Jakarta | Sekitar 1.500 mahasiswa Universitas Trisakti berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, mereka menyanyikan lagu “Tanah Air” dan “Indonesia Pusaka” sambil mengepalkan tangan kiri ke atas. Nyanyian dan sikap tangan itu menjadi bagian yang terlihat dari kehadiran para mahasiswa di kawasan tersebut.
Jumlah peserta yang berkumpul diperkirakan mencapai sekitar 1.500 orang. Mereka datang sebagai mahasiswa Universitas Trisakti dan berada di kawasan Patung Kuda pada hari tersebut. Di tengah berkumpulnya para peserta, lagu “Tanah Air” dan “Indonesia Pusaka” dinyanyikan bersama. Saat bernyanyi, para mahasiswa mengepalkan tangan kiri dan mengarahkannya ke atas.
Peristiwa itu berlangsung di ruang publik di Jakarta Pusat. Dua lagu yang dinyanyikan memiliki judul yang mengacu pada tanah air dan Indonesia. Para mahasiswa menyanyikannya secara bersama-sama, dengan gerakan mengepalkan tangan kiri ke atas yang dilakukan dalam aksi tersebut. Rangkaian tindakan itu menjadi inti peristiwa yang tercatat pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kehadiran sekitar 1.500 mahasiswa Universitas Trisakti di kawasan Patung Kuda menandai berlangsungnya aksi mahasiswa di lokasi itu. Lagu “Tanah Air” dan “Indonesia Pusaka” terdengar sebagai bagian dari aksi, sementara kepalan tangan kiri terangkat menjadi sikap yang menyertai nyanyian. Dengan demikian, gambaran utama peristiwa ini mencakup peserta, lokasi, waktu, serta dua lagu yang mereka nyanyikan.
Di kawasan Patung Kuda, para mahasiswa berkumpul dan menyuarakan lagu secara bersama. Mereka mempertahankan kepalan tangan kiri di atas saat menyanyikan kedua lagu tersebut. Aksi yang melibatkan sekitar 1.500 mahasiswa itu berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Jakarta Pusat. Keterangan mengenai peristiwa ini terbatas pada berkumpulnya mahasiswa Universitas Trisakti, lokasi dan waktu kejadian, serta nyanyian “Tanah Air” dan “Indonesia Pusaka” yang diiringi kepalan tangan kiri ke atas.
Dalam menyampaikan aspirasi, para mahasiswa Trisakti menurunkan satu lutut ke tanah. Gestur tersebut menjadi bagian dari cara mereka menyuarakan tuntutan dalam aksi, bersama lagu dan Tiga Sumpah. Posisi satu lutut itu memiliki makna yang dijelaskan secara tegas oleh para mahasiswa: simbol perjuangan untuk menyuarakan keadilan. Karena itu, tindakan tersebut perlu dipahami sesuai makna yang mereka sampaikan, tanpa menambahkan tafsir lain yang tidak dinyatakan.
Berlutut dalam konteks ini bukan tanda bahwa mahasiswa tunduk kepada pemerintah. Penjelasan tersebut membedakan makna gestur dari anggapan bahwa posisi tubuh itu menunjukkan kepatuhan atau penyerahan diri. Para mahasiswa menyebutnya sebagai simbol perjuangan, yaitu bentuk penyampaian aspirasi yang berkaitan dengan seruan keadilan. Dengan demikian, makna yang disampaikan berpusat pada perjuangan untuk menyuarakan keadilan, bukan pada sikap tunduk terhadap pemerintah.
Gestur satu lutut ke tanah itu dapat dicatat sebagai unsur visual dalam penyampaian aspirasi mahasiswa. Maknanya mengikuti keterangan yang mereka berikan: sebuah simbol perjuangan untuk menyuarakan keadilan. Keterangan tersebut juga secara khusus menolak pemaknaan bahwa mereka sedang tunduk kepada pemerintah. Tidak perlu menyimpulkan tujuan, perasaan, atau pesan tambahan dari posisi itu di luar penjelasan tersebut. Dengan menyebut gestur dan maknanya secara berdampingan, peristiwa ini dapat diberitakan dengan jelas, sekaligus menjaga agar penjelasan tetap sesuai dengan pernyataan mahasiswa. Dalam konteks aksi, mereka menurunkan satu lutut ke tanah saat menyampaikan aspirasi; tindakan itu bukan tanda tunduk, melainkan simbol perjuangan untuk menyuarakan keadilan. Penjelasan ringkas ini menempatkan perhatian pada makna yang dinyatakan, tanpa memperluasnya menjadi penafsiran lain.Aksi mahasiswa Trisakti yang menyuarakan keadilan melalui lagu dan tiga sumpah berlangsung di hadapan aparat kepolisian yang berjaga di kawasan tersebut. Keberadaan petugas menjadi bagian dari latar lokasi saat mahasiswa menyampaikan seruan mereka. Keterangan mengenai aparat dalam peristiwa ini terbatas pada bahwa mereka berada di kawasan itu dan sedang berjaga. Dengan demikian, uraian tentang lokasi dapat disampaikan tanpa menambahkan rincian yang tidak disebutkan, seperti jumlah petugas, posisi tertentu, atau bentuk penjagaan yang lebih spesifik.
