Jakarta | Puasa Ayyamul Bidh pada Oktober 2026 berlangsung selama tiga hari, yaitu Sabtu, 24 Oktober hingga Senin, 26 Oktober. Berdasarkan kalender Hijriah yang menjadi acuan jadwal tersebut, rangkaian puasa ini bertepatan dengan bulan Jumadil Awal 1448 H. Dengan demikian, umat Islam yang hendak menjalankannya dapat menandai ketiga tanggal itu sebagai waktu pelaksanaan puasa sunah Ayyamul Bidh pada pengujung Oktober.
Ayyamul Bidh merupakan puasa sunah yang dianjurkan. Pelaksanaannya dalam jadwal Oktober ini mencakup tiga hari berturut-turut, mulai hari Sabtu, dilanjutkan Minggu, kemudian berakhir pada Senin. Informasi rentang tanggal tersebut membantu pembaca mengetahui kapan kesempatan berpuasa hadir, tanpa perlu mengubahnya menjadi tanggal lain. Periode tiga hari itu sekaligus mencakup satu hari yang mempunyai perhatian tersendiri bagi mereka yang ingin menjalankan puasa sunah.
Hari terakhir, Senin, 26 Oktober, bertepatan dengan hari yang juga dikenal sebagai waktu untuk melaksanakan puasa sunah. Karena itu, Senin menjadi bagian dari rangkaian Ayyamul Bidh Oktober 2026, bukan tanggal di luar jadwal tiga hari tersebut. Bagi orang yang berniat berpuasa, hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun rencana ibadah, sementara keseluruhan rentang yang disebutkan tetap Sabtu sampai Senin.
Jadwal ringkasnya adalah Sabtu, 24 Oktober 2026, Minggu, 25 Oktober 2026, dan Senin, 26 Oktober 2026, bertepatan dengan Jumadil Awal 1448 H. Ketiganya merupakan kesempatan menjalankan puasa Ayyamul Bidh sebagai amalan sunah yang dianjurkan. Pembaca dapat menggunakan tanggal-tanggal tersebut sebagai panduan sesuai kalender Hijriah yang disebutkan dalam sumber. Dengan mengetahui awal dan akhir periode serta adanya hari Senin di dalamnya, jadwal puasa pada bulan ini dapat dipahami secara jelas dan sederhana.
Ketika jadwal puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan hari Senin, seorang Muslim dapat menjalankan kedua puasa sunah tersebut pada hari yang sama. Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunah yang dilakukan pada hari-hari tertentu setiap bulan, sedangkan puasa Senin merupakan puasa sunah yang dikaitkan dengan hari Senin. Jika keduanya bertemu, pelaksanaannya tidak harus dipisahkan ke hari yang berbeda.
Keterangan mengenai penggabungan ini disampaikan oleh Ustaz Hanif Luthfi, Lc., dalam bukunya Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah, terbitan Rumah Fiqih Publishing. Menurut penjelasan tersebut, ulama membolehkan penggabungan dua ibadah dalam satu kesempatan. Salah satu contohnya adalah mengerjakan puasa Ayyamul Bidh sekaligus dengan puasa sunah lainnya yang waktunya bertepatan.
Dengan demikian, apabila salah satu hari Ayyamul Bidh pada Oktober 2026 jatuh pada hari Senin, puasa pada hari itu dapat diniatkan untuk menjalankan kedua amalan sunah tersebut. Keduanya dilakukan dalam satu pelaksanaan puasa, bukan dengan membuat dua puasa terpisah pada hari yang sama. Sesuai keterangan dalam sumber tersebut, pelaksanaan yang berbarengan itu disebut dapat memperoleh dua pahala. Penjelasan ini berkaitan dengan kondisi ketika waktu kedua amalan memang bertemu, sehingga puasa Ayyamul Bidh dan puasa Senin dapat dikerjakan bersamaan. Umat Islam yang hendak mengamalkannya dapat memperhatikan tanggal dalam kalender yang digunakan, lalu menjalankan puasa pada hari yang bertepatan itu. Cara ini membuat seseorang tetap dapat mengerjakan puasa Ayyamul Bidh sekaligus puasa sunah Senin dalam satu kesempatan, sebagaimana contoh penggabungan ibadah yang dijelaskan oleh Ustaz Hanif Luthfi dalam buku tersebut.
