Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjadi perhatian setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Ketidakhadiran dalam dua kesempatan tersebut membuat agenda klarifikasi penyidik belum dapat berlangsung sesuai jadwal pemanggilan. Perkara ini turut menarik perhatian karena menyangkut penerbitan atau pengelolaan hak atas tanah, sementara Nusron memimpin kementerian yang menangani urusan agraria dan pertanahan. Meski demikian, pemanggilan saksi oleh penyidik merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang menjadi tersangka atau terbukti melakukan pelanggaran.
Alasan yang disampaikan atas ketidakhadiran pertama adalah adanya agenda internal di kementerian. Sementara itu, pada pemanggilan berikutnya, Nusron disebut sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. Kedua alasan tersebut menjadi penjelasan yang diberikan terkait belum terlaksananya pemeriksaan. KPK perlu mengatur kembali langkah pemeriksaan apabila keterangan yang bersangkutan masih dibutuhkan dalam penyidikan. Penjadwalan ulang dan komunikasi penyidik dengan pihak yang dipanggil menjadi bagian penting agar proses berjalan tertib. Informasi mengenai alasan absen juga perlu dibedakan dari kesimpulan tentang substansi perkara, karena hal tersebut tidak menjawab apakah keterangan Nusron berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri.
KPK menyatakan Nusron berstatus sebagai saksi dalam perkara HGB PT Summarecon Agung Tbk. Status tersebut berarti penyidik meminta keterangannya untuk membantu mengungkap fakta dan melengkapi proses penyidikan, bukan menetapkan dirinya sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Keterangan saksi dapat digunakan untuk memperjelas alur keputusan, dokumen, maupun pihak-pihak yang terkait dengan perkara, sesuai kebutuhan penyidik. Karena itu, penting untuk merujuk pada keterangan resmi KPK dan tidak menyamakan ketidakhadiran pada panggilan dengan penetapan status hukum lain. Publikasi mengenai perkara ini tetap perlu menjaga ketepatan informasi, termasuk membedakan fakta pemanggilan, alasan yang disampaikan, serta status Nusron sebagai saksi sebagaimana diterangkan lembaga antikorupsi tersebut.
Nusron Wahid tercatat menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kehadirannya dalam agenda tersebut menjadi informasi terakhir yang diketahui publik mengenai aktivitas menteri itu di lingkungan pemerintahan. Namun, setelah sidang berakhir, awak media tidak melihat Nusron keluar atau berada di sekitar lokasi yang dapat dijangkau wartawan. Situasi tersebut membuat keberadaan dan kegiatan Nusron setelah agenda kabinet belum dapat dipastikan melalui pengamatan langsung.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, wartawan berupaya mencari keterangan mengenai aktivitas Nusron di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Upaya itu belum menghasilkan kepastian apakah menteri tersebut datang ke kantor atau menjalankan agenda lain. Sejumlah pegawai dan petugas keamanan yang ditemui menyampaikan bahwa mereka belum melihat kedatangan Nusron. Ada pula staf yang mengatakan belum menerima informasi mengenai kehadiran maupun jadwal kegiatan menteri pada hari itu.
Keterangan dari lingkungan kantor tersebut masih terbatas pada apa yang diketahui masing-masing narasumber saat ditemui. Mereka menjelaskan bahwa informasi resmi mengenai agenda dan kehadiran menteri berada dalam kewenangan sekretariat. Karena itu, pegawai atau petugas yang bertugas di area kantor tidak dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait jadwal Nusron. Permintaan keterangan tambahan, termasuk pertanyaan mengenai aktivitasnya setelah sidang kabinet di Istana, diminta disampaikan melalui prosedur resmi kepada pihak yang berwenang.
Dengan demikian, belum terlihatnya Nusron di kantor ATR/BPN pada Kamis itu tidak dengan sendirinya memastikan bahwa ia tidak bekerja atau tidak menjalankan agenda lain. Informasi yang tersedia hanya menunjukkan bahwa wartawan belum memperoleh konfirmasi langsung tentang keberadaannya, sementara pegawai dan petugas yang ditemui belum melihat ataupun mendapat kabar kedatangannya. Kepastian mengenai jadwal menteri perlu menunggu penjelasan dari sekretariat atau pernyataan resmi kementerian. Hingga ada keterangan tersebut, jejak Nusron setelah menghadiri sidang kabinet masih belum terungkap secara lengkap.
