Jakarta | PT Raden Reza Adi menggugat sejumlah entitas yang terkait dengan BYD serta jaringan dealernya di Indonesia atas penggunaan nama Denza. Dalam perkara tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000. Gugatan ini menjadi sengketa mengenai penggunaan merek Denza di Indonesia, dengan penggugat mengajukan tuntutan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Besarnya nilai tuntutan menunjukkan jumlah kompensasi materiil yang diminta penggugat, bukan putusan atau penetapan ganti rugi oleh pengadilan.
Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard. Nomor perkara itu mengidentifikasi pendaftaran sengketa merek yang kini tercatat di lingkungan peradilan niaga Jakarta Pusat. Dengan demikian, informasi yang tersedia berkaitan dengan langkah hukum yang ditempuh penggugat dan tuntutan yang diajukan dalam dokumen gugatan.
Pokok perkara berpusat pada keberatan PT Raden Reza Adi terhadap penggunaan nama Denza oleh entitas BYD dan jaringan dealer yang turut digugat. Melalui proses peradilan, penggugat meminta agar tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp9.515.800.000.000 diperiksa. Nilai dan dasar tuntutan tersebut merupakan klaim penggugat yang masih harus dinilai dalam proses hukum. Pendaftaran perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ataupun menetapkan pihak mana yang bertanggung jawab. Sampai terdapat putusan pengadilan, gugatan dan tuntutan tersebut perlu dipahami sebagai posisi hukum PT Raden Reza Adi. Perkara ini karena itu masih merupakan sengketa yang diajukan untuk diperiksa, dan belum dapat diperlakukan sebagai perkara yang telah diputus. Informasi mengenai gugatan ini menjelaskan pihak penggugat, pihak-pihak yang digugat, nilai kerugian materiil yang diminta, serta nomor pendaftarannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sengketa merek Denza di Jakarta Pusat, gugatan PT Raden Reza Adi ditujukan kepada tujuh pihak yang memiliki keterkaitan berbeda dengan BYD dan kegiatan penjualan atau distribusi kendaraannya di Indonesia. Para pihak tersebut adalah BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia yang dikenal sebagai BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia yang dikenal sebagai BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD Bipo. Penyebutan sebagai tergugat menjelaskan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban melalui proses pengadilan, tetapi dengan sendirinya tidak membuktikan bahwa mereka telah melanggar hak merek.
Pokok klaim penggugat berkaitan dengan status kepemilikan merek Denza di Indonesia. PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan bahwa dirinya merupakan pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza yang tercatat dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Permintaan itu secara khusus mencakup pendaftaran untuk kelas barang 12, yakni kelas yang meliputi kategori kendaraan serta komponen atau bagian kendaraan. Dengan demikian, persoalan yang dimohonkan kepada hakim tidak hanya menyangkut penggunaan nama Denza, tetapi juga siapa yang berhak secara hukum atas merek terdaftar tersebut dalam lingkup barang terkait.
Dalam menilai perkara, pengadilan perlu memeriksa dasar pendaftaran, cakupan perlindungan, dan bukti yang diajukan para pihak. Klaim bahwa penggugat adalah pemilik sah dan pemegang hak eksklusif merupakan posisi yang diminta untuk dikukuhkan dalam gugatan. Status itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan sebelum majelis hakim memberikan putusan. Demikian pula, pencantuman tujuh perusahaan sebagai tergugat bukan penetapan bahwa seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran. Hasil akhir akan bergantung pada pemeriksaan perkara dan pertimbangan hakim atas dokumen serta keterangan yang tersedia. Pembedaan tuntutan penggugat dan putusan pengadilan penting agar informasi mengenai sengketa merek ini disampaikan secara akurat dan tidak menyimpulkan hasil perkara lebih awal.
