Jakarta | Realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) mencapai Rp46 triliun selama Januari–September 2026. Nilai tersebut setara dengan sekitar 67% dari target investasi tahunan sebesar Rp69,1 triliun. Dengan demikian, capaian sampai akhir kuartal III menunjukkan bahwa sebagian besar sasaran telah terkumpul, tetapi target setahun penuh belum tercapai. Pemerintah masih perlu mendorong masuknya investasi baru dan mempercepat realisasi komitmen yang sudah tercatat pada kawasan-kawasan tersebut.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, angka tahun ini lebih rendah. Pada Januari–September 2025, investasi KEK tercatat sebesar Rp50,6 triliun. Selisih kedua periode mencapai Rp4,6 triliun, sehingga realisasi hingga kuartal III-2026 turun 9,09% secara tahunan. Perbandingan ini memberi gambaran bahwa pertumbuhan investasi belum sekuat capaian tahun sebelumnya, meskipun realisasi 2026 telah melampaui dua pertiga dari sasaran tahunan.
Angka tersebut perlu dibaca bersama dengan cakupan waktunya. Realisasi Rp46 triliun menggambarkan investasi yang masuk atau terhitung selama sembilan bulan pertama, sedangkan target Rp69,1 triliun berlaku untuk keseluruhan tahun. Karena itu, capaian 67% bukan ukuran akhir kinerja 2026. Masih ada periode hingga Desember untuk mengejar selisih sekitar Rp23,1 triliun, dengan catatan bahwa pencapaian akhir bergantung pada realisasi investasi dalam sisa tahun berjalan.
Perbandingan tahunan dan jarak terhadap target menjadi konteks penting bagi upaya pemerintah pada kuartal IV. Untuk mencapai sasaran, perhatian dapat diarahkan pada kelancaran pelaksanaan proyek, kepastian perizinan, serta koordinasi dengan pelaku usaha dan pengelola kawasan. Namun, capaian akhir tetap perlu dinilai berdasarkan angka realisasi yang benar-benar tercatat, bukan hanya rencana atau komitmen investasi. Dengan demikian, data hingga September menunjukkan posisi sementara: realisasi telah mencapai Rp46 triliun, tetapi target Rp69,1 triliun masih dikejar hingga akhir 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan target investasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebesar Rp69,1 triliun pada 2026 masih berpeluang tercapai. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di kantornya. Optimisme tersebut muncul meskipun realisasi investasi KEK baru mencapai 67 persen dari target tahunan. Menurut Airlangga, angka sementara itu belum menggambarkan keseluruhan potensi penanaman modal hingga akhir tahun, sebab sejumlah kegiatan investasi terus berjalan di berbagai kawasan.
Ia menjelaskan, pelaku usaha masih melaksanakan pembangunan dan pengembangan di sejumlah KEK. Aktivitas tersebut mencakup proyek yang tengah dikerjakan serta pengembangan usaha yang sudah berjalan, sehingga nilai investasi dapat bertambah seiring penyelesaian tahapan proyek. Perkembangan itu menjadi salah satu alasan pemerintah menilai target tahunan belum tertutup. Dengan masih berlangsungnya pekerjaan di lapangan, realisasi pada laporan berikutnya berpotensi lebih tinggi daripada capaian yang telah tercatat sampai saat ini.
Airlangga secara khusus menyoroti peluang tambahan realisasi pada kuartal IV 2026. Dalam periode tersebut, kegiatan pembangunan yang berlanjut dan perkembangan proyek usaha di berbagai kawasan diharapkan mendorong masuknya investasi lebih besar. Pemerintah memantau perkembangan itu sebagai bagian dari upaya mengejar sasaran yang telah ditetapkan. Namun, capaian akhirnya tetap akan bergantung pada kelanjutan kegiatan para pelaku usaha dan kemajuan masing-masing proyek. Karena itu, angka 67 persen dipandang sebagai capaian sementara, bukan hasil akhir kinerja investasi KEK sepanjang tahun.
Ia berharap realisasi investasi KEK dapat mencapai 100 persen dari target pada kuartal IV. Harapan itu mencerminkan keyakinan bahwa sisa waktu hingga penutupan tahun masih dapat dimanfaatkan untuk menambah nilai investasi yang terealisasi. Target Rp69,1 triliun menjadi tolok ukur bagi pemerintah dalam menilai perkembangan kawasan dan pelaksanaan proyek oleh pelaku usaha. Apabila kegiatan yang masih berlangsung menghasilkan tambahan penanaman modal sesuai harapan, selisih capaian saat ini dan sasaran tahunan dapat diperkecil. Pemerintah pun menantikan perkembangan realisasi pada kuartal terakhir sebelum memastikan capaian keseluruhan 2026.
