Danantara Pangkas Patwal dan Ajudan Pimpinan BUMN dalam Pembenahan Tata Kelola

Danantara Pangkas Patwal dan Ajudan Pimpinan BUMN dalam Pembenahan Tata Kelola

Jakarta | Danantara Indonesia membatasi penggunaan pengawalan melekat atau patwal, jumlah ajudan, serta fasilitas perjalanan bagi jajaran pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan ini disertai aturan terperinci mengenai fasilitas yang boleh dan tidak boleh digunakan oleh manajemen. Dengan ketentuan tersebut, penggunaan fasilitas jabatan diharapkan memiliki batas yang jelas dan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas, bukan semata-mata menjadi bagian dari kenyamanan atau prestise pimpinan. Pengaturan mencakup aspek yang selama ini melekat pada kegiatan pimpinan, termasuk pengawalan, dukungan ajudan, dan perjalanan dinas.

COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyampaikan kebijakan itu dalam Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola di lingkungan BUMN. Penerbitan aturan terperinci dimaksudkan agar manajemen memahami fasilitas yang dapat digunakan serta hal-hal yang tidak diperkenankan. Kejelasan ketentuan juga diharapkan membantu penerapan standar yang lebih konsisten di berbagai perusahaan, sehingga penggunaan sumber daya dapat dijalankan secara tertib dan sejalan dengan tanggung jawab masing-masing jabatan.

Menurut Dony, kebijakan ini bertujuan mencegah penggunaan fasilitas secara berlebihan sekaligus membentuk budaya kerja yang lebih profesional. Pimpinan BUMN, ujarnya, merupakan pegawai pemerintah yang harus menjalankan tugas secara profesional. Jabatan tidak semestinya diperlakukan sebagai sesuatu yang perlu dibanggakan atau dinikmati melalui berbagai fasilitas secara berlebihan. Pandangan tersebut menempatkan kepentingan pekerjaan dan tanggung jawab pelayanan sebagai prioritas, sementara fasilitas hanya digunakan sejauh mendukung pelaksanaan tugas. Melalui pembatasan patwal, ajudan, dan fasilitas perjalanan, Danantara ingin mendorong sikap kerja yang lebih sederhana, disiplin, serta berorientasi pada hasil. Aturan yang jelas diharapkan menjadi pedoman bagi pimpinan untuk menggunakan fasilitas secara proporsional, menjaga akuntabilitas, dan menunjukkan standar perilaku yang layak di lingkungan perusahaan negara.Pembatasan fasilitas bagi pimpinan BUMN, termasuk penggunaan patwal dan ajudan, merupakan bagian dari agenda transformasi yang lebih luas. Perubahan ini tidak hanya berfokus pada konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan, tetapi juga menyentuh pembenahan tata kelola. Langkah tersebut menegaskan bahwa perbaikan kinerja perusahaan negara perlu disertai aturan kerja yang jelas, penggunaan fasilitas secara proporsional, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, efisiensi bukan sekadar pengurangan biaya, melainkan juga upaya membangun standar perilaku dan pengambilan keputusan yang lebih baik di lingkungan BUMN.

Danantara menyampaikan tahapan transformasi secara bertahap. Konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan menjadi sasaran pada 2026, sementara penguatan sumber daya manusia serta budaya perusahaan dilanjutkan pada 2027. Urutan ini dimaksudkan agar pembenahan struktur dan kegiatan usaha berjalan seiring dengan kesiapan orang-orang yang menjalankannya. Penguatan SDM mencakup kapasitas, integritas, dan profesionalisme, sedangkan budaya perusahaan diharapkan mendorong disiplin, transparansi, serta orientasi pada hasil. Perubahan tersebut memerlukan proses yang konsisten, sehingga kebijakan baru tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Untuk memperkuat pengawasan dan mencegah pelanggaran, Danantara berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut diharapkan membantu memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan deteksi masalah tata kelola. Dony berharap rangkaian pembenahan ini dapat mencegah persoalan serupa terulang. Ia juga mengharapkan manajemen BUMN semakin profesional dan akuntabel, baik dalam mengelola sumber daya maupun dalam mengambil keputusan. Kejelasan tanggung jawab, pengawasan yang efektif, dan budaya integritas menjadi unsur penting agar kepercayaan publik terhadap perusahaan negara dapat terjaga.

Danantara menargetkan penutupan, penggabungan, dan konsolidasi sedikitnya 750 perusahaan terkait BUMN hingga akhir 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pembenahan portofolio dan tata kelola, dengan tujuan menyederhanakan organisasi serta membuat pengelolaan usaha lebih efisien. Saat ini, Danantara mengelola 1.074 perusahaan terkait BUMN. Sejumlah entitas memiliki struktur kepemilikan berlapis, sementara bidang usaha sebagian perusahaan saling bertumpang tindih.

