DPRD Surabaya Mendesak Pemkot Terapkan Perda Secara Konsisten

DPRD Surabaya Mendesak Pemkot Terapkan Perda Secara Konsisten

KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 15 September 2026, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian di Surabaya diharapkan dapat memberikan kerangka kerja bagi pengembangan sektor usaha di kota ini. Tujuan utama dari perda ini adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan teratur, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Penerapan peraturan ini tidak hanya untuk kepatuhan hukum semata, tetapi juga untuk memastikan adanya keseragaman dalam pelaksanaan aturan di seluruh wilayah Surabaya.

Pentingnya penerapan Perda secara konsisten akan berdampak langsung pada kepercayaan pelaku usaha, baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar. Ketidakpastian dalam penerapan hukum sering kali menghalangi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya dituntut untuk menegaskan komitmen dalam melaksanakan perda ini dengan cara yang adil dan transparan. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih positif, di mana semua pelaku usaha akan mengalami perlakuan yang setara.

Lebih lanjut, penerapan Perda ini juga berkaitan dengan pengawasan yang intensif. Pemkot Surabaya diharapkan bisa melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan aturan ini. Dengan pendekatan yang sistematis, Pemkot dapat memastikan bahwa semua pihak, baik pengusaha maupun konsumen, mendapat manfaat dari keberadaan perda tersebut. Dalam hal ini, penting untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh, sehingga para pelaku usaha memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka di bawah perda ini.

Secara keseluruhan, penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2023 diharapkan tidak hanya menjadi alat hukum tetapi juga berfungsi sebagai stimulan untuk meningkatkan daya saing perdagangan dan perindustrian di Surabaya. Keseragaman dalam penerapan law di seluruh wilayah kota akan memberikan pondasi yang kuat bagi kemajuan ekonomi lokal.

Pembatasan operasional di Pasar Buah Tanjungsari telah menjadi sumber keluhan di kalangan warga setempat. Masyarakat mengungkapkan kebingungan dan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan aturan yang tampak tidak konsisten. Beberapa pedagang mengeluhkan bahwa jam operasional yang diterapkan tidak merata, dengan beberapa toko di sekitar pasar yang tetap buka lebih lama dibandingkan dengan yang lainnya. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan menciptakan kesan bahwa penerapan peraturan lebih kepada kebijakan yang menguntungkan beberapa kelompok saja.

Latar belakang masalah ini sepertinya berakar dari kebijakan Pemkot yang ditujukan untuk mengatur aktivitas pasar demi kebaikan bersama dan untuk menjaga ketertiban. Namun, ketika implementasi tidak dilaksanakan secara konsisten, hal tersebut justru menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang dan pengunjung. Sekaligus juga memberi dampak negatif pada potensi pendapatan para pedagang yang terimbas oleh pengaturan yang tidak merata ini. Banyak pedagang yang merasa dirugikan karena bangunan pasar tidak dimanfaatkan secara optimal, sementara pasar lain di kawasan yang tidak memiliki aturan serupa tetap beroperasi leluasa.

Di samping itu, para konsumen beranggapan bahwa situasi ini menciptakan kesulitan dalam mendapatkan akses kepada barang yang diinginkan. Dengan jam operasional yang dibatasi, pembeli tidak memiliki banyak pilihan waktu untuk berbelanja. Akibatnya, hal ini berpotensi menurunkan jumlah pengunjung ke pasar itu sendiri. Masyarakat bertanya-tanya mengenai dasar dari peraturan ini dan mengapa ada ketidaksamaan perlakuan pasar-pasar lain. Beberapa suara di lapangan mendesak pemkot untuk melakukan evaluasi ulang terhadap penerapan kebijakan ini agar lebih adil dan seimbang demi menjaga keberlangsungan pasar yang berfungsi sebagai tempat perbelanjaan yang vital bagi masyarakat.

Pasar Keputran di Surabaya merupakan salah satu pusat perdagangan yang penting bagi banyak pelaku usaha. Namun, meskipun telah terdapat peraturan daerah (Perda) yang mengatur kegiatan perdagangan, beberapa aktivitas yang berlangsung di pasar tersebut menunjukkan ketidakonsistenan dalam penerapan Perda. Salah satu contoh nyatanya adalah masih maraknya pedagang yang berjualan di area yang telah ditentukan oleh Perda sebagai ruang publik tanpa peruntukan komersial.

Pedagang kaki lima, misalnya, sering terlihat menjajakan dagangan mereka di trotoar dan pinggir jalan, yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan. Hal ini tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga merugikan pedagang yang mematuhi peraturan dengan menyewa kios resmi di pasar. Ketidakonsistenan ini menciptakan ketidakadilan di para pelaku usaha, di mana mereka yang mematuhi aturan merasa dirugikan oleh keberadaan pedagang liar.

Selain itu, terdapat juga kasus di mana beberapa pedagang yang beroperasi di dalam pasar tidak mematuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Perda. Misalnya, kebersihan dan penataan barang dagangan sering kali diabaikan, meskipun penting untuk menjaga citra pasar dan kesehatan konsumen. Ketegasan dalam penertiban ini terlihat belum sepenuhnya dilaksanakan, menghasilkan situasi di mana pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi yang berarti.

Untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Pasar Keputran, diperlukan langkah-langkah tegas dan konsisten dari pihak pemerintah kota. Penegakan Perda harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak pilih kasih, agar semua pedagang dapat beroperasi dalam kondisi yang sama. Dengan demikian, keberadaan Perda dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh elemen masyarakat di sektor perdagangan.

Pemerintah Kota Surabaya kini dihadapkan pada sebuah tantangan penting yang memerlukan perhatian serius, yaitu pengawasan dan pemeriksaan terhadap pasar yang beroperasi tanpa izin. Di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang, keberadaan pasar ilegal dapat mengganggu tatanan perdagangan yang sehat, sekaligus merugikan pedagang yang mematuhi aturan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang tegas dan berkesinambungan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan di kota ini berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Secara tegas, DPRD Surabaya mendesak Pemkot untuk melakukan tindakan yang adil dan transparan terhadap seluruh pedagang. Ini berarti bahwa setiap individu yang terlibat dalam perdagangan harus diperlakukan secara setara, tanpa adanya perlakuan istimewa untuk mereka yang melanggar aturan. Transparansi dalam penegakan hukum adalah kunci untuk membangun kepercayaan pemerintah dan masyarakat. Pedagang yang beroperasi secara resmi tidak hanya berhak atas perlindungan hukum, tetapi juga harus merasa aman dalam menjalankan usahanya tanpa khawatir akan adanya kompetisi yang tidak sehat dari pasar ilegal.

Melalui pemeriksaan yang konsisten dan terstruktur, Pemkot memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi perdagangan di Surabaya. Proses ini harus melibatkan berbagai lembaga terkait untuk memastikan bahwa hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga harus diajak berpartisipasi dalam pengawasan ini, karena mereka merupakan pihak yang paling memahami dinamika pasar sekaligus menjadi konsumen dari barang yang dijual. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum terhadap pasar ilegal dapat lebih efektif dan mendorong terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pelaku usaha yang beretika.

Akhirnya, Pemerintah Kota Surabaya perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan pasar. Pelatihan dan pemberdayaan petugas di lapangan akan sangat membantu dalam melakukan pemeriksaan yang akurat dan mendetail terhadap pasar-pasar yang beroperasi tanpa izin. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga untuk mengedukasi para pedagang mengenai pentingnya mematuhi hukum yang ada.