Jakarta | Tim gabungan Polda Metro Jaya mengungkap 23 laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 20 orang yang diduga terlibat. Pengungkapan ini mencakup laporan yang ditangani oleh tiga unit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yakni Subdit Jatanras, Subdit Resmob, dan Subdit Ranmor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyampaikan informasi pengungkapan itu dalam konferensi pers pada Sabtu (31/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penanganan laporan dibagi di ketiga subdit tersebut. Subdit Jatanras menangani 16 laporan, Subdit Resmob menangani lima laporan, sementara Subdit Ranmor menangani dua laporan. Dengan demikian, total perkara yang diungkap dalam kegiatan itu mencapai 23 laporan, sesuai pembagian penanganan tiap unit.
Pengamanan 20 orang tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas laporan-laporan curanmor yang dihimpun oleh tim gabungan. Para pihak yang diamankan disebut sebagai orang yang diduga terlibat; status dugaan itu tetap perlu dibedakan dari penetapan kesalahan melalui proses hukum. Keterangan dalam konferensi pers memberikan gambaran tentang skala penanganan perkara sekaligus keterlibatan beberapa unit khusus dalam penyidikan pencurian kendaraan di kawasan Jabodetabek.
Pembagian tugas Jatanras, Resmob, dan Ranmor menunjukkan bahwa pengungkapan dilakukan melalui penanganan sejumlah laporan oleh unit yang berbeda. Rincian jumlah laporan yang ditangani masing-masing subdit menjadi bagian penting dari informasi yang disampaikan kepolisian kepada publik. Namun, keterangan yang tersedia dalam konferensi pers tersebut berfokus pada jumlah laporan dan orang yang diamankan. Informasi itu menjadi dasar untuk memahami hasil pengungkapan, sementara perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan dan proses hukum para terduga dapat mengikuti penjelasan resmi kepolisian berikutnya.
Rangkaian pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor berlangsung di sejumlah wilayah Jabodetabek. Lokasi yang disebutkan meliputi Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok. Penyebutan beberapa kota dan wilayah administratif tersebut menunjukkan cakupan penanganan perkara yang tersebar, bukan hanya terpusat di satu lokasi. Informasi mengenai wilayah ini memberi gambaran tentang area yang terkait dengan pengungkapan, tanpa merinci alamat atau titik kejadian tertentu.
Dalam rangkaian perkara tersebut, jumlah korban diperkirakan sekitar 22 orang. Angka itu merujuk pada korban, sedangkan jumlah laporan yang diungkap dan jumlah barang bukti merupakan hitungan yang berbeda. Karena itu, angka korban tidak dapat disamakan dengan jumlah sepeda motor yang ditemukan atau disita. Pembedaan ini penting agar rincian kasus dibaca secara tepat, terutama ketika laporan, korban, dan barang bukti disebutkan bersama dalam pemberitaan. Setiap angka menunjukkan kategori tersendiri dalam proses pengungkapan.
Barang bukti yang disita terdiri atas 17 sepeda motor dan tujuh telepon genggam. Petugas juga mengamankan tiga bilah pisau, empat kunci letter T, tiga mata kunci T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman CCTV. Dengan demikian, jumlah sepeda motor yang disita adalah 17 unit. Angka tersebut merupakan jumlah kendaraan yang tercatat sebagai barang bukti, bukan jumlah laporan maupun jumlah korban. Rincian lain, seperti alat yang diduga digunakan, pakaian, helm, dan rekaman CCTV, melengkapi daftar barang yang diamankan dalam pengungkapan di wilayah-wilayah tersebut. Data ini menggambarkan barang yang telah disita, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan peran setiap benda dalam masing-masing kejadian. Secara keseluruhan, cakupan lokasi dan variasi barang bukti memberikan konteks mengenai penanganan kasus curanmor di Jabodetabek, sementara angka-angka tersebut tetap perlu dipahami sesuai kategorinya.Imron menyampaikan bahwa dari 20 orang yang diamankan dalam pengungkapan perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut, 19 orang merupakan orang dewasa. Para tersangka dewasa itu telah ditahan. Keterangan ini menjelaskan status penanganan kelompok dewasa setelah diamankan, tanpa merinci identitas maupun peran masing-masing orang dalam perkara yang sedang diproses.