Ketua Aliansi KEK Indonesia, Didik Purbadi, menyampaikan bahwa sejumlah daerah tengah merencanakan perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencana tersebut muncul seiring perkembangan kegiatan usaha dan meningkatnya minat terhadap kawasan. Menurut Didik, kinerja KEK menunjukkan pertumbuhan pesat di beberapa sektor, termasuk industri, pariwisata, dan pendidikan. Perkembangan antarsektor ini menggambarkan beragamnya kegiatan ekonomi yang berlangsung di kawasan, sekaligus menjadi salah satu latar bagi rencana pengembangan lebih lanjut di sejumlah daerah.
Didik mencontohkan KEK Kendal sebagai salah satu kawasan dengan capaian investasi yang melampaui sasaran. Pada 2025, realisasi investasi di kawasan tersebut tercatat sebesar Rp14,25 triliun, sedangkan target yang ditetapkan adalah Rp8,36 triliun. Selisih realisasi dan target itu menunjukkan capaian investasi Kendal berada di atas rencana untuk tahun tersebut. Angka ini juga menjadi bagian dari gambaran perkembangan KEK yang disampaikan Didik, di tengah pertumbuhan berbagai sektor dan rencana perluasan di sejumlah wilayah.
Selain capaian investasi, Didik menilai pertumbuhan ekonomi KEK Kendal menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah selama tiga tahun terakhir. Penilaian tersebut merujuk pada kinerja ekonomi kawasan dalam kurun waktu itu, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Aliansi KEK Indonesia. Ia juga menyebut investor telah mengantre untuk berinvestasi di Kendal. Keterangan mengenai antrean investor ini menunjukkan adanya minat yang disampaikan terhadap kawasan, tanpa mengubahnya menjadi ukuran jumlah investor ataupun nilai komitmen tertentu.
Perkembangan Kendal menjadi contoh yang dapat dibaca bersama keterangan tentang pertumbuhan KEK di sektor industri, pariwisata, dan pendidikan. Namun, capaian tersebut tetap merujuk secara khusus pada data investasi 2025 dan penilaian Didik mengenai pertumbuhan ekonomi Kendal dalam tiga tahun terakhir. Contoh ini memberi konteks atas rencana perluasan KEK di sejumlah daerah, sekaligus memperlihatkan bagaimana realisasi di satu kawasan dapat melampaui target investasi tahunannya. Informasi yang disampaikan Didik menempatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan minat investor sebagai unsur perkembangan Kendal, tanpa menetapkan proyeksi baru untuk kawasan tersebut.
Didik menilai pelaku usaha masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), termasuk ketika mereka telah memiliki rencana ekspansi atau pengembangan. Tantangan tersebut tidak semata berkaitan dengan kesiapan rencana usaha, tetapi juga dengan kesesuaian data dan ketentuan tata ruang yang menjadi acuan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Dalam pandangannya, perbedaan informasi antarlembaga dapat membuat kondisi yang dihadapi pelaku usaha tidak selalu sejalan dengan rencana yang telah disusun.
Salah satu persoalan yang disoroti Didik adalah ketidaksinkronan data kementerian dan pemerintah daerah. Ia mengaitkannya dengan perubahan atau penetapan tata ruang yang dapat berlangsung melalui keputusan di tingkat pusat, sementara informasi tersebut belum tercantum dalam dokumen perencanaan daerah yang menjadi rujukan sebelumnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjumpai perbedaan dasar perencanaan yang mereka gunakan dan status lahan yang kemudian ditetapkan oleh pihak berwenang.
Didik memberikan contoh suatu wilayah yang ditetapkan sebagai lahan baku sawah atau lahan sawah dilindungi melalui keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Menurut contoh yang ia sampaikan, penetapan tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam rencana detail tata ruang. Ia juga menyebut adanya ketidaksesuaian penetapan tata ruang regional dan kondisi riil wilayah. Contoh ini menggambarkan adanya perbedaan rujukan mengenai status dan peruntukan suatu kawasan.
Dalam konteks pengembangan KEK, Didik menyampaikan persoalan tersebut sebagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, bahkan saat rencana ekspansi atau pengembangan telah tersedia.
Baca juga: Tantangan Kepastian Hukum dalam Dunia Investasi Indonesia | Penguatan Keamanan Siber melalui Investasi Strategis | Penguatan Keamanan Investasi di Indonesia: Langkah Tegas Polri






