Hukum  

Mediasi Gugatan Sarwendah–Ruben Onsu Berlanjut, Usulan Damai Diserahkan

Mediasi Gugatan Sarwendah–Ruben Onsu Berlanjut, Usulan Damai Diserahkan

Jakarta | Perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam mediasi kedua, pihak Ruben menyerahkan usulan perdamaian kepada mediator sebagai bagian dari proses yang sedang ditempuh para pihak. Agenda tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026), dengan dokumen usulan diterima langsung oleh mediator yang menangani perkara.

Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, S.H., menyampaikan bahwa agenda mediasi hari itu berfokus pada penyerahan usulan perdamaian. Dengan demikian, langkah yang dilakukan dalam pertemuan tersebut belum menandai berakhirnya proses hukum maupun memastikan tercapainya kesepakatan. Usulan itu menjadi bahan yang dapat dibahas lebih lanjut dalam tahapan mediasi, sementara perkembangan berikutnya bergantung pada tanggapan dan sikap masing-masing pihak.

Gugatan Sarwendah terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Pencatatan tersebut menjadi identitas perkara yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mediasi merupakan salah satu tahapan dalam penanganan gugatan, yang memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai dengan bantuan mediator. Penyerahan dokumen pada pertemuan kedua menunjukkan bahwa upaya pembahasan perdamaian masih berlangsung, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan apakah kedua pihak telah menerima isi usulan atau mencapai kesepakatan. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan kuasa hukum menempatkan penyerahan usulan sebagai pokok agenda mediasi. Perkara tetap tercatat dan bergulir, sementara proses mediasi memberi kesempatan bagi pihak Sarwendah dan Ruben untuk menelaah opsi penyelesaian sebelum tahapan berikutnya berjalan. Perkembangan mengenai respons terhadap usulan tersebut belum disampaikan dalam keterangan agenda hari itu.

Raka menjelaskan bahwa tim Ruben telah berkomunikasi dengan mediator melalui sambungan telepon sebelum agenda mediasi berlangsung. Menurutnya, komunikasi tersebut bukan hanya dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai kehadiran, tetapi juga membahas hal-hal teknis terkait kemungkinan perdamaian. Ruben turut terlibat dalam pembicaraan itu, sehingga pihaknya menilai mediator telah memperoleh gambaran mengenai posisi dan kesiapan mereka sebelum pertemuan dijadwalkan.

Ia menyebut komunikasi awal tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga proses mediasi tetap berjalan. Dalam pandangan Raka, mediasi seharusnya menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk berbicara secara langsung, menyampaikan kepentingan masing-masing, serta mencari titik temu. Karena itu, pembahasan mengenai teknis perdamaian melalui telepon dipandangnya sebagai langkah awal, bukan pengganti dialog yang semestinya berlangsung di hadapan mediator.

Raka juga menyampaikan pandangannya mengenai waktu pelaksanaan agenda. Menurutnya, mediator semestinya menunggu sampai kedua pihak menyatakan siap untuk hadir sebelum proses mediasi dilakukan. Dengan kesiapan yang sama, komunikasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan setiap pihak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan. Ia menilai tujuan utama pertemuan bukan sekadar memenuhi jadwal, melainkan membuka peluang bagi para pihak untuk membicarakan penyelesaian secara konstruktif.

Dalam kesempatan itu, Raka membantah anggapan bahwa timnya tidak disiplin atau mengabaikan agenda mediasi. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan konfirmasi kepada mediator mengenai situasi mereka. Tim tersebut, lanjutnya, juga sedang menyiapkan jawaban yang diperlukan untuk menanggapi proses yang berjalan. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa komunikasi tetap dilakukan dan persiapan masih berlangsung, meskipun agenda belum terlaksana sebagaimana direncanakan.

Penjelasan Raka menempatkan komunikasi sebelum mediasi sebagai bagian penting dari proses, terutama ketika para pihak perlu menyamakan pemahaman mengenai langkah berikutnya. Ia berharap ruang dialog dapat dimanfaatkan untuk membahas persoalan secara terbuka dan mencari kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. Namun, kelanjutan pembicaraan tetap bergantung pada kesiapan mereka untuk hadir serta mekanisme yang disepakati bersama dengan mediator.

Dalam menjelaskan usulan perdamaian yang disampaikan pihaknya, Raka memaparkan bahwa persoalan cicilan atau utang menjadi salah satu pokok yang perlu dibicarakan dalam mediasi gugatan Sarwendah dan Ruben Onsu. Menurut Raka, pandangan pihak Ruben adalah kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak, bukan beban yang semestinya ditanggung oleh Ruben seorang diri.

