Jakarta | Bank Indonesia menanggapi penggunaan QRIS untuk transaksi ilegal, termasuk judi online, dengan memperketat pengawasan terhadap transaksi yang dinilai janggal. Sikap tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemantauan tidak hanya berfokus pada kelancaran pembayaran, tetapi juga pada upaya menjaga agar layanan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan.
Pengawasan transaksi yang mencurigakan menjadi bagian dari tanggung jawab BI dalam menjaga integritas sistem pembayaran. Ketika terdapat pola atau aktivitas yang dinilai tidak wajar, penyedia jasa pembayaran dan pihak terkait perlu menjalankan pengawasan sesuai peran masing-masing. Pendekatan ini membantu memperkuat deteksi dini dan memungkinkan tindak lanjut terhadap indikasi penyalahgunaan. Namun, peningkatan pengawasan tidak berarti setiap transaksi QRIS dianggap bermasalah. Fokusnya adalah mengenali kejanggalan secara cermat, berdasarkan pemantauan dan prosedur yang berlaku, sembari tetap mendukung transaksi masyarakat yang sah.
QRIS dirancang sebagai kanal pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Manfaat tersebut bergantung pada kepercayaan pengguna serta kesiapan seluruh unsur ekosistem, termasuk penyelenggara, pedagang, dan konsumen, untuk menggunakan layanan secara bertanggung jawab. Karena itu, BI menilai keandalan ekosistem QRIS perlu dijaga secara menyeluruh. Kecepatan dan kemudahan pembayaran perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pengguna dan kepatuhan pada aturan.
Pengetatan pemantauan atas transaksi janggal juga menegaskan pentingnya koordinasi dalam menghadapi penyalahgunaan kanal pembayaran. BI mendorong ekosistem untuk memperhatikan indikasi aktivitas yang tidak sesuai, menerapkan pengendalian yang memadai, dan menindaklanjuti temuan melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, QRIS dapat tetap berfungsi sebagai sarana pembayaran yang praktis tanpa mengabaikan risiko transaksi ilegal. Upaya menjaga keamanan dan keandalan bukan semata urusan regulator, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama agar manfaat digitalisasi pembayaran dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Pada triwulan III 2026, penggunaan QRIS di Indonesia terus meluas. Bank Indonesia mencatat transaksi QRIS tumbuh 75,8 persen secara tahunan, dengan jumlah pengguna mencapai 70,6 juta orang dan merchant sebanyak 49,4 juta. Angka tersebut menggambarkan betapa pentingnya QRIS dalam mendukung pembayaran sehari-hari, mulai dari transaksi di usaha kecil hingga layanan yang lebih luas. Pertumbuhan ini menunjukkan penerimaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pembayaran digital, bukan bukti bahwa peningkatan transaksi berkaitan dengan judi online. Namun, semakin besar skala penggunaan suatu kanal pembayaran, semakin penting pula upaya menjaga agar ekosistemnya tetap aman, tepercaya, dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Pengawasan perlu mempertimbangkan konteks transaksi, termasuk kesesuaian identitas merchant, jam operasional, frekuensi, dan nilai pembayaran. Salah satu contoh yang disampaikan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta adalah QRIS yang terdaftar atas nama pedagang cilok. Menurut penjelasannya, rekening atau kode QR milik pedagang tersebut menerima transaksi berulang pada tengah malam, meskipun gerai seharusnya sudah tutup. Transaksi itu tercatat dengan nominal Rp50.000 dan dilakukan sebanyak 100 kali. Rangkaian pembayaran dalam jumlah seragam pada waktu yang tidak selaras dengan kegiatan usaha menjadi alasan untuk memeriksa lebih lanjut, bukan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
BI menilai pola seperti itu mencurigakan dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang sesuai. Tindak lanjut dapat membantu memastikan apakah transaksi mencerminkan aktivitas usaha yang sah atau menunjukkan penyalahgunaan QRIS. Bagi penyelenggara jasa pembayaran dan pihak terkait, pemantauan pola yang menyimpang dari profil merchant dapat menjadi bagian penting dari pengendalian risiko. Penanganan tetap perlu dilakukan secara cermat, dengan memperhatikan bukti serta prosedur yang berlaku, agar pedagang yang beroperasi secara normal tidak dirugikan. Dengan basis pengguna dan merchant yang besar, pengawasan yang proporsional membantu mempertahankan kemudahan pembayaran sekaligus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem QRIS.Untuk mencegah QRIS dimanfaatkan sebagai sarana transaksi judi online, Bank Indonesia mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan merchant aggregator memperketat pemeriksaan terhadap pelaku usaha. Pengawasan dimulai sebelum layanan pembayaran diberikan, bukan hanya setelah transaksi berjalan. Langkah pertama adalah menerapkan prinsip know your customer (KYC) untuk mengenali calon mitra secara memadai. PJP perlu memastikan pihak yang mengajukan diri sebagai merchant benar-benar memiliki identitas yang dapat diverifikasi dan kegiatan usaha yang jelas. Dengan pemeriksaan sejak awal, penyelenggara dapat mengurangi risiko kode QRIS diterbitkan atas nama pihak yang tidak transparan atau digunakan untuk aktivitas yang berbeda dari tujuan pendaftarannya.
