Jakarta | Zahra Nazira Firman, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, memimpin rekan-rekannya melafalkan ikrar sumpah mahasiswa dalam aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Ia menyampaikan ikrar tersebut dari atas mobil komando, sementara para mahasiswa yang hadir mengikutinya. Peristiwa itu berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, sehari setelah peringatan Sumpah Pemuda. Momen tersebut menempatkan Zahra sebagai pemimpin pembacaan ikrar dalam kegiatan mahasiswa yang digelar di pusat ibu kota.
Pembacaan ikrar sumpah mahasiswa menjadi bagian dari aksi yang membawa suara mahasiswa ke ruang publik. Dalam perannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Zahra memimpin rekan-rekannya mengucapkan ikrar bersama. Keterlibatannya menunjukkan bahwa agenda aksi tidak hanya disampaikan melalui tuntutan, tetapi juga melalui pernyataan kolektif yang dibacakan oleh para peserta. Ikrar itu menjadi penanda bahwa mahasiswa hadir dengan sikap dan komitmen yang hendak dinyatakan secara terbuka di hadapan publik.
Waktu pelaksanaan aksi, yang berdekatan dengan peringatan Sumpah Pemuda, memberi konteks tersendiri bagi pembacaan sumpah mahasiswa. Namun, ikrar tersebut disampaikan dalam kerangka aksi mahasiswa pada Kamis itu, bukan sebagai bagian dari upacara peringatan yang berlangsung sehari sebelumnya. Dari atas mobil komando di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Zahra memandu para peserta melafalkan ikrar secara bersama-sama. Kehadiran pemimpin organisasi mahasiswa tersebut di tengah aksi menegaskan perannya dalam menyuarakan sikap rekan-rekannya. Dengan memimpin pembacaan ikrar, ia menghubungkan pernyataan bersama mahasiswa dengan agenda aksi yang berlangsung di Jakarta Pusat. Peristiwa ini menjadi salah satu bagian dari kegiatan tersebut, sekaligus menandai cara para mahasiswa menyampaikan pesan secara kolektif pada momentum setelah peringatan Sumpah Pemuda. Pembacaan dilakukan di lokasi aksi dan dipimpin langsung oleh Zahra, yang menjabat Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Keterangan mengenai lokasi, waktu, serta peran Zahra memberikan gambaran inti peristiwa tanpa memerlukan tambahan detail mengenai keadaan lapangan.
Zahra menyampaikan tiga pokok tuntutan yang menjadi dasar aksi mahasiswa di Patung Kuda. Tuntutan pertama mencakup pemulihan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional. Keempat bidang tersebut disebut sebagai bagian dari satu pokok tuntutan, dengan pemulihan sebagai hal yang disuarakan. Dalam keterangannya, Zahra menempatkan isu-isu itu sebagai salah satu perhatian utama mahasiswa yang turun ke jalan. Penyebutan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan menunjukkan cakupan tuntutan sebagaimana disampaikan, tanpa mengubahnya menjadi tuntutan yang terpisah.
Tuntutan kedua adalah penghapusan rangkap jabatan di kalangan pejabat. Pokok ini secara khusus menyoroti praktik rangkap jabatan, sebagaimana dirumuskan oleh Zahra. Ia memasukkannya sebagai salah satu dari tiga tuntutan yang dibawa dalam aksi. Dengan demikian, tuntutan mengenai rangkap jabatan berdiri sebagai pokok tersendiri, berdampingan dengan tuntutan pemulihan berbagai bidang nasional dan tuntutan mengenai supremasi sipil. Keterangan tersebut menyebut sasaran tuntutan pada kalangan pejabat, tanpa memberikan penjelasan tambahan mengenai bentuk atau penerapannya.
Tuntutan ketiga yang disampaikan adalah supremasi sipil. Bersama dua pokok lainnya, tuntutan ini menjadi bagian dari pesan yang dibawa mahasiswa ke Patung Kuda. Zahra menyatakan bahwa tiga tuntutan tersebut merupakan pokok yang mendorong aksi mahasiswa. Susunannya meliputi pemulihan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional; penghapusan rangkap jabatan di kalangan pejabat; serta supremasi sipil. Ketiganya disampaikan sebagai rangkaian tuntutan yang menjadi perhatian dalam aksi, bukan sebagai uraian yang perlu ditafsirkan lebih jauh. Keterangan Zahra menegaskan bahwa pokok-pokok itulah yang menjadi landasan mahasiswa menyampaikan aspirasi di jalanan. Tidak ada perluasan makna dalam penyebutan tersebut: cakupannya tetap pada empat bidang pemulihan, persoalan rangkap jabatan pejabat, dan supremasi sipil.
