Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta yang berkaitan dengan Hercules Rosario Marcal (HRM), Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang turut menelusuri perkara lahan Summarecon. KPK masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga uang itu diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC). Keterangan tersebut merupakan dugaan yang sedang ditelusuri penyidik, bukan kesimpulan bahwa asal-usul uang telah terbukti. Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan maupun bukti untuk menjelaskan hubungan uang tersebut dengan perkara yang tengah ditangani.
Hercules menyerahkan uang itu kepada penyidik melalui kuasa hukumnya, NMB. Penyerahan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah diterima, uang senilai Rp800 juta tersebut menjadi bagian dari barang yang disita dalam proses penyidikan. Langkah penyitaan memungkinkan penyidik menelaah lebih lanjut keterkaitan uang dengan dugaan tindak pidana, sekaligus mendokumentasikan dan mengamankan barang yang dinilai relevan bagi penanganan perkara.
Budi menyebut penyerahan tersebut dipandang sebagai sikap kooperatif dari Hercules. Menurutnya, tindakan itu juga merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum. Sikap kooperatif dapat membantu penyidik memperoleh keterangan dan mengembangkan penelusuran, meskipun penetapan makna hukum dari setiap bukti tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.
KPK menyatakan penanganan perkara diarahkan untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi secara utuh. Karena itu, penyidik perlu menelusuri asal, alur, dan tujuan uang, serta memastikan hubungan pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan. Penyitaan Rp800 juta menjadi salah satu bagian dari proses tersebut, sementara dugaan bahwa uang berasal dari PT Summarecon Agung Tbk masih harus diuji melalui bukti dan keterangan yang dikumpulkan. KPK belum dapat menyamakan dugaan awal dengan fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum.
KPK menyebut uang sebesar Rp800 juta yang disita dari Hercules diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari penyidikan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. Hubungan dana dengan pengelolaan lahan masih berada dalam ranah dugaan yang diperiksa penyidik, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai perkara ataupun pihak-pihak yang terlibat. KPK menelusuri kaitan tersebut dalam konteks penyidikan, sementara rincian lebih lanjut harus merujuk pada keterangan resmi yang tersedia.
Lahan di Kabupaten Bogor itu menjadi objek penyidikan karena muncul dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB). Dengan demikian, perhatian penyidik berkaitan dengan proses pengurusan atas lahan tersebut, termasuk dugaan suap yang disebut dalam perkara. Keterangan ini menjelaskan alasan lahan masuk dalam lingkup penyidikan, tetapi tidak menguraikan detail tentang transaksi, tujuan pembayaran, waktu kejadian, ataupun bentuk keterlibatan masing-masing pihak. Hal-hal tersebut tidak dapat diasumsikan hanya dari informasi bahwa uang disita dan diduga berhubungan dengan pengelolaan lahan.
Perkara ini juga berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Hubungan tersebut menempatkan proses pengurusan HGB perusahaan sebagai bagian dari pokok perkara yang diselidiki, bersama dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir. Keterangan KPK mengenai dugaan keterkaitan Rp800 juta dengan pengelolaan lahan memberi konteks atas penyitaan, tetapi belum dengan sendirinya menerangkan hubungan spesifik dana, proses HGB, maupun pihak tertentu. Karena itu, uraian mengenai perkara perlu dibatasi pada informasi yang telah disampaikan: uang disita, diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor, dan lahan tersebut diperiksa dalam penyidikan terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026. Operasi tersebut berlangsung di kawasan Jabodetabek dan menjadi bagian dari penyidikan atas dugaan suap dalam proses pengurusan hak atas tanah perusahaan tersebut. KPK kemudian mengumumkan perkembangan perkara pada hari berikutnya.
Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Penetapan tersebut, menurut KPK, berkaitan dengan dugaan pemberian dan penerimaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Rizal Pahlevi, yang disebut KPK sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Empat tersangka berikutnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar; serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Dengan demikian, daftar tersangka mencakup pejabat pertanahan, pihak perusahaan, perantara, dan sejumlah pihak swasta maupun tokoh publik. Peran setiap orang dalam perkara tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan KPK.
KPK juga menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dugaan mengenai hubungan kepercayaan tersebut disampaikan oleh KPK dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak yang disebut dalam tindak pidana. Seluruh nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, sementara proses hukum berjalan. Kronologi OTT dan penetapan tersangka itu menjadi dasar awal untuk menelusuri aliran suap serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB Summarecon di Bogor.
Rangkaian penggeledahan KPK dalam penyidikan perkara lahan Summarecon berlangsung di sejumlah kantor pemerintahan dan lokasi lain sepanjang September 2026. Pada 17 September, penyidik mendatangi ruangan Lampri di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Virgo Eresta Jaya, selaku Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruangan Asnaedi, selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Selain ruangan kedua pejabat tersebut, penyidik memeriksa ruangan direktorat terkait. Lokasi-lokasi itu menjadi bagian dari kegiatan penyidikan pada hari pertama dalam urutan penggeledahan yang tersedia.
Pada 18 September, kegiatan berlanjut di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari kemudian, tepatnya 21 September, KPK menggeledah kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor. Berikutnya, pada 23 September, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dengan demikian, agenda pada pekan tersebut mencakup kantor perusahaan, tempat tinggal Lampri di Bekasi, dan kantor pertanahan di daerah. Setiap lokasi dapat dicatat berdasarkan tanggal yang disebutkan, tanpa menarik kesimpulan tentang barang yang diperiksa ataupun hasil dari kegiatan di masing-masing tempat. Urutan ini menunjukkan lokasi penyidikan berpindah dari Jakarta dan Bekasi ke Bogor, lalu ke Mojokerto.
Pada 24 September, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk. Lima hari sesudahnya, pada 29 September, KPK mendatangi kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Berdasarkan rangkaian tanggal tersebut, kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara lahan Summarecon berlangsung di beberapa wilayah, mulai dari lingkungan Kementerian ATR/BPN hingga kantor perusahaan dan kantor pertanahan.
Baca juga: Penyidikan Korupsi Penerimaan Mahasiswa di Jenderal Soedirman: Peran Guru SMA Terungkap | Kecelakaan Mobil di Surabaya: Penyidikan Serta Uji Laboratorium Obat






