Jakarta | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat yang mencabut gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia tidak mempermasalahkan langkah tersebut dan menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada majelis hakim yang menangani perkara. Tanggapan itu disampaikan setelah Gibran menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menekankan bahwa proses berikutnya merupakan ranah peradilan. Karena itu, ia memilih tidak mendahului keputusan hakim dan menghormati tahapan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menjadi responsnya atas pencabutan gugatan yang sebelumnya berkaitan dengan ijazah miliknya. Gibran juga berharap proses peradilan berlangsung baik dan memberi kejelasan bagi warga.
Gibran mengatakan dirinya menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada majelis hakim. Dengan demikian, keputusan mengenai langkah hukum berikutnya berada pada kewenangan pengadilan, bukan pada dirinya sebagai pihak yang menanggapi perkara. Ia tidak merinci kemungkinan perkembangan setelah pencabutan gugatan, tetapi menegaskan penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan. Sikap tersebut disampaikan secara singkat seusai kegiatan ibadah Jumat, tanpa mengubah fokus pada kewenangan lembaga peradilan. Pencabutan gugatan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara terkait ijazah yang diajukan ke PTUN Jakarta. Namun, Gibran tidak memberikan penilaian lebih jauh mengenai alasan penggugat mengambil keputusan itu. Ia juga tidak menyampaikan kesimpulan tentang dampak pencabutan terhadap proses formal perkara. Menurutnya, seluruh kelanjutan penanganan sebaiknya mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam persidangan dan diputuskan oleh hakim.
Dalam kesempatan itu, Gibran berharap proses peradilan, sejak awal hingga akhir, dapat berjalan lancar. Ia juga berharap rangkaian penanganan perkara tersebut memberikan kejelasan kepada warga. Harapan itu disampaikan tanpa mendahului hasil atau keputusan majelis hakim. Dengan menyerahkan perkara kepada pengadilan, ia menempatkan proses hukum sebagai jalur untuk menangani persoalan tersebut. Pernyataan Gibran sekaligus menegaskan bahwa ia menghormati keputusan penggugat untuk mencabut gugatan, sekaligus menghormati kewenangan hakim dalam menentukan tindak lanjutnya. Sejauh tanggapan yang disampaikan setelah salat Jumat, fokusnya adalah kelancaran proses serta kepastian informasi bagi masyarakat. Perkembangan berikutnya bergantung pada penanganan perkara oleh PTUN Jakarta dan langkah yang ditetapkan majelis hakim sesuai prosedur. Gibran tidak menyebutkan tenggat waktu maupun agenda lanjutan, sehingga rincian proses selanjutnya tetap menunggu keterangan resmi dari pengadilan.
Dalam menyampaikan pandangannya mengenai perkara gugatan ijazah, Gibran menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Prinsip tersebut menempatkan hukum sebagai landasan untuk menyelesaikan persoalan, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik. Karena itu, proses yang berlangsung di pengadilan perlu dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadilan bukan sekadar tempat para pihak menyampaikan pendapat, melainkan lembaga yang berwenang memeriksa perkara dan mengungkap kebenaran melalui mekanisme peradilan. Penilaian mengenai pokok sengketa, bukti, serta alasan yang diajukan para pihak berada dalam ruang kewenangan hakim. Sikap ini menggarisbawahi pentingnya menempuh prosedur yang sah dan menunggu proses hukum, alih-alih membuat kesimpulan di luar persidangan.
Gibran juga menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Setiap penduduk dan anggota masyarakat, menurut pandangan yang ia sampaikan, memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh perlakuan hukum. Prinsip tersebut berlaku tanpa membedakan latar belakang atau posisi seseorang. Dalam konteks perkara yang sedang dibicarakan, kesetaraan berarti pihak-pihak yang terlibat memiliki ruang untuk menjalani proses sesuai aturan, sementara penilaian atas perkara tetap dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pernyataan ini tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang benar atau bagaimana perkara akan berakhir. Sebaliknya, penegasan tersebut mengingatkan bahwa penghormatan pada hukum mencakup penghormatan terhadap prosedur dan kewenangan pengadilan.