Keterangan yang diperoleh dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai keberadaan Menteri Nusron Wahid di kantor masih terbatas. Pegawai bagian hubungan masyarakat menyampaikan bahwa informasi mengenai agenda menteri berada di bawah kewenangan sekretariat. Karena itu, pihak humas tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai kegiatan maupun jadwal Nusron pada hari tersebut. Penjelasan ini tidak memastikan apakah menteri hadir atau tidak di kantor, melainkan menunjukkan bahwa humas tidak memiliki keterangan yang dapat disampaikan kepada publik. Untuk memperoleh informasi resmi tentang agenda, pegawai tersebut mengarahkan pertanyaan kepada pihak sekretariat.
Seorang staf ATR/BPN memberikan keterangan terpisah bahwa dirinya belum melihat Nusron di lingkungan kantor. Staf itu juga mengatakan belum memperoleh informasi mengenai kedatangan menteri. Pernyataan tersebut menggambarkan pengamatan dan pengetahuan pribadi pegawai, bukan konfirmasi resmi mengenai keberadaan atau absennya Nusron. Hingga keterangan itu disampaikan, belum ada penjelasan lebih jauh dari karyawan yang ditemui tentang aktivitas menteri pada hari tersebut. Dengan demikian, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan apakah Nusron berada di kantor, sedang menjalankan agenda di luar, atau memiliki jadwal lain.
Para karyawan ATR/BPN juga tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai aktivitas Nusron setelah namanya disebut dalam perkara hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon. Mereka tidak menjelaskan keterkaitan penyebutan tersebut dengan agenda menteri maupun urusan di kementerian. Meski informasi tentang keberadaan Nusron belum terkonfirmasi oleh pegawai yang ditemui, mereka memastikan kegiatan perkantoran berlangsung seperti biasa. Pelayanan dan aktivitas kerja kementerian tetap berjalan, sementara pertanyaan mengenai jadwal menteri diarahkan kepada sekretariat. Sampai ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang, informasi mengenai kegiatan Nusron di kantor tetap terbatas pada penjelasan pegawai tersebut dan belum menjadi kepastian tentang kehadirannya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Hingga kini, KPK belum menetapkan tindakan tertentu sebagai keputusan final. Penyidik masih menelaah perkembangan perkara dan kebutuhan pemeriksaan sebelum menentukan langkah yang dinilai tepat. Opsi yang dapat dipertimbangkan mencakup pemanggilan berikutnya atau tindakan lain sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan yang berlaku. Budi tidak menyatakan bahwa pemanggilan lanjutan maupun langkah khusus lainnya telah diputuskan. Ia menegaskan proses tersebut masih berada dalam pertimbangan penyidik.
Budi menyatakan dirinya meyakini Nusron akan mematuhi proses hukum, baik sebagai warga negara maupun sebagai pejabat publik. Menurutnya, pemenuhan panggilan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang perlu dihormati oleh pihak-pihak terkait. KPK juga memerlukan keterangan saksi serta informasi dari pihak lain untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh. Keterangan tersebut dapat digunakan penyidik untuk menguji informasi, memahami rangkaian peristiwa, dan melengkapi kebutuhan pembuktian. Karena itu, pemeriksaan saksi dan pihak lain dinilai penting, tetapi kebutuhan tersebut tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum setiap pihak tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses yang berlaku.
Terkait kemungkinan pencegahan ke luar negeri, Budi menjelaskan bahwa KPK belum mengajukan permohonan pencegahan terhadap Nusron. Alasannya, Nusron saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dengan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Budi menyebut pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap orang yang telah berstatus tersangka.
Baca juga: Panggilan Mundur untuk Nusron Wahid: Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Posisi Menteri | Desakan Mahfud MD agar Nusron Wahid Mundur dari Jabatan Menteri ATR/BPN | Nusron Wahid dan Kasus OTT KPK: Profil Menteri ATR/BPN di Tengah Sorotan Publik






