Jakarta | Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyatakan dukungan terhadap wacana Kementerian Perindustrian untuk memberikan insentif bagi mobil hybrid. Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, di Jakarta pada pekan sebelumnya. Pernyataan ini menempatkan kendaraan hybrid sebagai bagian dari pembahasan mengenai upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih hemat energi dan memiliki emisi lebih rendah.
Menurut Moeldoko, kendaraan hybrid berkontribusi pada pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan emisi karbon dioksida (CO2). Penilaian itu menjadi dasar pandangan Periklindo bahwa kendaraan hybrid dapat dimasukkan dalam kategori kendaraan listrik. Dengan demikian, dukungan terhadap wacana insentif didasarkan pada kontribusi yang dinilai dimiliki teknologi hybrid dalam mengurangi penggunaan BBM serta emisi CO2.
Wacana insentif yang tengah dibahas Kementerian Perindustrian menjadi konteks bagi sikap Periklindo tersebut. Organisasi itu mendukung pemberian insentif untuk mobil hybrid, sementara pandangan Moeldoko menegaskan alasan yang disampaikan: kontribusi kendaraan tersebut terhadap pengurangan konsumsi BBM dan emisi CO2. Ia menyampaikan penilaian tersebut di Jakarta pada pekan sebelumnya, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Dalam pandangan Periklindo, keberadaan kontribusi tersebut memungkinkan mobil hybrid dipandang sebagai bagian dari kategori kendaraan listrik. Pernyataan itu menggambarkan posisi organisasi terhadap wacana kebijakan, tanpa mengubah fokus pada dukungan insentif dan penilaian atas manfaat kendaraan hybrid. Penjelasan Moeldoko juga menautkan dukungan tersebut dengan pengurangan konsumsi BBM dan emisi CO2, bukan dengan alasan lain yang tidak tercantum dalam keterangannya. Dengan demikian, sikap Periklindo yang disampaikan kepada publik berkaitan langsung dengan pembahasan insentif dari Kementerian Perindustrian serta pengelompokan kendaraan hybrid menurut pandangan organisasi tersebut.
Periklindo berpandangan bahwa percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan memerlukan dukungan kebijakan yang menyeluruh. Keringanan pajak dapat membantu menekan harga pembelian, tetapi insentif nonfiskal juga dinilai penting untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa kemudahan penggunaan, pengaturan akses, atau fasilitas tertentu yang membuat kendaraan listrik lebih praktis dalam kegiatan sehari-hari. Dengan demikian, kebijakan fiskal dan nonfiskal dapat berjalan berdampingan, bukan dipandang sebagai pilihan yang saling menggantikan. Kombinasi keduanya diharapkan memperluas minat konsumen serta mempercepat penetrasi kendaraan rendah emisi di berbagai wilayah.
Salah satu gagasan nonfiskal yang dibahas Periklindo bersama pemerintah daerah adalah penerapan zonasi khusus bagi penggunaan kendaraan listrik di wilayah tertentu. Skema ini dapat dipertimbangkan, misalnya, untuk kawasan dengan karakteristik lalu lintas atau kebutuhan lingkungan yang mendukung pengaturan tersebut. Pembahasan mengenai zonasi bukan berarti kebijakan telah ditetapkan atau mulai berlaku. Rancangan semacam itu masih perlu dikaji secara cermat, termasuk dari sisi kesiapan infrastruktur pengisian daya, dampak terhadap mobilitas warga, dan mekanisme pelaksanaannya. Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kondisi setempat agar kebijakan yang dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan hambatan baru.
Moeldoko turut mengusulkan agar kemungkinan penerapan pendekatan serupa dipertimbangkan di daerah lain, termasuk kawasan wisata. Kawasan wisata dapat menjadi salah satu lokasi yang relevan untuk dikaji karena mobilitas kendaraan dan kualitas lingkungan menjadi perhatian dalam pengelolaan destinasi. Namun, penerapan zonasi di suatu daerah tetap membutuhkan pembahasan dengan pemangku kepentingan setempat, serta penilaian atas akses pengunjung, kebutuhan pelaku usaha, dan ketersediaan kendaraan maupun fasilitas pendukung. Usulan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menilai pilihan insentif nonfiskal sesuai karakter wilayahnya. Jika dirancang dengan mempertimbangkan aspek teknis dan sosial, langkah semacam ini berpotensi melengkapi keringanan pajak dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik secara bertahap, tanpa mengasumsikan adanya keputusan penerapan yang sudah berlaku.
