Jakarta | Mulai Selasa, 27 Oktober 2026, layanan perizinan profesi konsultan pajak resmi diselenggarakan melalui platform Satu-Profkeu. Perubahan ini menandai penggunaan satu kanal digital sebagai jalur resmi untuk mengajukan layanan terkait perizinan konsultan pajak. Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, proses pengajuan tidak lagi dilakukan melalui platform lain.
Ketentuan mengenai penerapan platform ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 tentang implementasi Satu-Profkeu. Surat edaran tersebut menjadi dasar pelaksanaan layanan perizinan melalui sistem yang telah ditentukan. Tanggal 27 Oktober 2026 menjadi awal berlakunya mekanisme baru bagi pemohon yang akan mengurus perizinan profesi konsultan pajak.
Sejak tanggal tersebut, Satu-Profkeu menjadi satu-satunya platform untuk mengajukan layanan perizinan konsultan pajak. Artinya, pemohon perlu menggunakan platform ini sebagai jalur pengajuan resmi. Penggunaan kanal tunggal diharapkan memberikan kejelasan mengenai tempat pengajuan dan membantu menyatukan akses terhadap layanan perizinan dalam satu sistem.
Bagi konsultan pajak maupun pihak yang sedang menyiapkan permohonan, perubahan ini penting untuk diperhatikan sebelum mengajukan layanan. Pemohon sebaiknya memastikan bahwa pengajuan dilakukan melalui Satu-Profkeu, bukan melalui kanal yang sebelumnya digunakan. Memahami tanggal efektif dan dasar kebijakan dapat membantu menghindari kekeliruan dalam menentukan jalur pengajuan.
Implementasi Satu-Profkeu juga menjadi acuan bagi pihak yang terlibat dalam proses perizinan profesi tersebut. Karena layanan secara resmi beralih pada 27 Oktober 2026, permohonan yang diajukan sejak tanggal itu mengikuti ketentuan platform baru. Informasi mengenai perubahan ini perlu dicermati agar pemohon dapat menyesuaikan proses administrasi dengan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penerapan Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 mempertegas satu pintu layanan perizinan konsultan pajak: seluruh pengajuan harus disampaikan melalui Satu-Profkeu mulai tanggal yang telah ditetapkan.
Satu-Profkeu dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan, sebagai portal terpadu untuk mengelola layanan perizinan profesi keuangan. Pengembangan ini menjadi bagian dari upaya menyatukan proses administrasi yang sebelumnya berjalan melalui sistem-sistem berbeda. Mulai 27 Oktober, perizinan konsultan pajak beralih ke portal tersebut, sehingga pemohon dapat mengakses layanan melalui satu kanal yang terintegrasi.
Sebelum integrasi, sistem perizinan terkait beroperasi secara terpisah sesuai kebutuhan masing-masing layanan. Pemisahan itu dapat membuat data tersebar di sejumlah sistem dan proses pengelolaannya tidak selalu berlangsung dalam satu alur yang sama. Melalui Satu-Profkeu, sistem-sistem terdahulu tersebut dihimpun dalam satu portal. Dengan demikian, pengelolaan data dan layanan perizinan profesi keuangan dapat dilakukan dalam lingkungan yang lebih terkonsolidasi.
Surat edaran mengenai penggunaan portal ini menjelaskan bahwa integrasi ditujukan untuk menghilangkan sekat antarsistem terdahulu. Langkah tersebut mendukung konsolidasi serta pengelolaan data perizinan profesi keuangan secara terpusat, konsisten, dan akurat. Pencatatan terpusat membantu memastikan informasi perizinan dikelola dalam satu kerangka, sementara konsistensi data penting agar informasi yang digunakan antarproses tidak berbeda. Akurasi juga menjadi sasaran agar data yang tercatat dapat mendukung administrasi perizinan secara lebih andal.
Dengan konsep satu portal, Satu-Profkeu menyediakan fondasi bersama bagi layanan yang sebelumnya berada di sistem masing-masing. Peralihan perizinan konsultan pajak ke portal ini menandai penerapan integrasi tersebut pada layanan terkait. Bagi pemohon, kanal yang terhimpun dapat membantu memperjelas tempat untuk mengakses proses perizinan. Bagi pengelola, data yang tercatat secara terpusat memberi dasar untuk menjaga keteraturan dan keseragaman informasi. Integrasi sistem bukan sekadar pemindahan layanan ke alamat portal baru, melainkan penataan pengelolaan data agar proses administrasi profesi keuangan dapat ditangani dalam sistem yang saling terhubung. Tujuan akhirnya adalah mendukung pencatatan yang lebih tertib dan dapat diandalkan, sejalan dengan arah yang dijelaskan dalam surat edaran.