Zahra menjelaskan bahwa pendidikan, kesehatan, dan ekonomi merupakan hak dasar setiap warga negara. Menurutnya, ketiganya bukan sekadar kebutuhan yang dapat dipenuhi ketika keadaan memungkinkan, melainkan bagian penting dari kehidupan yang semestinya memperoleh jaminan negara. Ia menyampaikan pandangan tersebut saat memimpin ikrar mahasiswa di kawasan Patung Kuda, ketika para peserta menyuarakan tuntutan mereka di ruang publik. Bagi Zahra, pemenuhan hak-hak itu berkaitan langsung dengan kesempatan warga untuk hidup layak, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat. Karena itu, ia menilai pembicaraan mengenai tuntutan mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam penjelasannya, Zahra merujuk pada UUD 1945 sebagai landasan yang menjamin hak warga, termasuk dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Ia juga menempatkan persoalan ekonomi sebagai bagian dari hak dasar yang patut diperhatikan, agar warga memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Menurut Zahra, jaminan tersebut seharusnya tercermin dalam kebijakan dan pelaksanaan layanan yang dapat dirasakan masyarakat. Ia menekankan bahwa hak konstitusional tidak semestinya berhenti sebagai rumusan tertulis, tetapi perlu diwujudkan melalui pemenuhan yang nyata. Pandangan itu menjadi salah satu alasan ia mengangkat isu-isu tersebut dalam ikrar dan menyampaikannya sebagai tuntutan kepada pemerintah.
Zahra juga menyatakan bahwa warga seharusnya tidak perlu terus-menerus menagih pemenuhan hak dasar melalui aksi di jalan. Menurutnya, demonstrasi menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi ketika persoalan yang dianggap penting belum mendapatkan perhatian atau penyelesaian yang memadai. Namun, ia berpandangan bahwa jaminan atas pendidikan, kesehatan, dan kehidupan ekonomi semestinya sudah menjadi tanggung jawab yang dijalankan negara, bukan sesuatu yang harus berulang kali diminta oleh masyarakat. Pernyataan itu menegaskan harapannya agar pemerintah memberi perhatian pada hak-hak tersebut secara konsisten. Dengan demikian, aksi mahasiswa yang dipimpin Zahra tidak hanya memuat seruan, tetapi juga menyampaikan pandangannya mengenai kewajiban negara dalam menjamin kebutuhan mendasar warga.
Zahra menyoroti ketimpangan dan krisis ekologis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut belum selalu memperoleh perhatian serius dari pemerintah, meskipun dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan, bukan hanya isu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Peristiwa semacam itu dapat mengganggu kesehatan, aktivitas warga, serta kualitas lingkungan dalam jangka panjang. Karena itu, ia menilai penanganan masalah ekologis perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara, bukan sekadar respons sementara ketika keadaan sudah menjadi sorotan publik. Perhatian terhadap kondisi di berbagai daerah juga perlu dijaga agar pengalaman warga terdampak tidak terabaikan dalam pembahasan kebijakan.
Dalam menyampaikan kritik, Zahra tidak mengatakan bahwa para pejabat sama sekali tidak bekerja. Ia menyampaikan harapan agar pemerintah mengevaluasi kinerja dan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Evaluasi tersebut, dalam pandangannya, diperlukan untuk melihat apakah upaya pencegahan dan penanganan sudah berjalan efektif, serta apakah kebutuhan masyarakat telah menjadi pertimbangan utama. Pemerintah juga diharapkan memperhatikan masalah secara menyeluruh, termasuk dampak yang muncul ketika kebakaran meluas dan asap mengganggu kehidupan warga. Dengan meninjau kembali pelaksanaan kebijakan, pemerintah dapat mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki dan memastikan respons berikutnya lebih tepat. Kritik itu, dengan demikian, diarahkan pada perlunya akuntabilitas dan perbaikan, bukan pada klaim bahwa tidak ada upaya yang dilakukan.
Zahra juga menegaskan pentingnya menentukan tanggung jawab atas kejadian-kejadian yang berlangsung di Indonesia. Baginya, ketika krisis ekologis menimbulkan dampak bagi masyarakat, harus ada pihak yang bertanggung jawab dan menjelaskan langkah penanganannya. Prinsip tersebut penting agar persoalan tidak berlalu tanpa evaluasi, sementara warga terus menanggung akibatnya.
Baca juga: Inisiatif Siap Impact untuk Memperkuat Kesiapan Mahasiswa Pascakampus | Transformasi Digital Mahasiswa: Tanggung Jawab dan Peluang di Era Modern | Aksi Unjuk Rasa Buruh di Jakarta: Menggali Tuntutan yang Diajukan