Sejalan dengan pandangan itu, Gibran kembali menyatakan penghormatannya terhadap keputusan penggugat untuk mencabut gugatan. Ia menyerahkan kelanjutan perkara sepenuhnya kepada hakim dan tidak menyampaikan kesimpulan mengenai hasil hukum yang belum diputuskan. Sikap tersebut menempatkan keputusan penggugat sebagai bagian dari proses yang perlu dihormati, sekaligus menegaskan bahwa langkah berikutnya berada dalam ranah peradilan. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada hakim, Gibran tidak mendahului penilaian terhadap substansi maupun konsekuensi hukumnya. Proses pengadilan tetap menjadi saluran untuk menentukan hal-hal yang berada dalam kewenangan hakim, berdasarkan perkara dan aturan yang berlaku. Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu dipahami dengan merujuk pada proses resmi, bukan dugaan mengenai putusan yang belum ada.
Gibran menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian dalam perkara gugatan ijazah tersebut. Persiapan itu, menurut keterangannya, dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menjalani tahapan persidangan yang telah direncanakan. Ia juga menyatakan tidak keberatan apabila dokumen yang disiapkan itu dibuka dalam proses pembuktian. Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi keputusan penggugat yang kemudian memilih untuk menarik gugatan. Gibran tidak merinci jenis dokumen yang telah disiapkan maupun menjelaskan isi materi yang akan diajukan di persidangan. Karena itu, keterangannya terbatas pada kesiapan pihaknya menghadapi tahap pembuktian, tanpa memaparkan lebih jauh bahan yang dimaksud.
Rencana untuk memasuki tahap pembuktian menjadi konteks dari persiapan tersebut. Dalam perkara yang berjalan, tahap itu dimaksudkan sebagai kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan bukti sesuai proses hukum. Gibran mengatakan pihaknya telah bersiap mengikuti tahapan tersebut dan siap membuka dokumen yang tersedia apabila proses persidangan membutuhkannya. Namun, sebelum pembuktian berlangsung sebagaimana direncanakan, pihak penggugat mengambil langkah untuk mundur dengan mencabut gugatan. Dengan demikian, dokumen yang disebut telah dipersiapkan itu tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangannya kepada awak media. Ia juga tidak menyampaikan rincian mengenai bentuk, jumlah, atau pokok isi dokumen, sehingga tidak ada uraian tambahan tentang materi pembuktian yang dapat disimpulkan dari pernyataannya.
Tanggapan Gibran menempatkan kesiapan menghadapi sidang sebagai sikap pihaknya sebelum gugatan ditarik, sekaligus menegaskan bahwa ia bersedia membuka dokumen untuk proses pembuktian. Setelah menyampaikan tanggapan tersebut, ia tidak melanjutkan penjelasan mengenai dokumen ataupun perkara. Gibran kemudian menutup keterangannya kepada awak media dan mengatakan akan kembali menjalankan aktivitas pekerjaan. Pernyataan penutup itu mengakhiri sesi tanya jawab mengenai persiapan pembuktian dan keputusan penggugat untuk mundur dari perkara. Dengan demikian, informasi yang disampaikan tetap terbatas pada adanya persiapan dokumen, kesiapan untuk membukanya dalam sidang, serta berakhirnya keterangannya sebelum ia kembali bekerja.
Perkara mengenai keputusan penyetaraan pendidikan Gibran bermula dari gugatan yang didaftarkan PT Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok yang dipersoalkan adalah keputusan terkait penyetaraan pendidikan Gibran. Dengan mendaftarkan perkara di PTUN, penggugat meminta agar keputusan administratif yang menjadi objek sengketa diperiksa melalui proses peradilan tata usaha negara. Gugatan ini kemudian memasuki tahapan persidangan di PTUN Jakarta, dengan para pihak mengikuti agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
PT Mercy Toga Kirana sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu pihak yang menggugat ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Keterlibatan perusahaan itu dalam perkara di MK menjadi latar yang relevan untuk memahami bahwa perusahaan tersebut pernah menempuh jalur hukum terkait aturan pencalonan politik. Namun, gugatan yang didaftarkan di PTUN Jakarta merupakan perkara tersendiri, dengan objek sengketa berupa keputusan penyetaraan pendidikan dan tergugat dari lingkungan kementerian.
Baca juga: Modernisasi Alutsista Marinir, Panglima TNI Serahkan Ranpur AAV M-35 Kepada TNI Angkatan Laut | Analisis Hukum Terhadap Kasus Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi | Denny Indrayana Ajukan Diskualifikasi untuk Gibran terkait Ijazah