Peralihan layanan perizinan konsultan pajak ke Satu-Profkeu pada 27 Oktober 2026 tidak serta-merta mengubah penanganan seluruh permohonan yang sudah masuk. Nasib setiap berkas ditentukan oleh dua hal, yaitu kapan permohonan diajukan dan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi. Karena itu, pemohon perlu mencermati tanggal pengajuan serta status kelengkapan dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya. Batas pentingnya adalah 26 Oktober 2026, yakni hari terakhir sebelum jalur pengajuan baru beralih ke platform Satu-Profkeu.
Permohonan yang diajukan paling lambat pada 26 Oktober 2026 dan telah memenuhi persyaratan tetap diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk permohonan tersebut. Pemohon dalam kategori ini tidak perlu mengajukan ulang hanya karena layanan berpindah ke platform baru. Prosesnya tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, sementara perubahan kanal berlaku untuk pengajuan setelah masa transisi. Meski demikian, pemohon sebaiknya menyimpan bukti pengajuan dan memantau informasi mengenai status berkas, sehingga dapat menanggapi apabila ada pemberitahuan atau permintaan tindak lanjut dari pihak berwenang.
Perlakuan berbeda berlaku apabila permohonan masuk pada atau sebelum 26 Oktober 2026, tetapi persyaratannya belum lengkap. Berkas tersebut akan dikembalikan kepada pemohon, sehingga tidak dilanjutkan sebagai permohonan yang sedang diproses. Pemohon perlu melengkapi kebutuhan administrasi dan mengajukan kembali melalui Satu-Profkeu. Pengajuan ulang melalui platform itu memastikan permohonan masuk melalui kanal yang ditetapkan untuk layanan perizinan setelah peralihan. Sebelum mengirimkan kembali, pemohon sebaiknya memeriksa seluruh persyaratan agar kekurangan yang sama tidak terulang dan proses tidak tertunda.
Mulai 27 Oktober 2026, permohonan yang disampaikan melalui jalur selain Satu-Profkeu tidak akan diproses lebih lanjut. Ketentuan ini berlaku bagi pengajuan baru setelah tanggal peralihan, termasuk apabila pemohon menggunakan kanal yang sebelumnya pernah dipakai. Jika telanjur mengirimkan permohonan melalui jalur lain pada atau setelah tanggal tersebut, pemohon dapat mengajukannya kembali melalui Satu-Profkeu. Dengan memahami perbedaan perlakuan berdasarkan tanggal dan kelengkapan ini, pemohon dapat menentukan apakah berkasnya diteruskan, dikembalikan untuk diajukan ulang, atau harus disampaikan melalui platform baru.
Pengguna dapat mengakses Satu-Profkeu melalui tautan resmi satu-profkeu.kemenkeu.go.id. Sebelum menggunakan layanan perizinan, pengguna perlu menyiapkan akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan. Pada tahap pendaftaran, isi informasi yang diminta dengan cermat dan pastikan data yang dimasukkan sesuai. Alamat email yang digunakan perlu aktif karena akan menjadi nama pengguna sekaligus sarana untuk menerima proses verifikasi. Periksa kembali penulisan alamat email sebelum mengirimkan formulir agar pesan verifikasi dapat diterima tanpa kendala. Setelah pendaftaran diajukan, buka pesan dari sistem dan ikuti petunjuk verifikasi yang tersedia. Pengguna sebaiknya memeriksa folder spam atau promosi apabila email verifikasi tidak terlihat di kotak masuk. Akun baru dapat digunakan untuk masuk setelah alamat email berhasil diverifikasi.
Setelah akun SSO terverifikasi, kunjungi kembali Satu-Profkeu dan masuk menggunakan kredensial akun tersebut. Pastikan memilih akses melalui SSO Kementerian Keuangan, bukan membuat pendaftaran berulang di platform. Sesudah berhasil masuk, langkah berikutnya bergantung pada status pengguna. Konsultan pajak yang telah memiliki status atau kualifikasi terkait perlu memperoleh role yang sesuai terlebih dahulu. Role tersebut menentukan akses dan proses yang dapat dilakukan dalam layanan. Selanjutnya, konsultan melengkapi data profil, memastikan informasi yang tercantum benar dan mutakhir, lalu mengajukan perizinan melalui menu yang tersedia. Periksa kelengkapan data dan dokumen sebelum pengajuan dikirim, sehingga permohonan dapat diproses berdasarkan informasi yang memadai. Ikuti informasi status permohonan melalui platform.
Alur bagi calon konsultan pajak berbeda pada urutan pemberian role.