Bagian ini membahas niat untuk menggabungkan puasa Ayyamul Bidh dengan puasa sunah hari Senin. Penggabungan niat tersebut berkaitan dengan dua amalan yang waktunya bertepatan, yakni puasa pada hari-hari putih dalam kalender Hijriah dan puasa Senin. Bagi orang yang hendak menjalankannya pada hari Senin, bacaan niat gabungan yang dicantumkan adalah sebagai berikut. Bacaan ini dapat dibaca sebagai niat untuk berpuasa esok hari, sesuai waktu seseorang menetapkan niatnya.
Transliterasi dan arti tersebut memuat maksud mengerjakan puasa Ayyamul Bidh sekaligus puasa Senin sebagai ibadah sunah karena Allah. Redaksi bacaan di atas disajikan sebagaimana adanya, tanpa mengganti susunan kata atau menambahkan bagian lain ke dalam niat. Pembaca dapat mencermati maknanya agar memahami bahwa niat itu menyebut kedua puasa yang hendak dilakukan. Penjelasan ini khusus membahas niat gabungan ketika kedua amalan bertepatan, bukan bacaan untuk puasa lain.
Dalam praktiknya, niat merupakan maksud hati untuk menjalankan ibadah. Bacaan transliterasi dapat membantu orang yang ingin melafalkan niat, sementara arti dalam bahasa Indonesia membantu memahami maksudnya. Waktu pelaksanaan dan penetapan niat tetap perlu diperhatikan sesuai tuntunan yang diikuti. Jika terdapat perbedaan penjelasan mengenai penggabungan niat atau ketentuan waktunya, pembaca dapat merujuk kepada guru agama atau sumber keislaman tepercaya. Dengan memahami bacaan serta artinya, seseorang dapat menjalankan puasa dengan lebih sadar terhadap ibadah yang diniatkan. Pastikan pula tanggal puasa Ayyamul Bidh yang dimaksud sesuai kalender Hijriah setempat, sebab penetapan awal bulan dapat berbeda. Bacaan di atas ditujukan bagi keadaan ketika puasa Ayyamul Bidh jatuh pada hari Senin.
Dalam pelaksanaan puasa sunah gabungan, termasuk puasa Ayyamul Bidh yang bertepatan dengan hari Senin, niat masih boleh dilakukan setelah fajar. Ketentuan ini berlaku apabila seseorang belum makan atau minum sejak pagi, kemudian muncul keinginan untuk berpuasa. Dengan demikian, orang yang pada awal hari belum menetapkan niat tetap dapat memutuskan untuk menjalankan puasa sunah tersebut selama belum makan atau minum.
Keadaan itu berbeda dari puasa wajib. Untuk puasa Ramadan, qadha, kaffarah, dan nazar, niat harus ditetapkan pada malam hari sebelum masuk waktu subuh. Seseorang yang hendak menjalankan salah satu puasa wajib tersebut perlu meniatkannya pada malam sebelumnya, bukan baru berniat setelah fajar. Syarat belum makan atau minum juga perlu diperhatikan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan ini.
Istilah tabyitunniyah berarti memabitkan niat, yaitu berniat pada malam hari untuk berpuasa pada keesokan harinya. Dalam konteks puasa wajib, istilah ini menjelaskan waktu penetapan niat: niat dilakukan ketika malam masih berlangsung dan sebelum waktu subuh tiba. Karena itu, puasa wajib tidak disamakan dengan puasa sunah yang niatnya dapat muncul setelah fajar dalam keadaan belum makan atau minum.
Perbedaan waktu berniat tersebut penting diperhatikan saat menyusun rencana puasa. Jika puasa yang hendak dijalankan adalah puasa sunah gabungan, seseorang dapat berniat setelah fajar apabila sejak pagi belum makan atau minum dan kemudian ingin berpuasa. Sebaliknya, untuk puasa Ramadan, qadha, kaffarah, atau nazar, niat perlu dilakukan pada malam hari sebelum subuh. Memahami perbedaan ini membantu membedakan ketentuan niat puasa sunah dan puasa wajib tanpa mencampuradukkan waktu pelaksanaannya.
Baca juga: Panduan Transportasi Umum Menuju Pestapora 2026 | Panduan Lengkap Kriteria Penerima Bansos KAJ September 2026 | Panduan Pembelian Tiket untuk Menyaksikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026