Skema penataan yang dipaparkan mencakup konsolidasi sekitar 200 perusahaan, likuidasi 213 perusahaan, dan restrukturisasi keuangan terhadap 15 perusahaan. Selain itu, sekitar 280 entitas noninti akan ditata agar kegiatan dan posisinya selaras dengan bisnis utama. Rencana tersebut menggunakan pendekatan berbeda sesuai kondisi masing-masing perusahaan, sehingga tidak seluruh entitas akan ditangani melalui mekanisme yang sama. Penutupan maupun penggabungan ditujukan untuk mengurangi kompleksitas, bukan sekadar mengubah jumlah perusahaan dalam daftar portofolio.

Menurut Dony, sekitar 364 perusahaan telah dirampingkan dalam 18 bulan terakhir. Penataan berikutnya akan berlanjut secara bertahap, dengan sasaran menurunkan jumlah perusahaan dalam portofolio menjadi kurang dari 200 pada 2029–2030. Target jangka panjang tersebut mencerminkan upaya memusatkan pengelolaan pada perusahaan yang memiliki fungsi dan kinerja strategis, sekaligus memastikan entitas yang tersisa dapat dipantau dengan lebih terarah.

Alasan efisiensi menjadi bagian penting dari rencana itu. Dony menyebut sekitar 52 persen perusahaan dalam portofolio mengalami kerugian, dengan total kerugian mencapai Rp23 triliun per tahun. Inefisiensi akibat struktur perusahaan yang berlapis diperkirakan menimbulkan biaya sekitar US$2 miliar setiap tahun. Angka tersebut menggambarkan beban yang perlu ditangani melalui konsolidasi, restrukturisasi, atau penghentian operasi ketika dinilai sesuai.

Dony juga membandingkan kompleksitas pengelolaan tersebut dengan kontribusi dividen. Menurutnya, mengelola delapan perusahaan yang menyumbang 97 persen dividen dinilai lebih mudah daripada mengelola 1.074 perusahaan. Perbandingan ini menjelaskan alasan Danantara hendak menyederhanakan portofolio, tanpa mengabaikan proses penilaian atas kondisi keuangan, peran usaha, serta dampak setiap keputusan terhadap operasional dan pemangku kepentingan.

Restrukturisasi di lingkungan BUMN tidak hanya diarahkan untuk menata struktur organisasi dan menekan biaya, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja operasional serta memperkuat kemampuan perusahaan menghasilkan laba. Dalam penjelasannya, Dony menyampaikan sejumlah capaian yang disebut mencerminkan dampak pembenahan terhadap kinerja perusahaan. Laba bersih Semen Indonesia, misalnya, meningkat 427 persen, sementara laba Telkom naik 233 persen. Angka tersebut menjadi contoh bahwa perubahan tata kelola dan pengelolaan bisnis dapat berjalan seiring dengan peningkatan hasil usaha.

Efisiensi juga terlihat dari penggabungan tiga entitas bisnis hilir Pertamina. Menurut Dony, langkah tersebut menghasilkan penghematan sekitar US$1 miliar dalam enam bulan. Jika dihitung menggunakan asumsi kurs Rp18.130 per dolar AS, nilainya setara dengan kurang lebih Rp18,12 triliun. Penghematan ini menggambarkan potensi konsolidasi bisnis untuk mengurangi duplikasi, memperbaiki koordinasi, dan membuat penggunaan sumber daya lebih efektif. Dengan pengelolaan yang tepat, efisiensi dapat memberi ruang bagi perusahaan untuk memperkuat operasional dan meningkatkan kontribusinya.

Capaian tersebut juga berkaitan dengan sasaran keuangan BUMN yang ditetapkan untuk 2026. Danantara menargetkan laba bersih perusahaan-perusahaan BUMN mencapai Rp360 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp200 triliun ditargetkan masuk ke kas negara. Target tersebut menempatkan peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan sebagai agenda penting, bukan semata-mata pemangkasan pengeluaran. Pencapaian sasaran akan bergantung pada kemampuan perusahaan mempertahankan pertumbuhan, mengelola risiko, dan memastikan bahwa efisiensi tidak mengurangi mutu layanan maupun investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha.

Dony menegaskan bahwa peningkatan kualitas pengelolaan BUMN menjadi kunci keberhasilan Danantara. Karena itu, restrukturisasi perlu diikuti tata kelola yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta pengambilan keputusan yang berorientasi pada kinerja jangka panjang. Indikator laba dan penghematan dapat menunjukkan kemajuan, tetapi manfaatnya perlu berkelanjutan dan dirasakan oleh perusahaan maupun negara.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Pentingnya Pembenahan Regulasi untuk Cegah Karhutla