PIHPS Mencatat Harga Cabai Rawit Merah Rp96.300 per Kilogram, Telur Ayam Rp28.550

PIHPS Mencatat Harga Cabai Rawit Merah Rp96.300 per Kilogram, Telur Ayam Rp28.550

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp96.300 per kilogram. Pada pencatatan yang sama, harga telur ayam ras berada di level Rp28.550 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan informasi harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, sehingga menggambarkan nilai yang tercatat dalam pemantauan pasar untuk cakupan wilayah Indonesia.

Data tersebut dilansir di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat pukul 10.00 WIB. Keterangan waktu dan lokasi itu menjadi bagian dari penyampaian informasi mengenai harga pangan strategis yang dihimpun PIHPS Nasional. Dengan demikian, angka Rp96.300 per kilogram untuk cabai rawit merah dan Rp28.550 per kilogram untuk telur ayam ras perlu dipahami sebagai catatan harga eceran nasional pada waktu pengumpulan data tersebut.

Cabai rawit merah dan telur ayam ras termasuk komoditas pangan yang banyak diperhatikan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga serta aktivitas perdagangan sehari-hari. Penyajian harga oleh PIHPS Nasional membantu menyediakan rujukan yang lebih terukur mengenai kondisi harga di pasar eceran. Dalam laporan ini, cabai rawit merah tercatat dengan harga per kilogram yang lebih tinggi daripada telur ayam ras. Perbandingan tersebut hanya menunjukkan nominal masing-masing komoditas berdasarkan pencatatan nasional yang tersedia.

Informasi ini juga menegaskan peran PIHPS Nasional dalam menyampaikan data harga pangan kepada publik. Masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait dapat menggunakan catatan tersebut sebagai gambaran mengenai harga komoditas pada tingkat pedagang eceran. Angka yang dicatat mencakup harga cabai rawit merah sebesar Rp96.300 per kilogram serta telur ayam ras sebesar Rp28.550 per kilogram, dengan sumber pencatatan yang dilansir dari Bandung pada Jumat pukul 10.00 WIB.

Selain cabai rawit merah dan telur ayam, data Panel Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat sejumlah bahan pangan pokok lain yang menjadi perhatian masyarakat. Komoditas bumbu dapur yang tercantum dalam daftar tersebut adalah bawang merah dan bawang putih. Bawang merah berada pada harga Rp37.350 per kilogram, sedangkan bawang putih tercatat Rp37.750 per kilogram. Perbedaan harga kedua komoditas ini dapat menjadi acuan bagi konsumen ketika menyusun kebutuhan belanja harian, khususnya untuk bahan masakan yang umum digunakan di rumah tangga.

Untuk kelompok beras, PIHPS membaginya ke dalam beberapa kategori kualitas, mulai dari kualitas bawah hingga kualitas super. Beras kualitas bawah I tercatat Rp14.950 per kilogram, sementara beras kualitas bawah II berada di angka Rp14.750 per kilogram. Pada kategori medium, beras medium I memiliki harga Rp16.400 per kilogram dan beras medium II sebesar Rp16.250 per kilogram. Penyajian berdasarkan tingkatan ini membantu pembaca melihat rentang harga beras sesuai klasifikasi yang digunakan dalam pencatatan.

Adapun kelompok beras kualitas super terdiri atas dua kategori. Beras super I tercatat dengan harga Rp17.500 per kilogram, sedangkan beras super II berada pada harga Rp16.950 per kilogram. Dengan demikian, urutan harga beras yang tercantum dalam data tersebut adalah kualitas bawah II Rp14.750 per kilogram, kualitas bawah I Rp14.950 per kilogram, medium II Rp16.250 per kilogram, medium I Rp16.400 per kilogram, super II Rp16.950 per kilogram, dan super I Rp17.500 per kilogram. Rincian ini menyajikan perbandingan angka antarjenis beras tanpa mengaitkannya dengan perubahan harga dari periode sebelumnya.

