Tulungagung, Ungkapfakta.net – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos., dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Tulungagung menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat Bersatu, dan Hanura-PAN.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, rapat paripurna telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD.
Ia menyebut pembahasan P-APBD 2026 telah melewati tahapan panjang dan berlangsung dinamis. Pembahasan dilakukan mulai dari penyampaian nota pengantar hingga pembahasan bersama komisi, Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dinamika yang terjadi merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan penyelesaian persoalan mendesak di daerah,” ujar Marsono.
Belanja Daerah Bertambah Rp234,94 Miliar
Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan struktur P-APBD 2026 yang telah disepakati bersama DPRD.
Pada sisi pendapatan, APBD semula ditetapkan sebesar Rp3.015.225.983.588,87. Setelah perubahan, pendapatan daerah berkurang Rp23.937.216.661,63 menjadi Rp2.991.288.766.927,24.
Berbeda dengan pendapatan, belanja daerah mengalami peningkatan. Dari semula Rp3.233.994.186.057,87, belanja bertambah Rp234.944.153.957,94 sehingga menjadi Rp3.468.938.340.015,81.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp477.649.573.088,57.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan mencapai Rp477.649.573.088,57, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp0.
Dengan demikian, pembiayaan netto juga sebesar Rp477.649.573.088,57. Sementara SILPA ditetapkan Rp0.
Penerimaan pembiayaan tersebut meningkat Rp258.881.370.619,57 dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp218.768.202.469.
Fokus pada Kesejahteraan dan Pelayanan Publik
Ahmad Baharudin menjelaskan, penyusunan P-APBD 2026 diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.
Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam perubahan anggaran tersebut, antara lain perluasan kesejahteraan sosial, pembangunan ekonomi sektor unggulan, penyediaan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik.
Menurut Ahmad, kesepakatan P-APBD 2026 merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mencermati kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras mencermati dan membahas Ranperda ini. Harapannya, sinergi dan kerja sama yang harmonis ini terus terjaga demi mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia,” pungkasnya.
Selain membahas P-APBD 2026, rapat paripurna juga membahas penyampaian dan penetapan Rencana Kerja (RK) DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2027.
Usai persetujuan bersama, DPRD dan Pemkab Tulungagung menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama.
Selanjutnya, draf Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tahapan tersebut, proses perubahan APBD Kabupaten Tulungagung 2026 berlanjut ke tahap evaluasi pemerintah provinsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Edi)