Dalam menggambarkan jalannya aksi, penting untuk membedakan fakta mengenai keberadaan aparat dari hal-hal lain yang tidak tersedia dalam keterangan. Informasi yang ada hanya menyebut bahwa mahasiswa melakukan aksi di hadapan polisi yang berjaga di kawasan tersebut. Tidak ada rincian tambahan mengenai percakapan, respons, atau tindakan mahasiswa dan petugas. Karena itu, bagian ini berfokus pada situasi lokasi sebagaimana dinyatakan, tanpa menyimpulkan bagaimana hubungan kedua pihak ataupun apa yang terjadi di luar keterangan tersebut.
Penempatan informasi itu memberi pembaca gambaran dasar tentang tempat berlangsungnya aksi: mahasiswa menyampaikan seruan mereka sementara aparat kepolisian berjaga di kawasan yang sama. Penyebutan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan tujuan kehadiran petugas, tingkat pengamanan, maupun perubahan situasi selama kegiatan berlangsung. Rincian-rincian itu tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Dengan menjaga uraian tetap terbatas pada lokasi dan keberadaan aparat, laporan dapat menyampaikan konteks peristiwa secara jelas sekaligus menghindari tambahan yang belum terverifikasi. Fokusnya tetap pada aksi mahasiswa dan fakta bahwa polisi berada di kawasan tersebut saat aksi berlangsung.
Dalam seruan yang digaungkan mahasiswa Trisakti, tiga sumpah mahasiswa merangkai tuntutan tentang tanah air, bangsa, dan bahasa. Ketiganya disampaikan secara berurutan dan memiliki rumusan yang saling melengkapi. Seruan tersebut bukan sekadar permainan kata, melainkan cara untuk menyatakan nilai yang hendak diperjuangkan: kehidupan bersama yang bebas dari penindasan, berpihak pada keadilan, serta menjunjung kejujuran. Setiap bagian mempertahankan susunan dan maknanya sendiri dalam rangkaian itu.
Sumpah pertama berbunyi, “bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan.” Rumusan ini menegaskan ikatan pada satu tanah air sekaligus menyuarakan harapan agar kehidupan di dalamnya terbebas dari penindasan. Penekanannya bukan hanya pada kebersamaan sebagai warga yang berbagi tanah air, tetapi juga pada keadaan yang seharusnya menyertai kebersamaan tersebut. Dengan demikian, seruan ini menyampaikan aspirasi akan ruang hidup yang menghormati kebebasan dan martabat manusia.
Sumpah kedua berbunyi, “berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan.” Di dalamnya, persatuan bangsa dikaitkan langsung dengan kecintaan pada keadilan. Kata “gandrung” menggambarkan dorongan yang kuat, sehingga keadilan tidak ditempatkan sebagai cita-cita sampingan, melainkan sebagai nilai yang melekat pada bangsa yang diserukan. Rumusan ini membawa pesan bahwa kebersamaan nasional idealnya tercermin dalam komitmen untuk memperlakukan sesama secara adil.
Sumpah ketiga berbunyi, “berbahasa satu, bahasa tanpa kebohongan atau bahasa tanpa kemunafikan.” Bagian ini menautkan bahasa dengan kejujuran dalam menyampaikan pikiran dan sikap. Kedua ungkapan tersebut—tanpa kebohongan atau tanpa kemunafikan—menyampaikan gagasan yang sama mengenai bahasa yang tidak menyesatkan dan tidak menyembunyikan kepalsuan. Secara utuh, tiga sumpah mahasiswa itu menyerukan tanah air tanpa penindasan, bangsa yang gandrung akan keadilan, serta bahasa tanpa kebohongan atau kemunafikan. Susunannya tetap: bertanah air satu, berbangsa satu, lalu berbahasa satu.
Baca juga: Insiden Keracunan yang Melibatkan Ratusan Mahasiswa Kedokteran | Aksi Gerakan Bersama Mahasiswa di Tengah Krisis Sosial | Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya
171 kunjungan