Menurut penggugat, dasar tuntutan dalam sengketa merek Denza adalah dugaan bahwa BYD menggunakan nama dan tanda Denza tanpa hak yang semestinya. Penggugat menilai penggunaan tersebut bukan sekadar pemakaian nama dalam kegiatan usaha, melainkan juga pemanfaatan nilai komersial yang telah melekat pada merek itu. Dalam pandangannya, tindakan tersebut berpotensi mengambil manfaat ekonomi dari reputasi dan daya tarik Denza tanpa persetujuan pihak yang mengklaim berhak. Penggugat juga menyatakan bahwa penggunaan itu menimbulkan kerugian materiil yang besar. Nilai kerugian yang dimintakan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp9.515.800.000.000. Angka tersebut merupakan perhitungan dan klaim penggugat, sehingga penilaian atas dasar, pembuktian, serta besaran kerugian tetap menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim.
Atas dugaan kerugian itu, penggugat meminta agar para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng. Pembayaran dimohonkan dilakukan secara tunai, sekaligus, dan seketika, bukan melalui pembayaran bertahap. Permintaan tersebut dimaksudkan agar para tergugat bertanggung jawab bersama atas kerugian yang menurut penggugat timbul dari penggunaan merek Denza. Selain kompensasi finansial, penggugat meminta penghentian berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermerek Denza. Cakupan yang diminta meliputi importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi. Dengan demikian, tuntutan tidak hanya menyasar transaksi penjualan kepada konsumen, tetapi juga rangkaian kegiatan usaha yang memungkinkan kendaraan tersebut masuk, dibuat, dipasarkan, dan diperkenalkan di Indonesia.
Penggugat turut meminta agar produk yang dianggap berasal dari pelanggaran merek ditarik dari peredaran di Indonesia. Permintaan penarikan itu mencakup kendaraan Denza yang sudah berada dalam jalur pemasaran, agar tidak lagi ditawarkan atau diedarkan selama sengketa diputus sesuai ketentuan. Apabila dikabulkan, langkah tersebut dapat berdampak pada kegiatan bisnis para pihak; namun, apakah syarat hukumnya terpenuhi akan diputus berdasarkan bukti dan pertimbangan pengadilan. Rangkaian permohonan ini menunjukkan bahwa penggugat menghendaki pemulihan melalui ganti rugi sekaligus penghentian penggunaan serta peredaran produk terkait. Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya apabila terdapat pertimbangan lain. Permintaan itu memberi ruang bagi hakim untuk menentukan amar yang dianggap tepat berdasarkan fakta persidangan, tanpa mengubah sifat seluruh tuntutan sebagai posisi dan permohonan dari pihak penggugat.Perkara sengketa merek yang melibatkan BYD tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 8 September 2026. Jadwal itu menandai dimulainya penanganan perkara di pengadilan, tetapi belum dengan sendirinya menunjukkan bagaimana majelis hakim akan menilai pokok gugatan maupun dalil yang diajukan para pihak. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan keterangan yang disampaikan dalam perkara.
Dalam agenda yang tercantum, para tergugat dijadwalkan dipanggil untuk menghadiri persidangan pada 23 Februari 2027. Pemanggilan merupakan bagian dari tahapan prosedural agar pihak-pihak terkait memperoleh kesempatan untuk hadir dan menyampaikan posisi mereka. Karena jadwal tersebut masih merupakan agenda perkara, belum dapat disimpulkan apakah seluruh pihak akan hadir atau bagaimana proses akan berlanjut setelah pemanggilan dilakukan.
BYD Motor Indonesia telah dihubungi untuk dimintai tanggapan mengenai gugatan tersebut. Namun, hingga berita sumber ditayangkan, perusahaan belum memberikan respons. Dengan demikian, belum ada keterangan dari pihak BYD yang dapat ditambahkan untuk menjelaskan pandangannya terhadap perkara ini. Informasi yang tersedia pada tahap tersebut terbatas pada status pendaftaran perkara, jadwal pemanggilan, dan upaya meminta tanggapan kepada perusahaan.
Di sisi lain, BYD baru-baru ini mengganti nama Denza menjadi Danza sebagai identitas baru merek tersebut di pasar Indonesia. Perubahan nama itu menjadi perkembangan tersendiri dalam kegiatan merek BYD di Tanah Air.
Baca juga: Kesempatan Emas di Jakarta Pusat Job Connect 2026 | Dua Pria Tertangkap Didorong Peredaran Ganja di Jakarta Barat | Kemenangan Baru dalam Turnamen MLSC Jakarta Raya






