini, bukan pengajuan gugatan baru di PTUN Jakarta ataupun pengulangan tahap banding.
Perubahan hasil perkara terjadi setelah Subhan menempuh kasasi. Pada tahap ini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatannya. Artinya, hasil pada tingkat kasasi berbeda dari putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan dan putusan banding yang menguatkan keputusan tersebut. Urutannya adalah gugatan Subhan di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, putusan tidak diterima di tingkat pertama, pengajuan banding yang berakhir dengan penguatan putusan PTUN, kemudian pengajuan kasasi yang dikabulkan MA. Pembedaan ini penting untuk menjelaskan bahwa hasil akhir tersebut muncul setelah perkara melalui beberapa tingkat pemeriksaan, bukan langsung pada saat gugatan pertama diajukan. Informasi yang tersedia menyebut hasil tiap tahap, tanpa merinci alasan putusan maupun pertimbangan hukum pengadilan.
Dokumen yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut menerangkan kesetaraan pendidikan yang ditempuhnya di luar Indonesia dengan jenjang pendidikan SMA di Indonesia. Keberadaan dokumen itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan pejabat publik.
Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, surat penyetaraan tersebut digunakan ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden. Dokumen itu berfungsi sebagai bukti administratif untuk menunjukkan bahwa pendidikan yang dijalaninya di luar negeri memenuhi persyaratan jenjang pendidikan yang ditetapkan. Karena itu, perdebatan mengenai surat tersebut tidak hanya menyangkut bentuk administrasi, tetapi juga dasar penerbitan dan kecukupan bukti pendidikan yang melandasinya.
Perlu dibedakan perkara yang dibahas dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dan keterangan yang muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK, hakim menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan itu. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari konteks pemeriksaan di MK mengenai bukti dan dokumen pendidikan, bukan amar kasasi MA. Dengan demikian, temuan atau pertimbangan MK tidak semestinya dianggap sebagai isi putusan kasasi MA, yang memiliki perkara dan lingkup pemeriksaan tersendiri.
Pemisahan konteks ini penting agar pembahasan publik tidak mencampuradukkan dua proses hukum yang berbeda. Surat penyetaraan tetap menjadi dokumen utama dalam sengketa yang dirujuk terkait perkara di MA, sedangkan keterangan mengenai tidak ditemukannya ijazah dalam putusan MK berasal dari proses lain. Memahami perbedaan tersebut membantu pembaca menilai setiap putusan berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, pokok perkara yang diperiksa, serta pertimbangan atau amar yang benar-benar tercantum di dalamnya.
Baca juga: Dudung Minta Putusan MK soal Gibran Dihormati, Pemerintah Siapkan Koordinasi Politik | MK Bersiap Membacakan Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran pada Awal Oktober 2026 | MK Nyatakan Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima
80 kunjungan