BERAU, Kaltim – Aktivitas sebuah truk tangki berwarna biru yang beroperasi tanpa identitas perusahaan menarik perhatian warga di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Kendaraan dengan nomor polisi KT 8669 GM itu diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Delivery Order (DO), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas muatan maupun pihak yang berada di belakang operasional kendaraan tersebut.
Keberadaan truk tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku kerap melihat kendaraan serupa melintas dalam kondisi bermuatan. Tidak seperti armada pengangkut BBM industri pada umumnya, badan tangki kendaraan tersebut tidak memuat nama perusahaan ataupun identitas badan usaha yang lazim tertera pada kendaraan niaga resmi.
Saat ditemui awak media pada Selasa (10/6/2026), sopir kendaraan tersebut mengaku dirinya hanya menjalankan perintah untuk mengemudikan truk yang sudah dalam keadaan terisi bahan bakar. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai kepemilikan maupun asal muatan yang dibawa.
“Saya cuma disuruh bawa saja. Mobil ini punya Ogut,” ujar sang sopir kepada wartawan.
Sebelum melanjutkan perjalanan, truk tangki itu sempat berhenti di salah satu tempat pencucian kendaraan roda dua dan roda empat di sekitar wilayah tersebut. Momen itu kemudian dimanfaatkan awak media untuk mencoba meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kendaraan yang tidak memiliki identitas perusahaan di bagian lambung tangki.
Namun, dari keterangan yang diperoleh di lapangan, informasi mengenai asal bahan bakar maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas armada tersebut masih belum dapat dipastikan. Tidak adanya nama PT atau badan usaha pada kendaraan justru semakin memunculkan dugaan bahwa aktivitas pengangkutan BBM tersebut tidak berjalan sebagaimana prosedur yang berlaku.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan bahwa truk tangki tanpa identitas bukan kali pertama terlihat di kawasan tersebut. Menurutnya, kendaraan serupa bahkan kerap melakukan perjalanan berulang kali dalam satu hari.
“Kalau yang tidak ada nama PT seperti itu memang pernah beberapa kali terlihat. Kadang dalam sehari bisa bolak-balik lebih dari sekali dan biasanya dalam keadaan bermuatan,” kata warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan warga tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas distribusi BBM yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Terlebih, keberadaan armada tanpa identitas resmi dinilai dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Berau segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut. Tidak hanya terhadap sopir, masyarakat juga meminta pihak yang diduga mengendalikan operasional armada ikut dimintai keterangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Menurut warga, penegakan aturan sangat diperlukan agar distribusi BBM tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat luas.
Di sektor energi, pengangkutan dan niaga BBM merupakan kegiatan yang diatur secara ketat. Setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang tersebut diwajibkan memiliki izin usaha, dokumen pengangkutan, serta identitas yang jelas pada armada yang digunakan.
Karena itu, kendaraan pengangkut BBM yang beroperasi tanpa identitas badan usaha dan tanpa dokumen pendukung yang lengkap dapat menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Regulasi mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, terdapat pula ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta sejumlah perubahannya mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM.
Dalam ketentuan tersebut, pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut berupa pidana penjara maksimal empat tahun serta denda paling banyak Rp40 miliar.
Sementara itu, Pasal 55 Undang-Undang Migas mengatur mengenai penyalahgunaan kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Praktik pelanggaran di sektor BBM sendiri bukan hal baru. Sejumlah kasus yang pernah diungkap aparat penegak hukum menunjukkan berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari penggunaan dokumen yang tidak sah, pengangkutan tanpa Delivery Order resmi, hingga aktivitas niaga yang dilakukan tanpa izin usaha.
Kondisi itulah yang membuat masyarakat berharap adanya langkah cepat dari aparat penegak hukum di Kabupaten Berau. Mereka meminta dilakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas kendaraan KT 8669 GM beserta asal muatan yang dibawanya.
Masyarakat juga berharap aparat dapat menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional kendaraan tersebut, termasuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas truk tangki tersebut maupun sumber BBM yang diangkut. Informasi mengenai kepemilikan kendaraan dan keberadaan dokumen pengangkutan resmi juga masih belum dapat dikonfirmasi.
Apabila seluruh dokumen dan perizinan dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut tentu akan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.








Respon (2)