Dalam proses KYC, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pengumpulan nama dan dokumen identitas. Calon merchant perlu dinilai berdasarkan profil usaha, legalitas, lokasi atau kanal operasional, serta jenis barang maupun jasa yang ditawarkan. PJP dan aggregator juga perlu memahami perkiraan karakter transaksi yang wajar bagi usaha tersebut. Informasi itu menjadi dasar untuk menguji kesesuaian identitas pemilik, kegiatan bisnis, dan penggunaan QRIS. Verifikasi yang cermat membantu memastikan bahwa pemilik kode dapat diketahui dengan jelas dan bahwa hubungan usaha memiliki dasar yang sah. Jika informasi tidak lengkap, tidak konsisten, atau menimbulkan keraguan, penyelenggara perlu melakukan klarifikasi sebelum menyetujui pendaftaran atau menyediakan akses pembayaran.
Kewajiban pengawasan berlanjut setelah merchant terdaftar melalui customer due diligence (CDD). PJP dan merchant aggregator harus memantau aktivitas serta pola transaksi secara berkelanjutan, lalu membandingkannya dengan profil dan karakter usaha yang telah dicatat. Perubahan mendadak pada volume, frekuensi, nilai, atau pola transaksi dapat menjadi tanda untuk ditelaah lebih lanjut, terutama jika tidak sejalan dengan kegiatan merchant. Pemantauan bukan sekadar pencatatan, melainkan proses untuk menemukan kemungkinan penyimpangan, meminta penjelasan, dan mengambil tindakan sesuai tingkat risikonya. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan dalam aktivitas terlarang atau pelanggaran ketentuan, penyelenggara harus menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk menghentikan layanan bila diperlukan. Pelaku usaha bermasalah juga wajib dimasukkan ke dalam daftar hitam merchant agar tidak mudah mendaftar kembali melalui penyelenggara lain. Dengan demikian, KYC, CDD, dan daftar hitam membentuk rangkaian kontrol dari tahap pendaftaran hingga pemantauan transaksi, sekaligus memperkuat perlindungan ekosistem QRIS.Bank Indonesia menegaskan bahwa penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya atau sengaja memfasilitasi transaksi ilegal dapat dikenai tindakan pengawasan dan sanksi. Langkah yang tersedia mencakup pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau penghentian kegiatan tertentu, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap penyelenggara pembayaran menjalankan tata kelola, pengendalian risiko, dan kewajiban kepatuhan secara memadai.
Penerapan sanksi tersebut ditujukan kepada PJP yang keterlibatan atau kelalaiannya dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pengawasan. Dengan demikian, tindakan tidak dimaksudkan untuk menyamaratakan seluruh penyedia layanan pembayaran, melainkan mempertimbangkan fakta serta tingkat pelanggaran masing-masing. PJP diharapkan menerapkan pemantauan transaksi yang sesuai, menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan, dan memenuhi kewajiban pelaporan serta perlindungan konsumen. Pengawasan terhadap transaksi QRIS juga perlu didukung prosedur internal yang efektif, termasuk evaluasi berkala atas risiko dan kepatuhan mitra usaha. Ketegasan aturan memberi kepastian bahwa penggunaan kanal pembayaran digital harus tetap sejalan dengan ketentuan, sekaligus mendorong penyelenggara mengambil langkah pencegahan yang proporsional.
Penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap penyelenggara, tetapi juga melalui koordinasi berkelanjutan. Bank Indonesia bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk mendukung pertukaran informasi, penanganan temuan, dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Baca juga: 620 Pegawai Kemensos Dijatuhi Hukuman Berat Terkait Transaksi Judi Online | Panduan Klarifikasi Bansos yang Ditangguhkan karena Terindikasi Transaksi Judi Online | Pestapora 2026 Hadirkan Promo Cashback 20 Persen lewat Transaksi QRIS BRImo
69 kunjungan