Sementara itu, satu orang lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Menurut Imron, penanganannya dilakukan melalui mekanisme diversi. Jalur tersebut diterapkan secara berbeda dari penanganan terhadap para tersangka dewasa, sehingga status anak itu tidak disamakan dengan 19 orang dewasa yang telah ditahan. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas anak tersebut.
Untuk para tersangka dewasa, Imron menyebut penyidik menerapkan Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) KUHP. Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum yang dikenakan dalam proses perkara ini. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka dewasa, sebagaimana disampaikan Imron, adalah tujuh tahun penjara. Ancaman maksimal itu merupakan ketentuan pidana yang disebutkan, bukan keterangan bahwa para tersangka telah dijatuhi hukuman.
Perbedaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penanganan 19 tersangka dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum ditempuh melalui jalur yang berbeda. Para tersangka dewasa telah ditahan dan diproses dengan pasal yang disebutkan, sedangkan anak tersebut ditangani melalui diversi. Informasi dari Imron terbatas pada jumlah orang dalam masing-masing kelompok, status penahanan orang dewasa, mekanisme penanganan anak, serta pasal dan ancaman pidana bagi tersangka dewasa. Tidak disampaikan rincian identitas ataupun pembagian peran mereka, sehingga uraian ini tidak menetapkan siapa melakukan tindakan tertentu. Rincian tersebut tetap menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh pihak berwenang, sementara keterangan yang tersedia menegaskan status yang telah disampaikan.Imron menjelaskan bahwa pencurian kendaraan bermotor bukan hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga dapat mengganggu rasa aman masyarakat. Kendaraan sering menjadi sarana penting untuk bekerja, bersekolah, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika kendaraan hilang, dampaknya dapat meluas pada aktivitas keluarga serta menambah beban pengeluaran. Karena itu, penanganan perkara curanmor dipandang penting untuk melindungi warga, menjaga ketertiban lingkungan, dan memastikan korban memperoleh tindak lanjut yang semestinya.
Ia menyebut pengungkapan dan penindakan kasus tersebut sebagai bagian dari implementasi program prioritas Kapolri, terutama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penguatan penegakan hukum. Upaya ini dilakukan melalui penanganan laporan, penyelidikan, dan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Menurut Imron, langkah penegakan hukum diperlukan agar tindak kejahatan jalanan tidak berkembang dan masyarakat dapat menjalankan kegiatan dengan lebih tenang. Polda Metro Jaya, katanya, tidak memberi ruang bagi kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan tawuran. Komitmen tersebut dijalankan dengan menindaklanjuti informasi dan laporan yang diterima, sekaligus mengajak masyarakat berperan menjaga keamanan di wilayah masing-masing.
Imron juga mengimbau warga meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama saat diparkir di rumah, tempat kerja, maupun lokasi umum. Pengendara dapat menggunakan kunci tambahan, memilih tempat parkir yang aman dan terpantau, serta tidak meninggalkan kunci atau barang berharga pada kendaraan. Kebiasaan sederhana tersebut dapat membantu mengurangi peluang terjadinya pencurian, meskipun tidak menggantikan kewaspadaan dan pengawasan lingkungan. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana curanmor, warga diminta segera melapor kepada kepolisian. Informasi yang disampaikan dengan cepat dapat membantu petugas menindaklanjuti kejadian, mengumpulkan keterangan, dan melakukan penyelidikan. Warga sebaiknya menyimpan bukti kepemilikan kendaraan serta mencatat ciri-ciri kendaraan agar dapat memberikan informasi yang jelas ketika membuat laporan. Kerja sama masyarakat dan kepolisian diharapkan mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sekaligus mempercepat penanganan setiap laporan yang masuk.
Baca juga: Kenaikan Harga Tanah Di Jabodetabek: Jakarta Masih Memimpin | Penangkapan Komplotan Curanmor di Depok: Kakak Beradik Terseret dalam Aksi Kriminal
