Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta, pada Rabu (14/11/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Rustian keluar setelah selesai menjalani pemeriksaan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Saat meninggalkan gedung, Rustian tampak mengenakan masker dan kemeja putih. Ia berjalan keluar dari area gedung tanpa menyampaikan keterangan kepada wartawan yang berada di lokasi. Sejumlah awak media terlihat berupaya meminta tanggapan terkait pemeriksaan tersebut, tetapi Rustian tidak memberikan komentar.
Rustian kemudian meninggalkan kawasan Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan taksi. Kepergiannya berlangsung tanpa pernyataan mengenai materi pemeriksaan maupun perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Informasi yang tersedia hanya menyebutkan bahwa ia telah selesai menjalani pemeriksaan setelah diamankan dalam OTT KPK.
Situasi di sekitar gedung pada saat itu tetap dipantau oleh wartawan yang menunggu perkembangan pemeriksaan. Rustian tidak menjelaskan durasi pemeriksaan atau agenda setelah meninggalkan kantor KPK. Hingga ia berangkat menggunakan taksi, tidak ada keterangan langsung yang disampaikannya kepada media mengenai proses yang telah dijalani.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah diamankan, Rustian menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang turut dibawa ke kantor lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan.
Keterangan Budi menunjukkan bahwa proses pemeriksaan masih menjadi bagian dari tahapan awal penanganan perkara. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangkaian OTT tersebut. Para tersangka akan menjalani penahanan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di KPK.
Di sisi lain, pihak-pihak yang masih berstatus sebagai saksi tidak berada dalam posisi yang sama dengan tersangka. Setelah memberikan keterangan yang diperlukan dan tidak lagi dibutuhkan untuk pemeriksaan pada tahap tersebut, saksi dapat kembali. Status hukum setiap orang akan ditentukan berdasarkan informasi dan alat bukti yang diperoleh KPK selama proses penanganan perkara.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dalam OTT yang melibatkan Rustian dan sejumlah pihak lainnya. Lembaga tersebut juga belum memaparkan secara menyeluruh dugaan perbuatan, hubungan antar pihak, maupun rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka. Penjelasan lebih lengkap mengenai perkara biasanya disampaikan setelah proses pemeriksaan dan administrasi hukum mencapai tahap yang memungkinkan.
Dengan demikian, informasi mengenai Rustian pada tahap ini terbatas pada keterangan bahwa ia diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Belum adanya uraian resmi mengenai konstruksi perkara membuat peran atau keterlibatan Rustian tidak dapat disimpulkan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keterangan resmi KPK mengenai status hukum para pihak dan penanganan perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi awal mengenai pokok perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan perkara yang sedang ditangani, tanpa memberikan uraian lebih jauh mengenai rangkaian peristiwa atau pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
Dalam penanganan perkara ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dan logam mulia emas. Nilai uang tunai yang diamankan disebut mencapai Rp1,4 miliar. Sementara itu, logam mulia emas juga tercatat sebagai bagian dari barang bukti yang disampaikan dalam informasi awal mengenai perkara tersebut.
Keterangan mengenai dana siap pakai untuk kebencanaan menunjukkan pokok dugaan perkara yang tengah menjadi perhatian KPK. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan asal uang tunai, siapa pemiliknya, maupun bagaimana keterkaitan kepemilikan barang bukti tersebut dengan pihak tertentu. Rincian mengenai hal-hal tersebut masih belum disampaikan dalam bahan informasi yang ada.
KPK juga belum menguraikan mekanisme dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana kebencanaan itu. Karena itu, informasi mengenai pokok perkara dan barang bukti perlu dipahami sebagai penjelasan awal, bukan uraian lengkap mengenai seluruh perkara. Penjelasan lebih lanjut mengenai duduk perkara, hubungan barang bukti dan dugaan tindak pidana, serta pihak yang berstatus hukum tertentu belum tercantum dalam keterangan awal tersebut.
Dengan demikian, dua hal utama yang telah diinformasikan adalah dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan dan pengamanan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta logam mulia emas. Keterangan lain di luar dua poin tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari KPK agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didukung informasi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan sikap resmi terkait operasi tangkap tangan dan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak, termasuk pemeriksaan terhadap Sestama BNPB Rustian. Melalui juru bicaranya, Berton Padjaitan, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berton menegaskan bahwa BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara tersebut. Setiap pihak yang menjalani pemeriksaan tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, lembaga tersebut memilih menyampaikan informasi secara hati-hati dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Dalam mendukung kebutuhan penyelidikan dan penyidikan, BNPB menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif. Dukungan tersebut dapat diberikan melalui penyediaan data, dokumen, serta akses informasi yang diperlukan, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum, prosedur kelembagaan, dan batas kewenangan yang berlaku. Sikap ini disebut sebagai bagian dari komitmen BNPB terhadap transparansi dan penghormatan pada proses hukum.
BNPB juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dijalankan aparat penegak hukum. Lembaga tersebut menyerahkan seluruh tahapan penanganan perkara kepada KPK dan memastikan setiap dukungan diberikan secara proporsional tanpa memengaruhi independensi proses hukum. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa BNPB berupaya menjaga tata kelola kelembagaan serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.