Selain cabai rawit merah yang tercatat sebesar Rp96.300 per kilogram, komoditas cabai lainnya juga memiliki harga yang berbeda sesuai jenisnya. Berdasarkan catatan PIHPS, cabai merah besar berada pada harga Rp57.600 per kilogram. Komoditas ini umum digunakan sebagai bahan utama dalam berbagai masakan, baik untuk menghasilkan warna merah maupun cita rasa pedas yang khas.

Harga cabai merah keriting tercatat sebesar Rp69.250 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit hijau berada pada harga Rp61.300 per kilogram. Dengan demikian, rincian harga tersebut mencakup cabai merah besar, cabai merah keriting, dan cabai rawit hijau dengan satuan yang sama, yaitu per kilogram. Penyebutan berdasarkan jenis komoditas diperlukan karena setiap varietas memiliki karakteristik, tingkat kepedasan, serta penggunaan yang berbeda dalam kebutuhan rumah tangga maupun usaha kuliner.

Pada kelompok protein hewani, harga daging ayam ras segar tercatat sebesar Rp41.000 per kilogram. Komoditas ini menjadi salah satu bahan pangan yang banyak digunakan untuk berbagai menu harian. Informasi harga daging ayam ras segar tersebut disajikan menggunakan satuan per kilogram agar selaras dengan pencatatan komoditas pangan lainnya dan memudahkan pembaca memahami nilai setiap bahan.

Untuk daging sapi, harga kualitas I tercatat sebesar Rp150.200 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II berada pada harga Rp140.950 per kilogram. Kedua kategori tersebut memiliki pencatatan harga yang terpisah berdasarkan kualitasnya. Rincian ini melengkapi informasi komoditas protein hewani dalam daftar PIHPS, bersama harga daging ayam ras segar. Seluruh angka menunjukkan harga masing-masing komoditas dalam satuan per kilogram, meliputi tiga jenis cabai, daging ayam ras segar, serta dua kategori daging sapi.

Data harga pangan dalam pencatatan PIHPS turut memuat perkembangan harga gula pasir. Gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp20.450 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada harga Rp19.200 per kilogram. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya variasi harga berdasarkan kategori produk yang dicatat, sehingga setiap angka perlu dibaca sesuai jenis gula yang tercantum. Informasi ini menjadi bagian dari rangkaian data harga bahan pangan yang disajikan tanpa penambahan penafsiran di luar pencatatan.

Untuk komoditas minyak goreng, harga minyak goreng curah tercatat Rp20.250 per liter. Adapun minyak goreng kemasan bermerek I berada pada harga Rp23.950 per liter. Harga yang sama juga tercatat untuk minyak goreng kemasan bermerek II, yakni Rp23.950 per liter. Dengan demikian, tiga kategori minyak goreng yang disebutkan memiliki pencatatan harga yang berbeda menurut bentuk dan mereknya, sedangkan kedua produk bermerek tersebut berada pada nilai yang sama.

Angka-angka tersebut mencakup satuan yang berbeda, yaitu kilogram untuk gula pasir dan liter untuk minyak goreng. Penyebutan satuan penting agar data tidak dibandingkan secara langsung tanpa mempertimbangkan jenis komoditasnya. Harga gula premium, gula lokal, minyak goreng curah, serta minyak goreng kemasan bermerek I dan II disampaikan sebagaimana tercatat dalam data, termasuk kategori produk dan nominal masing-masing.

Rangkaian informasi ini dibatasi pada harga yang memiliki keterangan komoditas dan kategori yang jelas. Karena itu, angka lain mengenai cabai rawit atau telur yang muncul tanpa konteks waktu, kategori, atau hubungan yang tegas dengan data utama tidak dimasukkan. Penyajian berhenti pada harga gula pasir dan minyak goreng yang dapat dipastikan, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai perubahan harga, penyebab perbedaan, maupun kondisi pasar secara umum.