Jakarta | Persoalan utama dalam pengaturan garasi di Jakarta adalah bahwa ruang milik jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat menyimpan mobil. Jalan merupakan ruang bersama yang disediakan untuk pergerakan pengguna, bukan perluasan halaman atau tempat parkir pribadi. Karena itu, pemilik kendaraan bermotor di Jakarta diatur agar memiliki garasi atau tempat penyimpanan yang berada dalam penguasaan mereka. Ketentuan ini menempatkan tanggung jawab penyimpanan pada pemilik, sehingga keberadaan mobil tidak bergantung pada penggunaan badan jalan sebagai ruang tetap. Prinsip tersebut penting untuk membedakan kebutuhan pribadi atas tempat menyimpan kendaraan dari fungsi jalan yang harus tetap dapat digunakan oleh masyarakat.
Latar belakang kebijakan ini berkaitan dengan kendaraan yang masih diparkir sembarangan hingga mengambil sebagian badan jalan. Dalam keadaan demikian, jalan tidak lagi berfungsi sepenuhnya sebagai ruang lalu lintas, karena sebagian bagiannya ditempati kendaraan yang seharusnya disimpan di tempat milik atau tempat yang dikuasai pemilik. Bahan kebijakan juga menyoroti adanya pemilik yang membangun kanopi di jalan umum untuk menaungi mobil. Tindakan semacam itu memperlihatkan bagaimana ruang publik dapat digunakan seolah-olah menjadi fasilitas penyimpanan pribadi. Persoalannya bukan hanya keberadaan kendaraan, melainkan pemanfaatan ruang jalan untuk kepentingan penyimpanan yang tidak sejalan dengan fungsi bersama.
Ketika kendaraan menempati badan jalan, ruang yang tersedia bagi pengguna lain menjadi lebih sempit. Penyempitan tersebut dapat mengganggu kelancaran arus, karena pengguna jalan harus berbagi ruang yang berkurang dengan kendaraan yang diparkir atau disimpan di sana. Dampaknya tidak terbatas pada pemilik mobil dan lingkungan terdekat, sebab jalan digunakan bersama oleh berbagai pengguna. Hambatan pada ruang gerak dapat memperlambat perjalanan dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Dengan demikian, kewajiban menyediakan garasi atau tempat penyimpanan yang dikuasai berkaitan langsung dengan upaya menjaga fungsi jalan. Menyimpan mobil di tempat yang semestinya membantu memastikan ruang milik jalan tetap tersedia untuk pergerakan, bukan berubah menjadi tempat penyimpanan kendaraan pribadi.
Landasan aturan mengenai garasi bagi pemilik kendaraan di Jakarta terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Ketentuan yang relevan tercantum dalam Pasal 140. Pasal ini menjadi dasar untuk memahami kewajiban penyediaan tempat penyimpanan kendaraan, sekaligus batasan mengenai penggunaan ruang milik jalan. Karena itu, penjelasan tentang aturan garasi perlu merujuk pada rumusan pasal tersebut, bukan pada anggapan umum atau perluasan makna yang tidak dinyatakan dalam peraturan.
Pasal 140 mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor untuk memiliki atau menguasai garasi. Rumusan “memiliki atau menguasai” menunjukkan bahwa kewajiban tidak semata-mata mensyaratkan kepemilikan atas bangunan garasi. Yang diatur adalah tersedianya garasi yang dimiliki atau berada dalam penguasaan pemilik kendaraan. Dengan demikian, pemahaman atas kewajiban ini perlu mempertimbangkan siapa yang disebut dalam pasal, yakni setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor, serta bentuk hubungan yang dibolehkan terhadap garasi.
Pasal yang sama juga melarang penyimpanan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Artinya, ruang jalan tidak dapat dijadikan tempat untuk menyimpan kendaraan sebagai pengganti garasi yang diwajibkan. Larangan ini berkaitan dengan penyimpanan kendaraan di ruang milik jalan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan, sehingga penerapannya sebaiknya dijelaskan sesuai batas rumusan tersebut. Tidak tepat untuk mengubahnya menjadi larangan yang berlaku di luar cakupan sumber atau menganggap setiap keadaan terkait kendaraan di jalan otomatis memiliki makna hukum yang sama.