Kementerian Perindustrian sebelumnya mendorong pemberian insentif nonfiskal bagi kendaraan berteknologi elektrifikasi, tidak hanya mobil listrik berbasis baterai. Usulan tersebut mencakup kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), serta range extended electric vehicle (REEV). Ketiganya memiliki konfigurasi teknologi yang berbeda, tetapi dinilai dapat berkontribusi pada peralihan menuju transportasi yang lebih rendah emisi. Dengan dukungan kebijakan yang sesuai, pilihan kendaraan elektrifikasi diharapkan semakin mudah diakses dan digunakan masyarakat.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan sejumlah bentuk insentif yang dapat dipertimbangkan pemerintah. Di antaranya adalah pengecualian kendaraan elektrifikasi dari aturan ganjil genap di kota, penyediaan area parkir khusus, serta kemudahan administrasi. Untuk model yang masih memerlukan pasokan listrik eksternal, fasilitas pengisian daya juga dapat menjadi bagian dari dukungan tersebut. Rangkaian kemudahan ini tidak selalu berbentuk bantuan langsung atau pengurangan pajak, tetapi dapat memberikan manfaat praktis bagi pemilik kendaraan dalam kegiatan sehari-hari.
Pernyataan itu disampaikan Sarmuji di Jakarta setelah bertemu dengan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Rabu (21/10). Dalam konteks kebijakan industri, insentif nonfiskal dipandang sebagai salah satu cara untuk mempercepat adopsi teknologi elektrifikasi, sembari memberi ruang bagi beragam jenis kendaraan untuk berkembang. Pengecualian ganjil genap, misalnya, dapat meningkatkan daya tarik penggunaan kendaraan beremisi lebih rendah, sementara parkir khusus dan fasilitas pengisian mendukung kenyamanan pengguna.
Tujuan lebih luas dari usulan tersebut adalah mempercepat transisi energi nasional, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan menekan emisi dari sektor transportasi. Peralihan ini membutuhkan dukungan yang konsisten, termasuk infrastruktur dan aturan yang jelas, agar manfaat kendaraan elektrifikasi dapat dirasakan secara lebih luas. Karena itu, usulan Kementerian Perindustrian menempatkan kemudahan penggunaan sebagai pelengkap kebijakan fiskal. Pelaksanaannya tetap perlu diselaraskan dengan kesiapan infrastruktur, kondisi lalu lintas, serta kemampuan pemerintah daerah mengatur fasilitas dan akses jalan.Sarmuji menjelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau battery electric vehicle (BEV) selama ini telah menerima sejumlah kemudahan. Dukungan tersebut mencakup aspek administrasi kendaraan dan pengaturan lalu lintas, termasuk pengecualian dari kebijakan ganjil genap di wilayah yang menerapkannya. Fasilitas itu menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan tanpa emisi langsung dari knalpot serta memperluas ekosistem elektrifikasi transportasi.
Perlakuan bagi kendaraan BEV perlu dibedakan dari kendaraan yang masih menggunakan mesin pembakaran internal sebagai bagian dari sistem penggeraknya. Kendaraan hybrid menggabungkan mesin konvensional dengan motor listrik, sedangkan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dapat mengisi baterainya dari sumber listrik eksternal. Range-extended electric vehicle (REEV) mengandalkan motor listrik untuk menggerakkan roda, dengan mesin yang berfungsi memperpanjang jarak tempuh melalui pembangkitan daya. Perbedaan teknologi ini menjadi pertimbangan saat pemerintah dan pemangku kepentingan membahas bentuk dukungan yang sesuai.
Menurut Sarmuji, skema tambahan untuk kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV masih akan dirumuskan. Dengan demikian, pembahasan tersebut harus dipahami sebagai rencana penyusunan dukungan, bukan sebagai pengumuman bahwa insentif baru telah berlaku bagi ketiga kategori kendaraan itu. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa manfaat administrasi atau pengecualian ganjil genap yang dinikmati BEV otomatis diberikan kepada kendaraan lain. Ketentuan yang berlaku tetap perlu merujuk pada kebijakan resmi pemerintah.
Perumusan selanjutnya dapat memperjelas tujuan, cakupan, dan persyaratan setiap bentuk dukungan. Pemerintah perlu mempertimbangkan karakter teknologi, kontribusi terhadap pengurangan emisi, kesiapan infrastruktur, serta dampak terhadap industri dan konsumen. Kejelasan kriteria juga penting agar masyarakat dapat membedakan fasilitas yang sudah tersedia dari usulan yang masih dalam pembahasan. Bagi produsen, kepastian aturan membantu menyusun rencana investasi dan menawarkan produk sesuai kebutuhan pasar, sementara konsumen dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang terverifikasi.
Karena itu, posisi BEV yang telah memperoleh kemudahan tidak serta-merta menunjukkan bahwa kebijakan bagi kendaraan berteknologi elektrifikasi lain telah ditetapkan.
Baca juga: Hadiri Munas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kembali Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko sebagai Ketua Umum | Kepastian Insentif Motor Listrik Masih Tertunda: Apa Selanjutnya? | Perkembangan Bus Listrik Trans Semarang: Rencana Ekspansi Koridor