Raka menyebut tanggung jawab bersama itu berlaku sampai cicilan atau utang yang dipersoalkan dinyatakan lunas. Dengan demikian, usulan yang diajukan pihaknya, sebagaimana ia terangkan, bertolak dari pemahaman bahwa kedua pihak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Ia menekankan bahwa pembagian tanggung jawab itu menjadi bagian dari pokok perdamaian yang ingin dibahas, bukan pernyataan bahwa persoalan utang telah memperoleh penyelesaian final.

Raka juga menolak anggapan bahwa Ruben merupakan satu-satunya pihak yang wajib melunasi utang sebagaimana disebut dalam Akta 39. Menurut penilaiannya, penyebutan akta tersebut tidak serta-merta berarti seluruh kewajiban pembayaran harus dibebankan kepada Ruben saja. Ia menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang, dalam pandangannya, mengarah pada penempatan tanggung jawab pelunasan hanya pada pihak Ruben.

Keberatan tersebut disampaikan sebagai sikap Raka dalam proses mediasi, bukan sebagai penetapan mengenai siapa yang secara hukum harus membayar. Ia berpandangan, apabila tuntutan hanya meminta Ruben melunasi cicilan, hal itu tidak sejalan dengan pandangan pihaknya mengenai tanggung jawab bersama sampai kewajiban tersebut tuntas. Karena itu, menurut Raka, pembahasan perdamaian perlu memperhitungkan kontribusi dan tanggung jawab kedua belah pihak atas utang yang dimaksud.

Uraian Raka mengenai Akta 39 dan pembagian kewajiban tersebut tetap merupakan pandangan dari pihak Ruben dalam mediasi. Belum ada dasar dalam pernyataan itu untuk menyimpulkan bahwa usulan tersebut telah diterima oleh pihak lain atau ditetapkan sebagai keputusan hukum. Perbedaan pandangan mengenai siapa yang menanggung cicilan menjadi salah satu isu yang masih perlu dibicarakan dalam upaya mencari kesepakatan damai.

Setelah usulan perdamaian dari pihak Ruben Onsu diserahkan dan diterima oleh mediator, tahapan mediasi berikutnya adalah mendengarkan tanggapan Sarwendah selaku penggugat. Tanggapan tersebut menjadi bagian penting dari proses karena mediator perlu mengetahui bagaimana pihak Sarwendah merespons usulan yang telah disampaikan. Dengan demikian, agenda selanjutnya berfokus pada pandangan penggugat, bukan pada keputusan akhir mengenai perkara.

Dalam mediasi, kedua pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan sikap dan memahami kemungkinan titik temu. Raka menjelaskan bahwa tujuan mediasi adalah mempertemukan para pihak agar mereka dapat berupaya mencapai kesepahaman. Proses ini memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk membicarakan persoalan yang menjadi pokok sengketa melalui pertemuan yang difasilitasi mediator. Usulan dari satu pihak dan tanggapan pihak lainnya merupakan bagian dari komunikasi yang dibutuhkan dalam upaya tersebut.

Raka juga menerangkan bahwa pertemuan mediasi dapat dilakukan secara langsung ataupun daring. Pilihan cara pertemuan itu memungkinkan proses berlangsung dengan format yang disepakati dan difasilitasi, tanpa mengubah tujuan utamanya, yaitu mempertemukan kedua pihak untuk mencari pemahaman bersama. Dalam tahap berikutnya, tanggapan Sarwendah akan menjadi hal yang didengarkan setelah usulan Ruben diterima mediator. Informasi mengenai tanggapan tersebut maupun hasil mediasi belum dapat dipastikan dari tahapan yang telah disampaikan.

Karena itu, perkembangan proses masih bergantung pada komunikasi kedua pihak dalam forum mediasi. Mediator menerima usulan yang telah diajukan, lalu agenda selanjutnya diarahkan untuk mendengarkan respons Sarwendah sebagai penggugat. Penjelasan mengenai tujuan dan pilihan format pertemuan memberi gambaran tentang cara mediasi dijalankan, tetapi tidak menunjukkan bahwa kesepakatan telah tercapai. Sampai tanggapan tersebut didengarkan, belum ada dasar untuk menyatakan bagaimana proses akan berakhir. Tidak ada jadwal lanjutan yang dapat dipastikan dari informasi yang tersedia, sehingga perkembangan berikutnya menunggu jalannya agenda mediasi tersebut.

Baca juga: 75 Senjata Diserahkan Sukarela, TNI Kedepankan Pendekatan Humanis | Pemeriksaan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Berlanjut | Penyidikan Kasus Korupsi Pengurusan Hak Tanah Berlanjut di Bogor

366 kunjungan