Dengan membaca Pasal 140 secara utuh, terdapat dua pokok aturan: kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki atau menguasai garasi dan larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Keduanya merupakan ketentuan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Penyebutan dasar hukum ini penting agar pemilik kendaraan, warga, maupun badan usaha dapat membedakan isi aturan yang tertulis dari penafsiran tambahan. Rincian mengenai bukti pemenuhan kewajiban atau konsekuensi pelanggaran perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan lain yang relevan, tanpa mengubah jangkauan Pasal 140.
Warga Jakarta yang tidak memiliki garasi sendiri tetap dapat menyediakan tempat penyimpanan kendaraan dengan menyewa lahan tertentu. Pilihan ini memungkinkan pemilik kendaraan memenuhi kebutuhan ruang parkir tanpa harus mempunyai bidang tanah atau bangunan garasi atas nama sendiri. Namun, penggunaan lahan sewaan perlu dibedakan dari sekadar memarkir kendaraan di tepi jalan atau menggunakan ruang publik. Intinya, kendaraan perlu ditempatkan pada area yang dikuasai sebagai tempat penyimpanan, bukan dibiarkan menempati fasilitas umum.
Ketentuan yang dirujuk dalam aturan tersebut menyasar orang maupun badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor. Mereka diwajibkan memiliki atau menguasai garasi. Dengan demikian, penguasaan tempat penyimpanan tidak selalu berarti kepemilikan lahan; penyewaan dapat menjadi pilihan bagi calon pemilik yang tidak mempunyai garasi pribadi. Meski begitu, calon pembeli sebaiknya memastikan bahwa tempat yang digunakan memang dapat dinyatakan sebagai garasi atau tempat penyimpanan kendaraannya dalam proses pembuktian.
Bukti yang disebutkan adalah surat bukti kepemilikan garasi yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Bagi warga yang menggunakan lahan sewaan, penting untuk menanyakan kepada kelurahan mengenai bukti yang dapat diterbitkan berdasarkan keadaan dan dokumen yang dimiliki. Jangan menganggap perjanjian sewa saja otomatis menggantikan surat tersebut atau menjamin permohonan akan diterima. Ketentuan yang tersedia menyebut surat dari kelurahan, tetapi tidak merinci dalam uraian ini dokumen pendukung, masa berlaku, prosedur, maupun bentuk pengakuan khusus terhadap garasi sewaan.
Menurut Pasal 140, surat bukti kepemilikan garasi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Karena itu, calon pembeli sebaiknya menyiapkan bukti tersebut dan memastikan persyaratan yang berlaku sebelum mengurus penerbitan STNK. Pasal itu juga menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur. Rincian pelaksanaan sewa lahan, tata cara pengajuan surat, atau persyaratan administratif lain tidak patut diasumsikan tanpa merujuk pada aturan gubernur dan petunjuk resmi dari instansi terkait.
Pasal 246 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 memuat konsekuensi administratif bagi orang atau badan usaha yang melanggar kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan atau usaha di bidang transportasi. Cakupan bidang yang disebut meliputi transportasi jalan, perkeretaapian, perairan, dan/atau udara. Ketentuan ini menjadi dasar untuk memahami bahwa pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah dapat ditindak melalui mekanisme administratif, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis sanksi administratif yang tercantum mencakup teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. Rumusan tersebut menyediakan beberapa bentuk tindakan yang dapat diterapkan, tetapi tidak berarti seluruh bentuk sanksi dikenakan sekaligus atau otomatis dalam setiap perkara. Pemilihan tindakan perlu dibaca berdasarkan ketentuan yang mengatur pelanggaran, kewenangan pejabat terkait, serta proses penegakan yang berlaku.
Bagi pemilik kendaraan yang memerhatikan aturan garasi, penting untuk membedakan kewajiban terkait penyelenggaraan kegiatan atau usaha transportasi dari kewajiban yang berlaku bagi penggunaan kendaraan pribadi. Pasal 246 tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa setiap pelanggaran parkir atau tidak tersedianya garasi pasti langsung berujung pada teguran, denda, pembekuan izin, maupun pencabutan izin. Penerapan sanksi tertentu harus memiliki dasar hukum yang relevan dengan jenis pelanggaran dan pihak yang dikenai kewajiban.
Karena itu, informasi mengenai sanksi sebaiknya disampaikan secara cermat.
Baca juga: Usulan Tarif Terjangkau untuk LRT Jakarta Dukung Transportasi Publik | Dua Pria Tertangkap Didorong Peredaran Ganja di Jakarta Barat | Kemenangan Baru dalam Turnamen MLSC Jakarta Raya





